Penabanten.com, Bogor – Sebuah Lahan kosong yang terletak di Desa Taman Sari seputaran kecamatan Rumpin kabupaten Bogor masih saja dijadikan tempat praktek Ilegal Penyuntikan Gas Elpiji Subsidi ke tabung elpiji non Subsidi, meskipun sudah berkali kali di grebek polisi namun masih saja beraktivitas seperti ada kang kongkalingkong dengan penegak hukum.
Informasi yang di dapatkan dari buah bibir ini mencuat ke awak Media, Ketika sejumlah awak media mengkroscek tempat lokasi terlihat beberapa tabung gas bersubsidi 3 kg sedang di suntik dengan alat sebagai proses pemindahan elpiji non subsidi, seketika awak media hendak mendekati lokasi untuk mengetahui kegiatan yang sebenarnya yang diduga praktek ilegal tersebut, puluhan penjaga melarang untuk mendekat.
“Jangan mendekat kesitu ” ujar salah satu penjaga kepada salah seorang wartawan yang hendak mendekat”.
Di tempat terpisah, Herman sekjen MOI sengat menyayangkan sekali kegiatan itu masih saja terjadi, kegiatan tersebut sebelumnya sudah ramai viral di dalam pemberitaan bahwa kegiatan tersebut sudah ditindak tegas oleh polisi, tetapi kenapa masih terjadi lagi Pengoplosan.
“Ada apa ya dengan pihak penegak hukum, masih ada aktivitas pengoplosan padahal sebelumnya sudah di tangkap, apa memang tidak tau apa pura pura tidak tau” ucapnya
“Jika kegiatan tersebut benar kegiatan Ilegal penyuntikan Gas Elpiji dari Subsidi ke non subsidi ini jelas melanggar Undang – Undang perlindungan konsumen, migas, atau metrologi legal, ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar” tegasnya’
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 (1) jo pasal 8 (1) b & c Undang – Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 53 b,c, dan Undang – Undang no 22 tahun 2001 tentang Migas dan atau pasal 32 (2) jo pasal 30 Undang – Undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal.
Berharap dari pihak penegak hukum tidak tutup mata dengan adanya kegiatan penyuntikan Gas yang masih ada wilayah Desa Taman Sari seputaran kecamatan Rumpin kabupaten Bogor tersebut.