penabanten.com, Lebak – Silang sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Bantam Preanger Rubber, untuk lahan seluas 350 hektare di Desa Wantisari, Kecamatan Leuwidamar, dan Desa Gununganten, Kecamatan Cimarga, dipastikan akhir Agustus ini terselesaikan.
Kepastian itu diperoleh, pasca Suparman Kepala Desa Gununganten, Kecamatan Cimarga, menyatakan kesiapannya untuk melayangkan surat permohonan, terkait pembatalan SPPT ke Dinas yang berkompeten di Pemkab Lebak seluas 350 hektar tersebut.
“Terus terang, Saya tahunya SPPT tersebut sudah dibatalkan usai diperiksa di Mapolda Banten beberapa waktu lalu. Kalau tak salah, arsipnyapun masih ada, kalau aslinya kan diberikan ke penyidik Mapolda waktu itu,” katanya, Selasa (25/8/2020).
Menurutnya, demi untuk menjaga kondusifitas dan kenyamanan semua pihak, dirinya siap menandatangani kembali permohonan pembatalan SPPT tersebut, dengan catatan hal itu akan dilakukannya dihadapan forum legislatif dan disaksikan piihak eksekutif Lebak serta managemen PT. Bantam Preanger Rubber.
Diharapkannya, kelak jika hal ini terselesaikan dan HGU PT Bantam Preanger Rubber kembali diperpanjang oleh Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lebak. Agar penjabaran Peraturan Pemerintah (PP) nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria, dapat dipatuhi dan dilaksanakan secara konsisten.
“Kalau PP 86 itu dilaksanakan dengan baik, yang mana syarat perpanjangan HGU itu sendiri mensyaratkan, jika 20 persen lahan HGU wajib diserahkan PT Bantam untuk kesejahtraan warga sekitar kebun. Jika direalisasikan, dampak positifnya warga yang berprofesi sebagai buruh tani, tak akan lagi nenjadi kuli tani di kampung sendiri. Sebab, Mereka bisa menjadi petani pemilik lahan dan bukan buruh atau sekedar kuli tani atas tanah milik warga diluar Gununganten,” ungkap Suparman.
Ditempat terpisah, Kun Cahyo, Direktur Utama PT Bantam Preager, ketika dikonfirmasi melalui telpon selularnya mengatakan, dirinya mengapresiasi Kades Gununganten, atas kesiapannya untuk membuat surat permohonan pembatalan SPPT yang diklaim bidangan lahannya yang berada di area PT Bantam Preager Rubber.
“Kami bersyukur atas kesediaan pak Parman selaku Kades Gununganten, untuk segera membuatkan surat permohonan pembatalan SPPT tersebut, Kami patut mengapresiasi atas sikap baiknya tersebut,” terangnya.
Sementara Bangbang SP, anggota DPRD Lebak memaparkan, jika selambatnya pekan ini momen fasilitasi dan pendampingan, terkait silang sengketa SPPT lahan HGU Bantam tersebut bakal digelar. Nantinya akan dihadiri pejabat eksekutif, legislatif dan managemen PT Bantam Preanger Rubber, yang bertempat disalah satu ruang DPRD Lebak.
“Untuk tekhnis kegiatannya sedang Kami persiapkan, terkait kegiatan itu, Saya sudah koordinasikan dengan Pimpinan Dewan,” ujarnya. (Yans)