Tugas Dan Tanggung Jawab Wartawan Dalam Mebangun Kesadaran Hukum Masyarakat Di Tinjau Dari UUNo 40 Tahun 1999 Tentang Pers

- Penulis

Minggu, 29 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTangerang, Motivasi Kesadaran Hukum ini disampaikan dapat berguna para Wartawan dilapangan Cerdas dan Profesional

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tugas dan fungsi
tanggung jawab yang diemban oleh seorang Wartawan Indonesia dan bagaimana membangun kesadaran hukum masyarakat sekarang ini. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan sebagai

berikut: 1. Tugas atau kewajiban seorang wartawan adalah mengabdikan diri kepada
kesejahteraan umum dengan memberi masyarakat informasi yang memungkinkan
masyarakat membuat penilaian terhadap sesuatu masalah yang mereka hadapi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Wartawan tidak boleh menyalah gunakan kekuasaan untuk motif pribadi atau tujuan yang tak berdasar.
  2. Kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat adalah milik setiap anggota masyarakat (milik publik) dan wartawan menjamin bahwa urusan
    publik harus diselenggarakan secara publik.
  3. Wartawan harus berjuang melawan siapa saja yang mengeksploitasi pers untuk
    keuntungan pribadi atau kelompok.
  4. Media massa adalah alat untuk pengiriman pesan kepada sejumlah besar orang
    (Khalayak).
  5. Meminjam istilah Castells, media massa adalah media di mana sebuah pesan yang sama dan secara serentak di pancarkan oleh pengirim yang terpusat
    kepada pemirsa.
  6. Pendapat lain tentang definisi media masa adalah alat atau sarana yang melembaga dan di gunakan untuk menyebarkan pesan kepada khalayak yang
    bersifat missal, seperti cetak dan  Online, televisi, radio.
  7. Surat kabar. Ciri lain dari media massa adalah proses komunikasinya yang terjadi
    satu arah (one way communication
    transaction) dan mempunyai sedikit peluang terjadinya umpan balik (feedback).
    Kata kunci: pers, wartawan
  8. PENDAHULUAN
    Latar Belakang Penulisan
    Pers sebagai perusahaan pemberitaan tempat wartawan bekerja, sangat berperan
    penting bagi laju kemajuan teknologi dan informasi.
  9. Pers semakin berkembang
    sehingga berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan Kontrol sosial. Pers juga sangat berperan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegaskan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya
    supermasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebinekaan.
  10. Pers mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan seimbang. Pers juga melakukan
    pengawasan, kritik, atau koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan
    kepentingan umum, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
  11. Pers, perlu adanya wartawan yang merupakan profesi untuk memperoleh informasi dengan
    mendatangani sumbernya. Istilah yang di gunakan, yang meliput. Hasil liputan para wartawan di tulis, kemudian di serahkan
    redaktur kemudian di olah lagi dan di sajikan dalam bentuk tulisan di media cetak, radio, atau televisi.
  12. Kemudian Undang-Undang Pers akan mendorong penghargaan Hak Asasi Manusia (HAM). Sebab selain materi Undang-Undang itu amat menghargai kemerdekaan pers dan kode etik profesi jurnalistik.

Dirilis motivasi ini disampaikan oleh Ketua Umum RJN Arfendy ( Riska)

Berita Terakait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terakait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terabru