Adanya Dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Cikalong Kecamatan Cibitung Ketua JAM-P BANTEN Angkat Bicara

0
196

penabanten.com, Pandeglang – Program ketahanan pangan dan hewani menjadi salah satu amanat penting dalam peraturan presiden no 104 tahun 2021 untuk dijadikan sasaran prioritas.

Peraturan ini secara tegas memberikan porsi anggaran sebesar 20% dari total Dana desa, itu artinya jika di hitung secara matematis porsi peningkatan ketahanan pangan hewani di desa sesuai dengan amanat perpres sebesar seperlima dari jumlah dana desa.


Dalam peraturan presiden 104 tahun 2021 tentang anggaran pendapatan belanja negara terkait penyaluran Dana Desa di gunakan sebagai berikut
1 . Program perlindungan sosial berupa BLT 40 %
2 .Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%
3 .Dukungan pendanaan covid 19 paling sedikit 8%
4 .program sektor lainnya 32 ℅.

Namun demikian tidak seperti apa yang ada di desa Cikalong Kecamatan cibitung kabupaten pandeglang provinsi Banten, yang di duga tidak mengindahkan peraturan presiden no 104.

Pasalnya diduga banyak kejanggalan dari tahun 2022 untuk pembangunan kolam ikan,pembelian benih ikan pembelian kerbau dan pembelian domba

Selesai kegiatan awak media langsung konfirmasi kepada kepala desa mengenai program ketahanan pangan dan kepala desa mengatakan bahwa masih ada kegiatan di Polsek cibaliung.

Sementara salah satu rukun tetangga di konfirmasi media beberapa hari yang lalu mengenai penggunaan 20% di peruntukan ketahanan pangan” yang saya tau hanya pembuatan kolam ikan untuk pembelian kambing dan kerbau saya tidak mengetahui

Tak berhenti di situ awak media mencoba menghubungi beberapa pegawai desa termasuk kepala Desa guna meminta informasi agar berita dapat berimbang

WAWAN ANGGRIAWAN SH Kordinator LP2I Lembaga Pemantau pembangunan Indonesia sebagai pemerhati Desa ,, mengatakan Dengan ketidak transparan dan tidak ada keterbukaan informasi publik no 14 tahun 2008 serta adanya dugaan kongkalikong, maka diduga kuat adanya aroma korupsi telah melanggar pasal 29 dan 51 UU no 6 tahun 2014.

Lanjutnya, dimohon kepada pemerintahan Kabupaten pandeglang segera turun tangan, Dinas terkait baik inspektorat dan aparat penegak hukum (APH) agar segera di periksa dugaan adanya penyimpangan bahwa dan penyelewengan keuangan negara

Di tempat terpisah N.Sujana Akbar selaku Presidium JAM-P Banten (Jaringan Aspirasi Masyarakat Peduli Banten) angkat bicara saat di konfirmasi oleh wartawan terkait adanya Dugaan Korupsi dan tidak transparan nya anggaran DD untuk Desa Cikalong Kecamatan Cibitung Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten,, N.sujana Akbar meminta ke pihak inspektorat dan tim monev Harus Bertindak tegas dan juga sampai adanya Dugaan konforasi busuk DD (Dana Desa) adanya hal tersebut ketua JAM-P BANTEN akan mengawal dan melaporkan ke pihak yang berwenang. pungkasnya.

(Ron)

Tinggalkan Balasan