Penabanten.com, Tangerang— Sudah cukup meresahkan masyarakat, disinyalir peredaran obat-obatan terlarang ini dipelopori oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pantauan awak media mulai marak peredaran obat terlarang, obat keras daftar G jenis tramadol hci dan exsimer di kecamatan mauk.
banyak ditemukan grombolan anak muda antri beli obat keras tersebut. bahkan terlihat juga anak dibawah umur yang ikut beli. Awak media pun mendapat keterangan peredaran obat keras tersebut didalangi oleh oknum kamis 8/mei/2025
Hasil investigasi awak media,masyarakat merasa resah dengan maraknya penjualan obat keras daftar G,secara sembunyi sembunyi ,bahkan ada beberapa warga tidak mengetahui kalau di kontrakan tersebu tempat transaksi obat obatan terlarang, ucap warga,yang namanya tidak mau dipublikasikan .dilokasi warga setempat,kami warga berharap kepada pihak aparat penegak hukum ( aph),agar secepatnya ditertibkan bila perlu ditangkap bosnya supaya tidak merusak generasi bangsa tutup warga.
Saat di konfirmasi salah satu pembeli ,Iya om saya hampir tiap hari buat kerja ,buat kerja minum tramadol kerjanya gak ngantuk, ucap salah satu pembeli yang bekerja di sebuah perusahaan .
Hal tersebut menuai keritikan dari maulana selaku aktifis banten,berharap kepada aparat penegak hukum (APH),Kapolsek mauk harus tegas atasi peredaran obat keras daftar G jenis tramodol dan exsimer yang dalam penjualan secara sembunyi sembunyi menghidari pihak kepolisian setempat.
Himbauan khususnya polres tangerang kabupaten untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan terlarang tersebut.bila perlu tangkap bosnya .
Lanjut maulana dan apabila, pihak Polsek mauk tidak segera disikapi dengan serius ADA APA …!!!dan akan makin banyak jatuh korban, efek dari obat-obatan terlarang tersebut akan merusak mental generasi penerus bangsa.
Para pelaku melancarkan usaha peredaran obat obatan daftar G secara sembunyi sembunyi menghindari aparat penegak hukum ( aph ),
Lokasi tempat penjualan obat keras daftar G secara sembunyi sembunyi jl rajek- mauk ( tanjakan ) ada dua lokasi depan matirial lembang sari ,dan samping SPBU ,jl raya kronjo -mauk di gubuk pinggir jalan raya dan jatiwaringin km 17 dan masih banyak lagi peredaran yang secara sembunyi sembunyi,
Masih kata lMaulana namun hal tersebut tidak menutupi kemungkinan ada dalang oknum yang membekingi peredaran obat keras tersebut.
Jika mengacu kepada UU kesehatan, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009. Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun tutupnya.
( redaksi )