Proyek Jalan Betonisasi ADD di Gempol sari di Kerjakan pihak ketiga

0
217

penabanten.com, Tangerang – Pemerintah Pusat telah menyalurkan Anggaran ke desa Gempol sari Dana Desa (ADD) untuk kemakmuran warga, prioritas penggunaan dana desa umumnya dialokasikan untuk pembangunan jalan betonisasi sarana & prasarana untuk menunjang mobilitas warga desa. Pembangunan bersifat Pisik dikerjakan/dikelola langsung oleh Desa.Tidak boleh diserahkan ke pihak ke 3 (Tiga).
Seperti proyek pengerjaan jalan betonisasi di RT.001/003 desa Gempol Sari , Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang – Banten.

Pengerjaan jalan Betonisasi dilaksanakan pada siang hari Tanggal 30-11-2020, disaksikan anggota LSM dan Rekan Media. Melihat Badan jalan yang akan dibetonisasi, nampak keadaan sangat tidak sesuai seperti yang umumnya.
Terlihat Papan Begisting yang digunakan sudah tak layak, diduga keras papan begisting sudah beberapa kali digunakan, nampak jelas badan jalan tidak ada proses pemadatan, batu Agregat yang tidak merata bercampur puing-puing bekas bangunan.

Melihat Kondisi tersebut, Salah Satu Tokoh Aktivis Pantura Burhan Bauk , berkomentar ; proyek betonisasi anggaran dari ADD tidak boleh di pihak ketigakan, bahkan pekerjaannya pun asal jadi, salah satunya di lapangan tidak ada papan proyek sebagai informasi publik, pekerjaan Pisik di lapangan terlihat mengurangi anggaran yang sudah di tentukan, ada beberapa item yang tidak maksimal, salah satunya begisting rapuh, makadam tidak maksimal, pemadatan tidak di lakukan, ketebalan/ketinggian beton bervariasi dari 8 centimeter hingga 11centimeter, yang seharusnya 14 centimeter sesuai ketinggian begisting, ini sudah jelas ada beberapa kubik yang tidak tertuang, adonan beton pus sangat encer sehingga tidak akan tahan lama, ini sudah jelas ada kecurangan,” ungkap Burhan Bauk dengan nada kesal.

Lanjutnya, burhan/bauk Tadi Saya bertanya kepada kepala tukang, proyek ini siapa pelaksananya, dan dijawab nama Tukangnya berinisial TT,” Tambah Burhan Bauk.

Lebih jauh, burhan bauk mengatakan, “Kami akan melaporkan kepada Kementrian Desa, Inspektorat, BPKD(Badan Pemeriksa Keuangan Daerah),dan Kejaksaan , serta Bupati Kabupaten Tangerang. Karna proyek betonisasi ini di duga ada penyimpangan/kecurangan”.

( AT9/Team )

Tinggalkan Balasan