Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Ungkap Kasus Prostitusi Online

0
731

Penabanten.com, Kota Tangerang – Adalah YS (34) seorang janda di aman kan Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota di Duga selaku Mucikari Prostitusi Online di sebuah apartemen di bilangan Kota Tangerang pada rabu 22 januari 2020 sekira pukul 00:30 Wib.

Sebelum nya Polres Metro Tangerang Kota mendapati laporan dari masyarakat terkait adanya praktik prostitusi di lingkungan apartemen tersebut. Mendapati laporan tersebut Tim Unit PPA Polres Metro Tangerang Kota segera melakukan penyelidikan.

Dalam penyelidikan tersebut Tim Unit PPA Polres Metro Tangerang Kota mendapati peritiwa tersebut dan mengamankan Pelaku sebagai mucikari penyedia jasa esek esek. Selain itu juga diamankan dua orang wanita yang di tawarkan tersangka kepada laki laki untuk dapat kencan dan berhubungan badan layak nya suami istri.

Diketahui tarif yang di minta pelaku mucikari dalam setiap pelyanan anak asuh nya berkisar Rp.350.000; untuk sekali kencan. Dan dari jasa yang di terima pelaku sebesar Rp.50.000; untuk /wanita anak asuhan nya tersebut.

Pelaku merupakan warga penghuni apartemen tersebut, dan memiliki beberapa link untuk penyewaan kamar apartemen yang biasa di sebut ‘Room’. Room tersebutlah yang di pakai untuk para perempuan melayani laki laki yang bersedia membayar nya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Akbp. Burhanudin,SH,S.IK,MH mengatakan dalam press compress di aula Polres Metro Tangerang Kota kamis 22/1/2020.

“memang benar kami mendapatkan laporan dari warga bahwa adanya praktik Prostitusi Online di lingkungan Apartemen di wilyah Kota Tangerang, setelah mendapati laporan tersebut Tim Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota segera melakukan penyelidikan, dan benar saja kami mendapati adanya transaksi prostitusi online melalui media sosial whatsapp oleh seorang pelaku berinisial YS” ucapnya.

” Pelaku kami amankan berikut dua wanita sebagai anak asuhan mucikari YS yang bertugas sebagai pemberi jasa pelayanan birahi, berikut satu unit Hand foon samsung galaxy J2 Prime Gold, satu buah Samsung A50 warna hitam , Print percakpan Whatsapp pelaku dengan perempuan, tujuh lembar uang pecahan Rp.100.000; serta dua lembar uang pecahan Rp.50.000;” terang nya.

“kini pelaku (mucikari/red) berikut barang bukti sudah kami amankan di Polres Metro Tangerang Kota, dan terhadap pelaku di jerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo.Pasal 45 ayat (1) UU No.19.th 2016 tentang ITE, serta pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 8 tahun.” pungkas nya. (Bd)

Tinggalkan Balasan