Penabanten.com, Serang – Koramil 0110/ Labuan bersama tim gabungan melaksanakan kegiatan rutin operasi Yustisi penggunaan masker sesuai dengan Pergub No. 38 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan kepada masyarakat, Rabu (02/12)
Kapten Inf Heri Hermawan saat ditemui media, menyampaikan kita dari TNI-POLRI bersama instansi terkait yang tergabung Satgas Covid-19 Kecamatan Labuan akan terus memberikan himbauan dan mensosialisasikan kepada Masyarakat tentang aturan penegakan Pendisiplinan Protokol Kesehatan guna memutus penyebaran mata rantai Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Untuk pelaksanaan kegiatan operasi yustisi hari ini dengan sasaran masyarakat yang lewat di jalan Sudirman dan pasar Labuan yang tidak memakai masker selanjutnya kita berikan himbauan dan memberikan sangsi sosial berupa menyanyikan lagu wajib Nasional dan mengucapkan Pancasila.
“Kegiatan ini rutin kita laksanakan, dengan tujuan untuk mencegah dan memutus penyebaran covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Labuan dan sekitarnya, dengan harapan wilayah kecamatan Labuan terbebas dari Covid-19, “ucap Kapten Inf. Heri Hermawan.
Lebih lanjut Danramil mengatakan kegiatan ini sesuai dengan perintah komando atas dalam hal ini Dandim 0601/Pandeglang untuk melaksanakan Pendisiplinan Protokol Kesehatan secara menyeluruh di jajaran Kodim 0601/ Pandeglang kepada warga masyarakat diwilayah masing-masing.
“Selain melaksanakan operasi yustisi Komandan Kodim 0601/Pandeglang juga memerintahkan agar Koramil jajaran Kodim 0601/Pandeglang terus memberikan himbauan kepada masyarakat terkait 3M dengan harapan Pandeglang terbebas dari Covid-19,” pungkasnya.
Sementara itu Camat Labuan menyampaikan “Kami Muspika Kecamatan Labuan terus melaksanakan monitoring serta memberi pemahaman kepada para masyarakat agar terus menerapkan protokol kesehatan melalui 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” Imbuhnya.
Penrem 064/MY