BPN Kabupaten Tangerang Tolak Konfirmasi Media

0
427

Penabanten.com, Tangerang – Mewakili Ahli Waris Warga Lengkong Kulon sebanyak lebih dari 8 Orang didampingi Tokoh Masyarakat bersama Kuasa Hukum S. Firdaus Tarigan, S.E., S.H., M.M, didampingi anggota Tim, Ramayati Brahmana, S.H., M.H, Drs Sada Arih Sinulingga, S.H., M.H, Ferdy Gaus, S.H, Risky Haeng, S.H, Rosmania Rajagukguk mendatangi Kantor BPN Kabupaten Tangerang di Tigaraksa Kabupaten Tangerang Selasa 14/3/2023.

Saat beberapa wartawan mengkonfirmasi pihak BPN Kabupaten Tangerang, secara tegas Kasie Sengketa menolak diwawancara, ” kami sudah mengcover dengan rekaman, dan penolakan wawancara kami jadikan sebagai steatmen, ” ujar Endah Prihatiningsih, S.H selaku Redaktur Eksekutip Media Pena Banten.

Dalam wawancara Doorstoop di halaman Parkir Gedung BPN Kabupaten Tangerang dengan tegas Kuasa Hukum bersama ahli waris Warga Lengkong Kulon mengatakan, Pertemuan ini menindaklanjuti hasil mediasi-1 pada 7 Maret 2023 yang lalu, di Ruangan Seksi Sengketa Warga bersama Kuasa Hukumnya bersama Seksi Sengketa BPN Kabupaten Tangerang berlangsung sangat singkat di ruangan Kasie Sengketa, ” dalam waktu dekat pihak BPN Kabupaten Tangerang akan menjawab melalui Surat, kami dalam waktu dekat akan melakukan laporan ke Polda Metro Jaya, nanti hasilnya bagaimana penyidik siapa saja yang terkait dalam laporan kami ” tegas S.Firdaus Tarigan, S.E., S.H., M.M selaku kuasa hukum warga Lengkong Kulon saat di wawancara Media usai melakukan pertemuan di Ruangan Mediasi Kantor BPN Kabupaten Tangerang, dalam hal ini di wakili Eko Kasie Sengketa BPN Kabupaten Tanggerang didampingi Aris Stap KTR BPN Kabupaten Tanggerang.

Selain itu, S. Firdaus Tarigan menegaskan bahwa kita bersama warga menginginkan secara Musyawarah, Mupakat dan bermartabat, sehingga apa yang kami harapkan dapat terwujud dengan maksimal.

Azaz Alamsyah ahli waris dari Maat Bin Saran sangat menginginkan, kami dapat meraih kembali hak kami yang selama ini kami perjuangan sudah mencapai puluhan tahun, ” Lahan kami seluas sekitar 3346 M2 kini menjadi jalan di wilayah BSD ” tegas Azaz saat di konfirmasi Penabanten usai pertemuan di BPN Kabupaten Tangerang.

  • end

Tinggalkan Balasan