Penabanten.com-,Tangerang – pekerjaan Betonisasi di jalan Desa tanah merah RT 004/001 kecamatan Sepatan timur Kabupaten Tangerang dikerjakan tidak sesuai Rancangan anggaran biaya (RAB) dan dikerjakan asal jadi. proyek yang dianggarkan Sumber dari Dana APBN /APBD 2019 (P3MD) Swakelola
Pembangunan rabat beton Desa Tanah merah mendapat kritikan dari berbagai lembaga dan media kegiatan anggaran Desa DD dipihak ke (3) tigakan atau kontraktor dan bahkan kegiatanpun di kerjakan asal jadi
Hasil pantauan di lapangan, pembangunan jalan rabat beton Desa tanah merah RT 004/001 tidak ada pemadatan, ketebalan Beton di badan jalan 7,12 Centimeter yang seharusnya 15 Centimeter, pembangunan rabat beton tidak sesuai perhitungan harga satuan bekisting di badan jalan rapuh yang seharusnya 2x pakai, papan nama proyek di lokasi tidak di lakukan.
Pada kesempatan tersebut Herman Arab dari Kordinator Aliansi Lembaga dan media (ALMED ) saat di temui di ruang kerjanya kepada awak media ia menjelaskan, terkait dengan Dana, Banyak masyarakat awam kurang paham terkait apa itu TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) untuk penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD).
Pengelola Kegiatan (TPK) adalah “Tim Pengelola Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPK adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan, terdiri dari unsur Pemerintah Desa (Kepala Seksi/Kepala Urusan) dan unsur lembaga kemasyarakatan desa ,tim pelaksana kegiatan (TPK) hal tersebut telah diatur dalam Pasal 4 BAB III Peraturan Menteri Desa, Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019.
“Sudah jelas Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa”. Ungkap Arab
“Pembangunan rabat beton Desa Tanah merah tidak sesuai mekanisme harga satuan atau perbandingan sesuai perhitungan kontruksi jalan Apabila sebuah proyek tidak digunakan sesuai teknis kontruksi akan menimbulkan masalah dikemudian hari
Belum semua warga masyarakat mengetahui status dana desa. Bahwa dana desa pada hakekatnya adalah dana masyarakat, dimana aparat daerah dan aparat desa diberi tugas untuk mengelolanya dengan baik,” Setiap kasus yang dilaporkan ke Kemdes PDTT diserahkan ke penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian maupun Kejaksaan dalam memberantas korupsi ADD dan DD, nyatanya belum mengunggah hati dari setiap Kades untuk menggunakan anggaran yang diperuntukan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ini dengan sebaik mungkin.
Kemdes PDTT juga rutin melakukan sosialisasi melalui pertemuan langsung dengan kepala desa dan kepala daerah. Juga ada pendamping desa yang selalu memberikan pendampingan kepada aparatur desa .
Peran mereka lebih kepada pencegahan, seperti mendampingi kepala desa membuat laporan atau RAPBDesa. Selain itu melaporkan kepada pemerintah pusat bila ditemukan indikasi penyelewengan.
Selain itu, untuk meningkatkan pengawasan, seharusnya kades membuat rancangan dana desa sesuai dengan aturan yang ditentukan secara partisipatif melalui review RPJM Desa dan RKP Desa.
“Penyusunan APBDes dengan skema padat karya, swakelola, tertib transparan, tepat waktu, tepat mutu dan tepat guna. Untuk mencegah penyimpangan, wilayah harus mampu memberikan fasilitasi melalui pembinaan, monitoring dan evaluasi pembangunan rabat beton jika tidak sesuai mekanisme atau melanggar aturan di dalam pembangunan rabat beton atau terindikasi merugikan keuangan negara akan di laporkan ke inspektorat bila perlu kepenegak hukum”. Tandas herman arab. (Asep)