Penabanten.com – Tangerang, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyesalkan temuan kasus pencurian komponen PJU atau penerangan jalan umum di wilayah Kabupaten Tangerang. Menurut dia, setiap tahun telah dipasang PJU baru. Namun, tak sedikit PJU rusak atau mati gara-gara kabelnya dipotong, digunting, dan dicuri.
Bupati Zaki mengatakan kasus pencurian kabel atau panel PJU merupakan kejahatan yang sangat merugikan masyarakat. Karena banyak PJU yang mati, banyak laporan mengenai PJU mati ke Dishub Kabupaten Tangerang.
“Jadi tidak salah, dari 81 titik sudah barang tentu 1 jalur PJU-nya pasti mati karena ada komponen kabel yang hilang dicuri. Inilah kerugian yang kemudian juga mengganggu pelayanan PJU yang diakibatkan dicurinya kabel-kabel tersebut,” ungkap Bupati Zaki.
Bupati menjelaskan bahwa Pemkab Tangerang berupaya dan berusaha terus melayani masyarakat, khususnya jaringan jalan yang membutuhkan penerangan jalan umum.
“Kami dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang mengiimbau masyarakat agar melaporkan jika menemukan kejadian janggal pelaksanaan pemeliharaan yang melibatkan entah itu oknum petugas PLN yang menyamar atau dari oknum Telkom dan lain sebagainya yang menyamar. Apalagi jika ditemukan indikasi pemotongan kabel, segera laporkan kepada aparat penegak hukum terdekat ke Polsek, pos polisi atau ke kantor kelurahan, desa, atau kecamatan,” kata Bupati.
Bupati Zaki mengucapkan terima kasih kepada Kapolres, Kasatreskrim, Kapolsek beserta seluruh jajaran Polri yang telah mengungkapkan kejadian ataupun kasus pencurian kabel PJU ini. Pada kesempatan tersebut dia juga mengucapkan selamat hari ulang tahun Bhayangkara, semoga Polri Terus Semakin Berjaya.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol R. Romdhon Natakusuma mengungkapkan kasus pencurian tersebut berhasil diungkap oleh jajaran Polresta Tangerang dan Polsek Panongan. Kasus tersebut merupakan tindak pidana pencurian kabel optik atau kabel PJU. Ada dua tersangka terkait pencurian kabel itu.
“Pengungkapan kasus tersebut dilakukan berkat laporan dari masyarakat. Dan Unit Reskrim Polsek Panongan berhasil mengungkapkan dan menangkap pelaku pencurian kabel tersebut. Ditangkap tanggal 15 Juni 2022, dengan 2 orang tersangka yang sudah ditetapkan, inisial WS dan MTA. Untuk total TKP di wilayah Kabupaten Tangerang ada 81 TKP,” ungkap Kapolres Romdhon Natakusuma.
Menurutnya, barang bukti yang berhasil diamankan, sarana dari kejahatan seperti kendaraan roda dua, ada perlengkapan tang besar, gunting, pisau serta baju atau pakaian seragam yang digunakan oleh para pelaku sebagai modus dari tindak pidana yang dilakukan. Modusnya mereka melakukan penyamaran menjadi petugas maintenance.
“Itu yang didapatkan dari hasil pemeriksaan di lapangan. Adapun total kerugian ditaksir kurang lebih Rp700 juta. Ini bisa lebih banyak kalau mungkin terkait dengan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang,” katanya.
Para pelaku beraksi selama 2 tahun dan melakukan aksinya pada siang hari dengan modus melakukan penyamaran sebagai petugas maintenance. Mereka itu dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara
Polresta Tangerang, Kabupaten Tangerang