Viral Kecaman di WAG, OS di PT ULI Dinilai Tak Berdampak, Hanya Cari Keuntungan

- Penulis

Senin, 29 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Viral di WhatsApp grup kecaman terhadap keberadaan perusahaan jasa penyalur tenaga kerja atau yang lebih dikenal dengan sebutan perusahaan outsourcing (OS) di PT Universal Luggage Indonesia (PT. ULI) Desa Sumur Bandung Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Banten.

Kecaman penolakan terhadap OS di perusahaan yang memproduksi tas koper itu, diserukan oleh warga yang mengatasnamakan Gerakan Warga/Masyarakat Sumur Bandung dan Seluruh Kecamatan Jayanti Bersatu, karena dinilai tak bisa mengakomodir tenaga kerja di wilayah tersebut.

Dalam tulisan yang kini tengah viral di WAG itu adalah, Kami masyarakat desa Sumur Bandung dan seluruh warga kecamatan Jayanti menolak keras adanya OS yang masuk ke PT ULI, karena selama ini, keberadaan OS di PT ULI telah banyak membuat GADUH di lingkungan dan banyak membuat SUSAH warga saja.

Selain itu juga viral seruan yang mengatasnamakan warga desa Sumur Bandung dan warga Kecamatan Jayanti. Dalam seruan itu mereka mengatakan, Bos PT ULI sibuk dan ambisi cari CUAN, kami warga yang kena imbas dan susahnya saja, OS nya kenyang dengan kuota tambal sulam, lagi lagi kami dapat imbasnya.

Menyikapi seruan kemanusiaan itu, sontak Warganet mengomentari kecaman tersebut dengan mengatakan, “tutup mata, tutup telinga, tinggal masyarakat saatnya turun tangan,” ungkap dari salah satu anggota di WhatsApp grup WADAH KELUARGA BESAR yang beranggotakan 133 peserta, dikutip pada Minggu (28/5/2023).

Selain itu anggota grup juga mengatakan bahwa keberadaan OS tersebut belum maksimal mengakomodir tenaga kerja di wilayah Sumur Bandung dan Jayanti.

“Kan katanya warga juga sulit untuk mendapatkan pekerjaan, warga setempat, buktinya anak bapak juga sulit kerja nggak di fasilitasi, itu tandanya belum sepenuhnya mendapatkan,” ujar anggota WKB.

Kendati ada seruan kecaman dan penolakan terhadap OS, pihak PT ULI dan juga pihak OS yang berada di lingkup Perusahaan tersebut belum dapat dikonfirmasi.

“Gaduh di lingkungan, warga sulit cari kerja, penerimaan kucing kucingan, Bos dapat Cuan dan OS Kenyang” (Red).

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru