Tugas Dan Tanggung Jawab Wartawan Dalam Mebangun Kesadaran Hukum Masyarakat Di Tinjau Dari UUNo 40 Tahun 1999 Tentang Pers

- Penulis

Minggu, 29 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTangerang, Motivasi Kesadaran Hukum ini disampaikan dapat berguna para Wartawan dilapangan Cerdas dan Profesional

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tugas dan fungsi
tanggung jawab yang diemban oleh seorang Wartawan Indonesia dan bagaimana membangun kesadaran hukum masyarakat sekarang ini. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan sebagai

berikut: 1. Tugas atau kewajiban seorang wartawan adalah mengabdikan diri kepada
kesejahteraan umum dengan memberi masyarakat informasi yang memungkinkan
masyarakat membuat penilaian terhadap sesuatu masalah yang mereka hadapi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Wartawan tidak boleh menyalah gunakan kekuasaan untuk motif pribadi atau tujuan yang tak berdasar.
  2. Kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat adalah milik setiap anggota masyarakat (milik publik) dan wartawan menjamin bahwa urusan
    publik harus diselenggarakan secara publik.
  3. Wartawan harus berjuang melawan siapa saja yang mengeksploitasi pers untuk
    keuntungan pribadi atau kelompok.
  4. Media massa adalah alat untuk pengiriman pesan kepada sejumlah besar orang
    (Khalayak).
  5. Meminjam istilah Castells, media massa adalah media di mana sebuah pesan yang sama dan secara serentak di pancarkan oleh pengirim yang terpusat
    kepada pemirsa.
  6. Pendapat lain tentang definisi media masa adalah alat atau sarana yang melembaga dan di gunakan untuk menyebarkan pesan kepada khalayak yang
    bersifat missal, seperti cetak dan  Online, televisi, radio.
  7. Surat kabar. Ciri lain dari media massa adalah proses komunikasinya yang terjadi
    satu arah (one way communication
    transaction) dan mempunyai sedikit peluang terjadinya umpan balik (feedback).
    Kata kunci: pers, wartawan
  8. PENDAHULUAN
    Latar Belakang Penulisan
    Pers sebagai perusahaan pemberitaan tempat wartawan bekerja, sangat berperan
    penting bagi laju kemajuan teknologi dan informasi.
  9. Pers semakin berkembang
    sehingga berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan Kontrol sosial. Pers juga sangat berperan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegaskan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya
    supermasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebinekaan.
  10. Pers mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan seimbang. Pers juga melakukan
    pengawasan, kritik, atau koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan
    kepentingan umum, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
  11. Pers, perlu adanya wartawan yang merupakan profesi untuk memperoleh informasi dengan
    mendatangani sumbernya. Istilah yang di gunakan, yang meliput. Hasil liputan para wartawan di tulis, kemudian di serahkan
    redaktur kemudian di olah lagi dan di sajikan dalam bentuk tulisan di media cetak, radio, atau televisi.
  12. Kemudian Undang-Undang Pers akan mendorong penghargaan Hak Asasi Manusia (HAM). Sebab selain materi Undang-Undang itu amat menghargai kemerdekaan pers dan kode etik profesi jurnalistik.

Dirilis motivasi ini disampaikan oleh Ketua Umum RJN Arfendy ( Riska)

Berita Terakait

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Berita Terakait

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Berita Terabru

Bidhumas Polda Banten

Polda Banten Ucapkan Dirgahayu ke-16 BNPT, Perkuat Sinergi Cegah Terorisme

Kamis, 16 Jul 2026 - 16:49 WIB