Di Ingatkan Jangan Jual Roko Ilegal Pemilik Toko Di Carodok Padamulya, Malah Bentak Wartawan

- Penulis

Senin, 20 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

penabanten.com, Pandeglang – Pemilik toko atau agen di kampung Carodok desa Padamulya kecamatan Angsana kabupaten Pandeglang Banten menyediakan berbagai jenis merk roko ilegal.minggu 19/03/2023.

Diketahui saat wartawan hendak liputan tak sengaja melihat tumpukan beberapa dus rokok ilegal merk RQ dan BOSHE lalu wartawan mengingatkan si pemilik toko agar jangan jualan roko tersebut karna saat ini sedang ramai penangkapan dan penggerebekan oleh tim Bea Cukai Merak Banten.

Pemilik toko sebut saja RTM saat di ingatkan jangan berjualan roko yang di larang pemerintah karna sudah jelas UU Bea Cukai melarang keras menjual, menyimpan dan atau menawarkan itu di kenakan sangsi pidana denda da atau penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” saya udah tau pak, banyak yang di tangkap penjual roko ilegal dan saya juga sudah dengar tentang hal itu banyaknya yang di tangkap” terang RTM

Sementara istri RTM (45) sontak betak wartawan dan menganggap pihak wartawan yang mengingatkan meminta sesuatu atau imbalan padahal wartawan penabanten.com dari awal datang dan hanya sebatas mengingatkan si pemilik toko tersebut agar berhati-hati dan kalau bisa jangan berjualan barang yang di larang pemerintah. Dan sudah di jelaskan kepadanya bahwa barang siapa melawan hukum: a membuat, meniru, atau memalsukan pita cukai: atau b.membeli, menyimpan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyedihkan untuk di jual ,atau c.mempergunakan, apalagi ini menjual ini jelas melanggar pasal 55 tentang UU Bea Cukai .

” ini hari Minggu tidak ada kegiatan dari instansi atau APH (Aparat Penegak Hukum) sekalipun wartawan ini jelas mau memeras saya” ungkap istri RTM

A.andrian wartawan penabaten.com padahal sudah menjelaskan kalau tugas dan fungsi wartawan dan aparat penegak hukum tidak ada libur dan bebas meliputan di mana saja dan Andrian menganggap si pemilik toko sudah menghalang halangi tugas wartawan.

Menurut A andrian pemilik toko RTM dan istrinya sudah jelas menghalangi tugas dan fungsi pewarta.

” saya sebagai jurnalis merasa tugas dan fungsi saya sebagai pewarta di halangi- halangi oleh pemilik toko yang berjualan roko ilegal dan sudah jelas dalam ketentuan dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 melihat semua peraturan itu maka orang yang menghambat dan menghalangi kerja wartawan dapat di pidana sebagai mana pasal 18 ayat 1 UU Pers No 40 Tahun 1999 yang menyebabkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan 4 ayat (2)dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta” tegasnya.

Setelah kejadian ini pihak wartawan mengadukan ke pihak kepolisian sektor Angsana, dan masih menunggu tanggapan dari pihak penegak hukum dalam hal ini Kapolsek Angsana polres Pandeglang Polda Banten, karna yang pertama kata Aan yang di liput adalah toko yang berjualan barang ilegal dan wartawan merasa tugasnya di lecehken.pungkasnya.

Red..

Berita Terakait

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang
Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Berita Terakait

Senin, 6 April 2026 - 13:54 WIB

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Berita Terabru