Aliansi Lembaga dan Media (ALMED) Akan melaporkan Betonisasi desa tanah merah

- Penulis

Minggu, 15 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com-,Tangerang – pekerjaan Betonisasi di jalan Desa tanah merah RT 004/001 kecamatan Sepatan timur Kabupaten Tangerang dikerjakan tidak sesuai Rancangan anggaran biaya (RAB) dan dikerjakan asal jadi. proyek yang dianggarkan Sumber dari Dana APBN /APBD 2019 (P3MD) Swakelola

Pembangunan rabat beton Desa Tanah merah mendapat kritikan dari berbagai lembaga dan media kegiatan anggaran Desa DD dipihak ke (3) tigakan atau kontraktor dan bahkan kegiatanpun di kerjakan asal jadi

Hasil pantauan di lapangan, pembangunan jalan rabat beton Desa tanah merah RT 004/001 tidak ada pemadatan, ketebalan Beton di badan jalan 7,12 Centimeter yang seharusnya 15 Centimeter, pembangunan rabat beton tidak sesuai perhitungan harga satuan bekisting di badan jalan rapuh yang seharusnya 2x pakai, papan nama proyek di lokasi tidak di lakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada kesempatan tersebut Herman Arab dari Kordinator Aliansi Lembaga dan media (ALMED ) saat di temui di ruang kerjanya kepada awak media ia menjelaskan, terkait dengan Dana, Banyak masyarakat awam kurang paham terkait apa itu TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) untuk penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD).

Pengelola Kegiatan (TPK) adalah “Tim Pengelola Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPK adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan, terdiri dari unsur Pemerintah Desa (Kepala Seksi/Kepala Urusan) dan unsur lembaga kemasyarakatan desa ,tim pelaksana kegiatan (TPK) hal tersebut telah diatur dalam Pasal 4 BAB III Peraturan Menteri Desa, Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019.

“Sudah jelas Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa”. Ungkap Arab

“Pembangunan rabat beton Desa Tanah merah tidak sesuai mekanisme harga satuan atau perbandingan sesuai perhitungan kontruksi jalan Apabila sebuah proyek tidak digunakan sesuai teknis kontruksi akan menimbulkan masalah dikemudian hari

Belum semua warga masyarakat mengetahui status dana desa. Bahwa dana desa pada hakekatnya adalah dana masyarakat, dimana aparat daerah dan aparat desa diberi tugas untuk mengelolanya dengan baik,” Setiap kasus yang dilaporkan ke Kemdes PDTT diserahkan ke penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian maupun Kejaksaan dalam memberantas korupsi ADD dan DD, nyatanya belum mengunggah hati dari setiap Kades untuk menggunakan anggaran yang diperuntukan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ini dengan sebaik mungkin.

Kemdes PDTT juga rutin melakukan sosialisasi melalui pertemuan langsung dengan kepala desa dan kepala daerah. Juga ada pendamping desa yang selalu memberikan pendampingan kepada aparatur desa .

Peran mereka lebih kepada pencegahan, seperti mendampingi kepala desa membuat laporan atau RAPBDesa. Selain itu melaporkan kepada pemerintah pusat bila ditemukan indikasi penyelewengan.

Selain itu, untuk meningkatkan pengawasan, seharusnya kades membuat rancangan dana desa sesuai dengan aturan yang ditentukan secara partisipatif melalui review RPJM Desa dan RKP Desa.

“Penyusunan APBDes dengan skema padat karya, swakelola, tertib transparan, tepat waktu, tepat mutu dan tepat guna. Untuk mencegah penyimpangan, wilayah harus mampu memberikan fasilitasi melalui pembinaan, monitoring dan evaluasi pembangunan rabat beton jika tidak sesuai mekanisme atau melanggar aturan di dalam pembangunan rabat beton atau terindikasi merugikan keuangan negara akan di laporkan ke inspektorat bila perlu kepenegak hukum”. Tandas herman arab. (Asep)

Berita Terakait

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras
Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin
Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan
H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang
Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Berita Terakait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:37 WIB

Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin

Minggu, 19 April 2026 - 09:28 WIB

Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola

Jumat, 17 April 2026 - 18:21 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Senin, 6 April 2026 - 13:54 WIB

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Berita Terabru