Ada Apa Dengan APH, Marak pengoplosan Gas Ilegal Rumpin Masih ada Aktivitas, Terkesan Kebal Hukum

- Penulis

Rabu, 8 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Bogor –  Sebuah Lahan kosong  yang terletak di Desa Taman Sari seputaran kecamatan Rumpin kabupaten Bogor masih saja dijadikan tempat praktek Ilegal Penyuntikan Gas Elpiji Subsidi  ke tabung elpiji non Subsidi, meskipun sudah berkali kali di grebek polisi namun masih saja beraktivitas seperti ada kang kongkalingkong dengan penegak hukum.

Informasi yang di dapatkan dari buah bibir ini mencuat ke awak Media, Ketika sejumlah awak media mengkroscek tempat lokasi terlihat beberapa tabung gas bersubsidi 3 kg sedang di suntik dengan alat sebagai proses pemindahan elpiji non subsidi, seketika awak media hendak mendekati lokasi untuk mengetahui kegiatan yang sebenarnya yang diduga praktek ilegal tersebut, puluhan penjaga melarang untuk mendekat.



“Jangan mendekat kesitu ” ujar salah satu penjaga kepada salah seorang wartawan yang hendak mendekat”.

Di tempat terpisah, Herman sekjen MOI sengat menyayangkan sekali kegiatan itu masih saja terjadi, kegiatan tersebut sebelumnya sudah ramai viral di dalam pemberitaan bahwa kegiatan tersebut sudah ditindak tegas oleh polisi, tetapi kenapa masih terjadi lagi Pengoplosan.

“Ada apa ya dengan pihak penegak hukum, masih ada aktivitas pengoplosan padahal sebelumnya sudah di tangkap, apa memang tidak tau apa pura pura tidak tau” ucapnya

“Jika kegiatan tersebut benar kegiatan Ilegal penyuntikan Gas Elpiji dari Subsidi ke non subsidi ini jelas melanggar Undang – Undang perlindungan konsumen, migas, atau metrologi legal, ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar” tegasnya’

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 (1) jo pasal 8 (1) b & c Undang – Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 53 b,c, dan Undang – Undang no 22 tahun 2001 tentang Migas dan atau pasal 32 (2) jo pasal 30 Undang – Undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal.

Berharap dari pihak penegak hukum tidak tutup mata dengan adanya kegiatan penyuntikan Gas yang masih ada wilayah Desa Taman Sari seputaran kecamatan Rumpin kabupaten Bogor tersebut.

Aktivitas pengoplosan gas bersubsidi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terakait

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional
Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Berita Terakait

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:00 WIB

Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Berita Terabru