Penabanten.com – Tangerang, Motivasi Kesadaran Hukum ini disampaikan dapat berguna para Wartawan dilapangan Cerdas dan Profesional
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tugas dan fungsi
tanggung jawab yang diemban oleh seorang Wartawan Indonesia dan bagaimana membangun kesadaran hukum masyarakat sekarang ini. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan sebagai
berikut: 1. Tugas atau kewajiban seorang wartawan adalah mengabdikan diri kepada
kesejahteraan umum dengan memberi masyarakat informasi yang memungkinkan
masyarakat membuat penilaian terhadap sesuatu masalah yang mereka hadapi.
- Wartawan tidak boleh menyalah gunakan kekuasaan untuk motif pribadi atau tujuan yang tak berdasar.
- Kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat adalah milik setiap anggota masyarakat (milik publik) dan wartawan menjamin bahwa urusan
publik harus diselenggarakan secara publik. - Wartawan harus berjuang melawan siapa saja yang mengeksploitasi pers untuk
keuntungan pribadi atau kelompok. - Media massa adalah alat untuk pengiriman pesan kepada sejumlah besar orang
(Khalayak). - Meminjam istilah Castells, media massa adalah media di mana sebuah pesan yang sama dan secara serentak di pancarkan oleh pengirim yang terpusat
kepada pemirsa. - Pendapat lain tentang definisi media masa adalah alat atau sarana yang melembaga dan di gunakan untuk menyebarkan pesan kepada khalayak yang
bersifat missal, seperti cetak dan Online, televisi, radio. - Surat kabar. Ciri lain dari media massa adalah proses komunikasinya yang terjadi
satu arah (one way communication
transaction) dan mempunyai sedikit peluang terjadinya umpan balik (feedback).
Kata kunci: pers, wartawan - PENDAHULUAN
Latar Belakang Penulisan
Pers sebagai perusahaan pemberitaan tempat wartawan bekerja, sangat berperan
penting bagi laju kemajuan teknologi dan informasi. - Pers semakin berkembang
sehingga berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan Kontrol sosial. Pers juga sangat berperan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegaskan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya
supermasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebinekaan. - Pers mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan seimbang. Pers juga melakukan
pengawasan, kritik, atau koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan
kepentingan umum, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran. - Pers, perlu adanya wartawan yang merupakan profesi untuk memperoleh informasi dengan
mendatangani sumbernya. Istilah yang di gunakan, yang meliput. Hasil liputan para wartawan di tulis, kemudian di serahkan
redaktur kemudian di olah lagi dan di sajikan dalam bentuk tulisan di media cetak, radio, atau televisi. - Kemudian Undang-Undang Pers akan mendorong penghargaan Hak Asasi Manusia (HAM). Sebab selain materi Undang-Undang itu amat menghargai kemerdekaan pers dan kode etik profesi jurnalistik.
Dirilis motivasi ini disampaikan oleh Ketua Umum RJN Arfendy ( Riska)