Kejari Kabupaten Tangerang Tetapkan Dua ASN Dinas Perikanan Tersangka Duga  Korupsi

Jumat, 31 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com – TANGERANG,  Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari Kabupaten Tangerang Muhammad Arsyad menetapkan dua tersangka apartur sipil negara (ASN) Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang. Keduanya terjerat kasus korupsi retribusi pelelangan ikan.

Kata Arsyad, tersangka berinisial AH selaku pejabat fungsional di tempat pelelangan ikan (TPI) Cituis, Kecamatan Pakuhaji dan M selaku koordinator TPI Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga. Saat pemeriksaan, M sudah masuk masa purnabakti sebagai ASN.

“Kedua tersangka kini dititipkan di Rutan Jambe sampai menunggu persidangan,” jelasnya kepada awak media, Kamis (30/1/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Arsyad menerangkan, pengelola TPI sebagai fasilitator yang mempertemukan antara bakul dan nelayan. Lalu, pemerintah daerah melalui TPI memungut 3,5 persen dari nilai lelang ikan untuk disetorkan ke rekening kas umum daerah (RKUD).

“Di luar dari 3,5 persen ini ada tambahan 1 persen yang dibebankan kepada nelayan dan bakul. Tambahan ini dikelola oleh tersangka bukan lewat koperasi nelayan,” jelasnya.

Lanjut Arsyad, barang bukti berupa karcis retribusi ke kas daerah ditelisik jaksa sejak 2020 hingga Agustus 2024. Kata dia, ada selisih antara yang disetorkan ke kas daerah dengan pungutan resmi 3,5 persen.

“Ada selisih dari yang dibayarkan ke kas daerah. Total kerugian negara sebesar Rp 527 juta,” jelasnya.

Arsyad menambahkan, kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Ia menegaskan, kasus korupsi retribusi pelelangan ikan masih dimungkinkan tersangka baru.

“Nanti akan diungkap semua saat dipersidangan. Kita juga akan lihat fakta persidangan, saat ini kita fokus ke kedua tersangka dengan alat bukti yang cukup,” jelasnya. ( sumber Sinerginkri.com/Jueni)

Berita Terkait

Satlantas Polresta Tangerang Amankan Car Free Day di Pusat Pemerintahan Kabupaten
Wabup Intan Tegaskan Komitmen Pemkab Tangerang Tekan Angka Stunting
Terlilit Hutang, Kades Di Pandeglang Diduga Nekat Gadaikan Tanah Sawah Hak Milik Orang Lain Dengan Modus AJB Palsu
Bupati Pandeglang Hadiri Acara Khitanan Putra H. Imron & Lilis Kabiro Penabanten.com Pandeglang
Gubernur Banten Andra Soni Tegaskan Pemprov Banten Komitmen Perkuat UMKM
Wakil Bupati Tangerang Tekankan Urgensi Pengelolaan Sampah dan Peningkatan Pelayanan Publik
Najib Hamas Ingatkan Program 100 Hari Kerja Bupati-Wabup Serang Program Bersama
Bupati Ratu Zakiyah Ingin Terus Lestarikan Ngaruwat Bumi Kampung Seni Yudha Asri

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 22:36 WIB

Satlantas Polresta Tangerang Amankan Car Free Day di Pusat Pemerintahan Kabupaten

Senin, 23 Juni 2025 - 22:34 WIB

Wabup Intan Tegaskan Komitmen Pemkab Tangerang Tekan Angka Stunting

Kamis, 19 Juni 2025 - 06:21 WIB

Terlilit Hutang, Kades Di Pandeglang Diduga Nekat Gadaikan Tanah Sawah Hak Milik Orang Lain Dengan Modus AJB Palsu

Selasa, 17 Juni 2025 - 10:54 WIB

Bupati Pandeglang Hadiri Acara Khitanan Putra H. Imron & Lilis Kabiro Penabanten.com Pandeglang

Senin, 16 Juni 2025 - 19:18 WIB

Gubernur Banten Andra Soni Tegaskan Pemprov Banten Komitmen Perkuat UMKM

Senin, 16 Juni 2025 - 13:32 WIB

Wakil Bupati Tangerang Tekankan Urgensi Pengelolaan Sampah dan Peningkatan Pelayanan Publik

Senin, 16 Juni 2025 - 10:59 WIB

Najib Hamas Ingatkan Program 100 Hari Kerja Bupati-Wabup Serang Program Bersama

Minggu, 15 Juni 2025 - 18:53 WIB

Bupati Ratu Zakiyah Ingin Terus Lestarikan Ngaruwat Bumi Kampung Seni Yudha Asri

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wabup Intan Tegaskan Komitmen Pemkab Tangerang Tekan Angka Stunting

Senin, 23 Jun 2025 - 22:34 WIB