Aktivis FPR Soroti Program RTLH Di Desa Rancaseneng Cikeusik Yang Diduga Salahi Prosedur

0
55

penabanten.com, Pandeglang – Rehabilitasi atau Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) merupakan salah satu program pengentasan kemiskinan yang dilaksanakan Pemerintah Daerah dan Provinsi dengan cara merehabilitasi atau merenovasi rumah penduduk miskin atau kurang mampu dengan kondisi yang kurang layak digunakan sebagai hunian. Sasaran rehab RTLH adalah rumah penduduk miskin yang sudah memiliki PBB dan tanah yang digunakan tidak dalam sengketa yang kondisinya jelek dan kurang layak.

Menurut Aan Andrian selaku Aktivis FPR Sebelum dana bantuan tersebut dialokasikan kepada Pemerintah Desa, terlebih dahulu pihak Pemdes harus melakukan pengajuan Proposal Bantuan Rehabilitasi RTLH kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten atau provinsi. Salah satunya seperti Desa Rancaseneng, Kepala Desa mengirimkan berkas pengajuan RTLH sebanyak 35 penerima, berkas pengajuan ini akan diperiksa terlebih dahulu. Penyusunan proposal ini dalam rangka mengajukan permohonan bantuan Rumah Todak Layak Huni untuk meningkatkan kesejahtraan dan keberlangsungan hidup para masyarakat Kabupaten Pandeglang provinsi Banten khususnya di kecamatan Cikeusik yang saat ini sedang berlangsung pembangunanya.

Namun aan sangat menyangkan dengan adanya bantuan tersebut pasalnya masyarakat atau kpm yang mendapatkan merasa keberatan atau keterpaksaan adanya pungutan senilai Rp.3000.000 (Tiga Juta Rupiah) per KPM yang di lakukan oleh kelapa desa Rancaseneng dengan dalih untuk pembuatan AJB/Akta Hibah.

Sementara salah satu KPM yang enggan namanya di cantumkan mengungkapkan dan membenarkan adanya pungutan senilai tersebut.

” Benar pak saya di mintai uang sebesar Rp.3000.000 yang di berikan kepada kepala desa melalui ketua RT dan kwitansinya juga ada pak” terangnya je awal media.Rabu 18/10/2023.

Sebenarnya saya terpaksa memberikan uang senilai tersebut sampai saya cari pinjaman karena kalau saya tidak bisa memberikan uang dengan jumlah tersebut maka akan di alihkan ke yang lain. Imbuhnya.

Sementara kepala Desa Rancaseneng ketika di konfirmasi via WhatsApp membenarkan adanya pungutan senilai Rp.3 juta per unit atau per KPM dengan jumlah keseluruhan 35 unit/KPM untuk Administrasi pembuatan AJB/Akta Hibah.jawabnya.

Adanya hal tersebut Aan Andrian Aktivis FPR sangat menyangkan adanya bantuan program RTLH yang bertujuan untuk mengentaskan hidup masyarakat yang tarap hidupnya di bawah kemiskinan ini malah di buat susah dan di paksa untuk mengeluarkan uang dengan dalih pembuatan AJB/Akta Hibah sampai masyarakat terpaksa mengasih sejumlah uang, mirisnya lagi sampai masyarakat penerima manfaat kealbakan mencari uang sampai-sampai cari pinjaman.

Masih kata Aan Andrian sebelum turunnya program RTLH tersebut pihak desa sudah membuat proposal yang lengkap beserta bukti kepemilikan hak atas tanah seperti bukti pembayaran pajak, KTP, KK dan photo rumah yang tidak layak. Ini malah kebalik setelah turun bantuan terealisasikan mendadak pihak desa meminta pungutan yang cukup besar nilainya bagi masyarakat tidak mampu. Pungkas Aan.

(Tim)

Tinggalkan Balasan