Bersama Istrinya, Sopir Pribadi Gasak Uang Majikan Rp150 Juta, Dibekuk Satreskrim Polresta Tangerang

- Penulis

Senin, 6 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com – Tangerang, Seorang pria berinisial N bersama istrinya berinisial U, ditangkap aparat Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten. Pasangan suami istri (pasutri) itu diamankan lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, pasutri itu diduga mencuri uang sebesar sekitar Rp150 juta. Uang itu diketahui milik Dewo Nursatrio yang merupakan majikan dari tersangka N.

“Tersangka N kerja sebagai sopir pribadi korban. Kejadian itu terjadi pada Kamis (25/3/2024) Maret 2024 di rumah korban di Perumahan Swan City, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang,” kata Arief, Minggu (5/5/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Arief menerangkan, awal kejadian adalah saat tersangka N menghubungi korban menawarkan untuk memanaskan mobil. Sat itu posisi korban sedang berada di Solo. Tanpa curiga, korban pun mempersilakan tersangka N untuk memanaskan kendaraan di rumah korban.

Tersangka N datang ke rumah korban bersama istrinya, tersangka U. Setibanya di rumah korban, tersangka N turun, sementara, tersangka U bersembunyi di dalam mobil.

“Kedua tersangka datang ke rumah korban menggunakan mobil. Saat tiba, tersangka N turun, sedangkan tersangka U bersembunyi. Tujuannya agar tidak diketahui karena di rumah korban masih ada seorang ART,” ucap Arief.

Untuk memuluskan aksinya, tersangka N mengajak asisten rumah tangga (ART) korban keluar membeli sesuatu. Saat tersangka N dan ART korban pergi menggunakan mobil korban, tersangka U keluar dari mobil lalu langsung masuk ke rumah korban.

Tersangka U langsung menuju ruangan pribadi korban. Kemudian langsung mencuri uang sebesar Rp150 juta milik korban. Adapun tersangka U bisa tahu posisi uang karena sudah diberitahu sebelumnya oleh tersangka N.

“Saat beraksi itu, ada tetangga yang datang ke rumah korban karena curiga pintu rumah korban tidak tertutup sempurna. Tetangga juga kaget, karena setelah mengetuk pintu, yang keluar menghampiri adalah tersangka U, yang tidak dikenal,” papar Arief.

Kepada tetangga yang datang, tersangka U mengaku teman dari ART korban. Saat tetangga sudah pergi, tersangka U buru-buru mengunci pintu lalu kembali bersembunyi di mobil. Tak lama kemudian, tersangka N dan saksi seorang ART korban kembali. Selanjutnya, tak berselang lama, tersangka N pamit membawa lari uang Rp150 juta.

Beberapa hari kemudian, korban kembali pulang dan kaget karena uangnya raib. Korban pun melaporkan peristiwa hilangnya uang itu ke Polresta Tangerang Polda Banten.

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan bukti petunjuk dari rekaman kamera CCTV pos jaga. Saat itu, terekam tersangka N datang bersama istrinya, tersangka U. Dari bukti petunjuk itu, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka N dan tersangka U.

“Kedua tersangka mengakui perbuatan. Uang hasil curian, berdasarkan pengakuan kedua tersangka, digunakan untuk keperluan pribadi,” terang Arief.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

#Polresta Tangerang #Polda Banten#Polri#

Berita Terakait

Polda Banten Gandeng Gyokai untuk Tekan Angka Pengangguran, Polresta Tangerang Dukung Program Poliran
Simpan 14,52 Gram Sabu di Rumah Kontrakan, Pria 26 Tahun Ditangkap Polresta Tangerang
Camat Cisoka Puji Kinerja Paskibraka dan Sinergitas Seluruh Elemen Penyukses Upacara 17 Agustus
Iptu Aditya Surya Sakti, S.TR.K., M.M. Kapolsek Cisoka Pimpin Upacara Penurunan Bendera Penutup HUT RI ke-81
Brata FC Polresta Tangerang Melenggang ke Semi Final POR Pegawai 2026 Usai Tundukkan BPBD 2-0
Ditreskrimum Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Kasus Aksi Anarkis dan Penghasutan di Balaraja
Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Aksi Unjuk Rasa di PEMI AW, Berdasarkan Laporan Sejak April
Si Caka Turun ke Jalan, Satlantas Polresta Tangerang Edukasi Pengendara di Titik Rawan Kecelakaan

Berita Terakait

Kamis, 24 September 2026 - 21:16 WIB

Polda Banten Gandeng Gyokai untuk Tekan Angka Pengangguran, Polresta Tangerang Dukung Program Poliran

Kamis, 24 September 2026 - 21:13 WIB

Simpan 14,52 Gram Sabu di Rumah Kontrakan, Pria 26 Tahun Ditangkap Polresta Tangerang

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:44 WIB

Camat Cisoka Puji Kinerja Paskibraka dan Sinergitas Seluruh Elemen Penyukses Upacara 17 Agustus

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Iptu Aditya Surya Sakti, S.TR.K., M.M. Kapolsek Cisoka Pimpin Upacara Penurunan Bendera Penutup HUT RI ke-81

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:14 WIB

Brata FC Polresta Tangerang Melenggang ke Semi Final POR Pegawai 2026 Usai Tundukkan BPBD 2-0

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:53 WIB

Ditreskrimum Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Kasus Aksi Anarkis dan Penghasutan di Balaraja

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:21 WIB

Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Aksi Unjuk Rasa di PEMI AW, Berdasarkan Laporan Sejak April

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:13 WIB

Si Caka Turun ke Jalan, Satlantas Polresta Tangerang Edukasi Pengendara di Titik Rawan Kecelakaan

Berita Terabru