Dukung Produk Lokal, Sekda Imbau ASN Pakai Sepatu Batik Tangerang

- Penulis

Senin, 3 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com – Tangerang,-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja mengimbau para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tangerang memakai sepatu batik.

Hal tersebut disampaikan Soma Atmaja saat meninjau bazar sepatu motif batik Kabupaten Tangerang hasil produk para pelaku UMKM dan IKM yang digelar di selasar Lapangan Upacara Raden Aria Yudhanegara, Senin (03/02/25)

“Saya mengimbau kepada seluruh ASN Kabupaten Tangerang untuk memakai sepatu batik Kabupaten Tangerang sebagai bentuk dukungan untuk para pelaku UMKM dan IKM kita,” ungkap Soma

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menandaskan, pemakaian sepatu motif batik Kabupaten Tangerang bukan hanya sebagai salah satu bentuk dukungan terhadap produk-produk unggulan hasil pelaku UMKM dan IKM, namun juga untuk menunjukkan kebanggaan terhadap identitas daerah sebagaimana Surat Edaran Pj Bupati Tangerang nomor: B/100.3.4/1069/1/ Disperindang Tentang Himbauan Pemakaian Sepatu Batik Sebagai Identitas Daerah.

“Selain mendukung dan meningkatkan produk-produk lokal khususnya sepatu, memakai sepatu batik dan peci awi juga menunjukan kebanggaan kita terhadap identitas daerah yang kita cintai ini,” tandasnya

Menurut dia, sepatu motif batik khas Kabupaten Tangerang sangat beragam. Ada yang bermotifkan bambu, ayam Wareng, kacang dan buah rambutan Parakan. Berbagai motif ini harus dilestarikan dan dikembangkan, salah satunya melalui produk-produk ekonomi kreatif hasil para pelaku usaha.

“Kita bangga dan harus melestarikan motif batik asli Kabupaten Tangerang yang telah banyak dipakai untuk produk ekonomi kreatif para palaku usaha, seperti peci bambu, sepatu, dan kemeja,” jelas Soma.

Dalam peninjauan bazar sepatu motif batik produk Ronsoleti dan Chosamon tersebut, Sekda didampingi oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Resmiati, Kepala bidang Perindustrian Arif, dan para pelaku sepatu di Kabupaten Tangerang.

(Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kab. Tangerang)

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru