Kapolsek Mauk Harus Tegas, Marak Peredaran obat terlarang daftar G  Secara Sembunyi Sembunyi

- Penulis

Jumat, 9 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang— Sudah cukup meresahkan masyarakat, disinyalir peredaran obat-obatan terlarang ini dipelopori oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Pantauan awak media mulai marak  peredaran obat terlarang, obat keras daftar G jenis tramadol hci dan exsimer di kecamatan mauk.
banyak ditemukan grombolan anak muda antri beli obat keras tersebut. bahkan terlihat juga anak dibawah umur yang ikut beli. Awak media pun mendapat keterangan peredaran obat keras tersebut didalangi oleh oknum kamis  8/mei/2025

Hasil investigasi awak media,masyarakat merasa resah dengan maraknya penjualan obat keras daftar G,secara sembunyi sembunyi ,bahkan ada beberapa warga tidak mengetahui kalau di kontrakan tersebu tempat transaksi obat obatan terlarang, ucap warga,yang namanya tidak mau dipublikasikan .dilokasi warga setempat,kami warga berharap kepada pihak aparat penegak hukum ( aph),agar secepatnya ditertibkan bila perlu ditangkap bosnya supaya tidak merusak generasi bangsa tutup warga.

Saat di konfirmasi salah satu pembeli ,Iya om saya hampir tiap hari buat kerja ,buat kerja minum tramadol kerjanya gak ngantuk, ucap salah satu pembeli yang bekerja di sebuah perusahaan .


Hal tersebut menuai keritikan dari maulana  selaku aktifis banten,berharap kepada aparat penegak hukum  (APH),Kapolsek  mauk harus tegas atasi peredaran obat keras daftar G jenis tramodol dan exsimer yang dalam penjualan secara sembunyi sembunyi menghidari pihak kepolisian setempat.
Himbauan  khususnya polres tangerang kabupaten  untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan terlarang tersebut.bila perlu tangkap bosnya .

Lanjut maulana dan apabila, pihak Polsek  mauk tidak segera disikapi dengan serius  ADA APA …!!!dan akan makin banyak jatuh korban, efek dari obat-obatan terlarang tersebut akan  merusak mental generasi penerus bangsa.
Para pelaku melancarkan usaha peredaran obat obatan daftar G secara sembunyi sembunyi menghindari aparat penegak hukum ( aph ),
Lokasi tempat penjualan obat keras daftar G secara sembunyi sembunyi jl rajek- mauk ( tanjakan ) ada dua lokasi depan matirial lembang sari ,dan samping SPBU ,jl raya kronjo -mauk di  gubuk pinggir jalan raya dan jatiwaringin km 17 dan masih banyak lagi peredaran yang secara sembunyi sembunyi,

Masih kata  lMaulana  namun hal tersebut tidak menutupi kemungkinan ada dalang oknum yang membekingi peredaran obat keras tersebut.

Jika mengacu kepada UU kesehatan, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009. Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun tutupnya.

( redaksi )

Berita Terakait

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras
Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin
Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Berita Terakait

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:37 WIB

Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin

Minggu, 19 April 2026 - 09:28 WIB

Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola

Jumat, 17 April 2026 - 18:21 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Berita Terabru