Kapolsek Mauk Harus Tegas, Marak Peredaran obat terlarang daftar G  Secara Sembunyi Sembunyi

Jumat, 9 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang— Sudah cukup meresahkan masyarakat, disinyalir peredaran obat-obatan terlarang ini dipelopori oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Pantauan awak media mulai marak  peredaran obat terlarang, obat keras daftar G jenis tramadol hci dan exsimer di kecamatan mauk.
banyak ditemukan grombolan anak muda antri beli obat keras tersebut. bahkan terlihat juga anak dibawah umur yang ikut beli. Awak media pun mendapat keterangan peredaran obat keras tersebut didalangi oleh oknum kamis  8/mei/2025

Hasil investigasi awak media,masyarakat merasa resah dengan maraknya penjualan obat keras daftar G,secara sembunyi sembunyi ,bahkan ada beberapa warga tidak mengetahui kalau di kontrakan tersebu tempat transaksi obat obatan terlarang, ucap warga,yang namanya tidak mau dipublikasikan .dilokasi warga setempat,kami warga berharap kepada pihak aparat penegak hukum ( aph),agar secepatnya ditertibkan bila perlu ditangkap bosnya supaya tidak merusak generasi bangsa tutup warga.

Saat di konfirmasi salah satu pembeli ,Iya om saya hampir tiap hari buat kerja ,buat kerja minum tramadol kerjanya gak ngantuk, ucap salah satu pembeli yang bekerja di sebuah perusahaan .


Hal tersebut menuai keritikan dari maulana  selaku aktifis banten,berharap kepada aparat penegak hukum  (APH),Kapolsek  mauk harus tegas atasi peredaran obat keras daftar G jenis tramodol dan exsimer yang dalam penjualan secara sembunyi sembunyi menghidari pihak kepolisian setempat.
Himbauan  khususnya polres tangerang kabupaten  untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan terlarang tersebut.bila perlu tangkap bosnya .

Lanjut maulana dan apabila, pihak Polsek  mauk tidak segera disikapi dengan serius  ADA APA …!!!dan akan makin banyak jatuh korban, efek dari obat-obatan terlarang tersebut akan  merusak mental generasi penerus bangsa.
Para pelaku melancarkan usaha peredaran obat obatan daftar G secara sembunyi sembunyi menghindari aparat penegak hukum ( aph ),
Lokasi tempat penjualan obat keras daftar G secara sembunyi sembunyi jl rajek- mauk ( tanjakan ) ada dua lokasi depan matirial lembang sari ,dan samping SPBU ,jl raya kronjo -mauk di  gubuk pinggir jalan raya dan jatiwaringin km 17 dan masih banyak lagi peredaran yang secara sembunyi sembunyi,

Masih kata  lMaulana  namun hal tersebut tidak menutupi kemungkinan ada dalang oknum yang membekingi peredaran obat keras tersebut.

Jika mengacu kepada UU kesehatan, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009. Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun tutupnya.

( redaksi )

Berita Terkait

Afrizal SE DPRD Serang Bersama IKM Cikande Lakukan Pengalangan Dana Korban Longsor dan Banjir Sumbar
Bantah Janji Manis Pengelolaan Sampah di Cilowong: Mahasiswa Tolak Narasi DPRD Sebelumnya
Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf, Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN: Agar Pembangunan Pesantren Al-Khoziny Berjalan Tertib
Lesman Bangun Kembali Pimpin SMSI Banten, Siap Wujudkan 3 Program Strategis
CMB Terangi Banten: Inisiasi Program Berbagi Lampu LED Bulanan untuk Masjid
Wamen Ossy Terjun ke Lokasi Bencana Sumut, Serahkan Bantuan dan Dengarkan Cerita Warga Terdampak
Hakordia 2025, Banten Perkuat Gerakan Antikorupsi melalui Visi Pembangunan Daerah
DPC MOI Pandeglang Minta Inspektorat Periksa Pengalokasian Dana BUMDes Pasirloa Tahun 2024 – 2025 Yang Diduga Kuat Mark’up

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 18:59 WIB

Afrizal SE DPRD Serang Bersama IKM Cikande Lakukan Pengalangan Dana Korban Longsor dan Banjir Sumbar

Senin, 15 Desember 2025 - 16:12 WIB

Bantah Janji Manis Pengelolaan Sampah di Cilowong: Mahasiswa Tolak Narasi DPRD Sebelumnya

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:32 WIB

Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf, Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN: Agar Pembangunan Pesantren Al-Khoziny Berjalan Tertib

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:02 WIB

CMB Terangi Banten: Inisiasi Program Berbagi Lampu LED Bulanan untuk Masjid

Kamis, 11 Desember 2025 - 12:33 WIB

Wamen Ossy Terjun ke Lokasi Bencana Sumut, Serahkan Bantuan dan Dengarkan Cerita Warga Terdampak

Senin, 8 Desember 2025 - 18:34 WIB

Hakordia 2025, Banten Perkuat Gerakan Antikorupsi melalui Visi Pembangunan Daerah

Senin, 8 Desember 2025 - 16:43 WIB

DPC MOI Pandeglang Minta Inspektorat Periksa Pengalokasian Dana BUMDes Pasirloa Tahun 2024 – 2025 Yang Diduga Kuat Mark’up

Senin, 8 Desember 2025 - 09:34 WIB

KH. Aby Muluk Pimpin Dzikir Akbar Dalam Peringatan HUT Media Penaindonews.com Dan Media Penabanten.com

Berita Terbaru