0
36

Warga Memprotes Jalan Kabupaten Rusak Parah Karena Aktivitas Truk Tronton Sumbu Tiga, Ormas Pendekar Banten Angkat Bicara

penabaten.com, Pandeglang – Warga Desa Pasirkadu dan desa Patia keluhkan terhadap perusahaan yang mengerjakan proyek jalan tol Serang Panimbang yang mengunakan jalan kabupaten Hingga hancur dan rusak parah, selain hancur jalan menjadi kotor banyak lumpur juga licin, jalan yang ada di Desa Pasirkadu dan juga desa Patia yang ada di kecamatan patia kabupaten Pandeglang provinsi Banten.

Erlan (40) selaku warga desa Pasirkadu saat di temui awak media mengatakan bahwa mobil yang bermuatan 25 ton lebih selain merusak jalan kabupaten Pandeglang dan juga sangat menganggu masyarakat di saat malam waktunya istirahat mobil truk tronton sumbu tiga bekerja siang dan malam jadi menurut Erlan masyarakat sangat merasa terganggu dengan adanya hilir mudik kendaraan besar yang membawa material yang sedang mengerjakan jalan tol Serang – Panimbang yang menggunakan mobil tronton selain memakan badan jalan sehingga kendaraan lain yang mau berpapasan sangat sulit dan sering terjadi kecelakaan .22/03/2023.

” Seharusnya mobil mobil proyek sumbu tiga tidak boleh masuk untuk melalui jalan milik kabupaten Pandeglang karena itu sudah jelas jelas merusak jalan bahkan sudah ratusan KM jalan yang hancur,
Seharusnya proyek menyediakan jalan khusus untuk pembuangan lumpur disposal bukanya lumpur yang di bawa melewati jalan kabupaten lumpur berceceran sepanjang jalan milik kabupaten Pandeglang sehingga jalan terlihat jelas menjadi kotor dan licin dan masyarakat sangat kesulitan untuk aktifitas sehari-hari” ungkapnya.

Di jumpai di tempat lain warga kampung sanggoma, Suryana (37) juga merasa terganggu terhadap pekerjaan jalan tol. Menkon juga subkon HMS ,yang diduga tidak menaati peraturan pemerintah daerah kabupaten Pandeglang sehingga jalan menjadi rusak dan kotor juga licin bukan hanya kotor tetapi juga jalan menjadi macet ini jelas sangat menganggu masyarakat banyak yang pulang pergi berbelanja untuk keperluan sehari hari dan juga untuk usaha warung.

“Suryana meminta kepada pemerintah desa juga kecamatan sampai pemerintahan kabupaten Pandeglang agar pihak perusahaan yang jelas menguntungkan diri sendiri dan golongan saja, bisa di ingatkan demi ketertiban juga kenyamanan warga masyarakat dan sekitarnya”

Sementara Imron Biro Hukum Organisasi Masyarakat Pendekar Banten Korda II Kabupaten Pandeglang Meminta Kepada Pihak perusahaan agar tidak semua dewek sementara masyarakat kecil di rugikan susah ber aktifitas dan tersendat aktifitas sehari-hari dan kami atas nama organisasi masyarakat Meminta kepada Pemerintah daerah khususnya agar segera turun tangan dan melihat langsung kondisi jalan saat ini.

Menurutnya Para pelaku usaha diduga telah melanggar perbub No. 8 Tahun 2007 yang sudah jelas bupati Pandeglang mengeluarkan aturan tersebut.

Pada 17 April Bupati Pandeglang Menerbitkan peraturan Bupati dan sejak saat itu pemkab Pandeglang menerapkan sejumlah ruas jalur jalan yang bisa di lalui oleh kendaraan angkutan org bukan barang apalagi mobil sumbu tiga yang ber muatan tonase melebihi kapasitas jangankan jalan desa di jalan rayapun wilayah kabupaten Pandeglang itu tidak diperbolehkan. Dengan adanya hal tersebut kami masyarakat dan organisasi masyarakat Meminta kepada pemerintah daerah segera di berikan teguran sesuai perbub yang sudah di buat. Pungkasnya.

Red…

Tinggalkan Balasan