Polda Banten Melimpahkan Berkas, Kasus dugaan pidana UU Jaminan Fidusia PN Serang

- Penulis

Kamis, 21 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Kasus dugaan pidana UU Jaminan Fidusia yang menyeret seorang Ibu Rumah Tangga berinisial SCB, warga Kota Cilegon segera dilimpahkan ke PN Serang setelah berkas dari Ditreskrimsus Polda Banten dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon.

“Betul, berkas perkara dengan tersangka SCB sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik Kejari Cilegon. Hari ini tersangka berikut barang bukti diserahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Banten ke Kejari Cilegon,” ujar Legal Litigasi PT Indomobil Finance Indonesia, Rene Tarihoran kepada Poskota, Kamis 21 Nopember 2024.

Rene menjelaskan SCB diduga telah memindahtangankan atau over alih kendaraan Suzuki New Carry A 8112 RA yang masih dalam masa kredit tanpa ada ijin tertulis dari pihak Kreditur atau PT. Indomobil Finance.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apa yang dilakukan SCB merupakan perbuatan melanggar hukum yaitu pelanggaran sanksi pidana UU Jaminan Fidusia, sesuai dalam Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,” jelasnya.

Lebih lanjut Rene menjelaskan, SCB merupakan debitur diketahui baru memenuhi kewajiban angsuran kendaraan sebanyak 7 kali dari yang seharusnya 48 kali. Pada angsuran ke 7, SCB melakukan take over atau memindahtangankan kendaraan jaminan fidusia tersebut kepada Dedi (DPO).

“Setelah pihak Indomobil Finance Indonesia memberikan somasi hingga ke 3 kepada Debitur, rupanya tidak ada itikad baik. Pada 11 Januari kemarin, PT Indomobil mengambil langkah terakhir dengan melaporkan ke Polda Banten,” tandasnya.

Menurut Rene Tarihoran, yang dilakukan SCB merupakan perbuatan melanggar hukum yaitu pelanggaran sanksi pidana UU Jaminan Fidusia, sesuai dalam Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, ancaman hukumannya paling lama 2 tahun dan denda Rp 50 juta.

“Debitur berkewajiban membayar angsuran hingga lunas. Jika debitur mangkir membayar angsuran apalagi sampai mengoveralih tanpa ada izin tertulis maka debitur sudah melakukan wanprestasi dan melakukan perbuatan melanggar hukum,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Rere Tarihoran mengimbau kepada seluruh pelanggan atau debitur PT Indomobil Finance Indonesia agar memperhatikan dengan baik isi perjanjian pembiayaan.

“Nah, termasuk tanggal jatuh tempo pembayaran sehingga tidak terjadi keterlambatan pembayaran angsuran,” pungkasnya. (Man)

Berita Terakait

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional
Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Berita Terakait

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:00 WIB

Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Berita Terabru