Berani Mainkan HET : Kios Resmi Penjual Pupuk Subsidi Di Desa Cikeusik Terancam Didenda Rp. 1 Milyar

0
27

Penabanten.com, Pandeglang – Petani diimbau untuk segera melapor ke Layanan Pelanggan PT Pupuk Indonesia (Persero) yang bisa diakses secara gratis atau bebas pulsa di nomor 0800 100 8001 atau WA di nomor 0811 9918 001 pada jam dan hari kerja, jika ada masalah terkait pupuk bersubsidi, termasuk harga eceran tertinggi (HET).

Dilansir dari laman resmi media Info Publik, bahwa layanan pelanggan bisa diakses oleh petani sebagai saluran pelaporan jika menemukan masalah atau kedapatan kendala mengenai pupuk bersubsidi di tingkat kios, salah satunya mengenai harga jual pupuk bersubsidi di kios,” ujar SVP PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia, Fickry Martawisuda, dalam keterangannya pada tahun 2023 yang lalu.

Menurut Fickry, penetapan harga pupuk bersubsidi diatur Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Untuk itu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini akan siap menindak tegas mitra kios dan distributor yang terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas HET.

“HET bersubsidi merupakan ketentuan harga yang wajib dipatuhi kios resmi jaringan Pupuk Indonesia. Perusahaan juga mewajibkan seluruh kios untuk memasang sticker informasi mengenai HET dan sampai saat ini informasi mengenai harga pupuk bersubsidi telah terpasang di seluruh kios resmi,” jelasnya.

Fickry mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 04 Tahun 2023, harga pupuk bersubsidi atau HET ditetapkan pemerintah bagi petani yang melakukan penebusan secara tunai dalam kemasan tertentu dan langsung di kios

Pupuk bersubsidi ini hanya bisa disalurkan kepada petani yang memenuhi syarat atau kriteria yang ditetapkan dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022.

“Kriteria yang ditetapkan sebagai berikut; petani wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), dan menggarap lahan maksimal dua hektare (ha),” imbuh SVP PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia.

Berdasarkan aturan tersebut, lanjut Fickry, pemerintah hanya menetapkan dua jenis pupuk bersubsidi yaitu Urea dan NPK, serta hanya sembilan komoditas yang berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi. Yaitu: padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, kakao, dan tebu rakyat.

Pupuk Indonesia sendiri akan menyalurkan dan mengawasi distribusi pupuk bersubsidi mulai dari Lini I di tingkat produsen hingga ke Lini IV di tingkat kios resmi.

Apabila terbukti melakukan penyimpangan atas ketentuan yang berlaku, maka Pupuk Indonesia akan memberikan sanksi pada kesempatan pertama.

Dikabupaten Pandeglang, mirisnya diduga kios – kios resmi pupuk subsidi menjual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) bahkan parahnya lagi di wilayah Kecamatan Cikeusik, salah satunya kios pupuk bersubsidi di Desa Cikeusik, selain menjual pupuk bersubsidi melebihi HET juga diduga menjual pupuk ke luar Desa setempat

Hal tersebut diungkapkan salah satu petani Desa Sukaseneng yang enggan disebutkan namanya mengatakan, bahwa kami belanja pupuk melalui kelompok tani karena kalau kami belanja perorangan agak susah bahkan sampai tidak dilayani, mangkanya kami pesan ke ketua kelompok tani, baru dapat.

“Belanjanya Dikios pupuk milik pak Warsidi di Desa Cikeusik Dengan Harga Pupuk Urea bersubsidi Rp 135 ribu per karung ukuran (50) Kg dan kalau Phonska juga dengan Harga Rp 135 ribu per karung ukuran (50) Kg jadi totalnya Rp 270 ribu perkintal,” paparny

Namun berbeda yang disampaikan Elpan yang mengaku sebagai Admin Kios Pupuk Sukatani 2 Desa Cikeusik kepada media mengatakan, bahwa kios pupuk Sukatani Memegang 4 Desa diantaranya Desa Cikeusik, Desa Leuwibalang, Desa Curugciung, Desa Cikadongdong, kalau yang lainnya tidak, kalau Desa Sukaseneng beli pupuknya ke Haji maya, dan sebagian juga ada yang beli kesini petani Desa Sukaseneng, kalau harga Rp 270 ribu biasanya dikirim langsung ke lokasi.

“Memang untuk wilayah Desa Sukaseneng tidak termasuk wilayah pendistribusian pupuk di kios kami, berhubung ada beberapa Petani Desa Sukaseneng lahan sawahnya ada diwilayah Desa Cikeusik salah satunya Pak Rt Darsim yang lahan sawahnya di Desa Cikeusik jadi kami layani untuk pembelanjaan pupuk di kios kami,” katanya

Lebih lanjut Elpen mengatakan, kalau petani beli pupuk disini kami jual sesuai Harga HET, kalau petani Desa Leuwibalang ada yang beli langsung kesini dan ada juga yang di anterin, tapi kebanyakan petani Lewibalang  yang belanja ke kios kami itu yang mengkoordinir pembelanjaan pupuk kelompok tani dengan melampirkan surat kuasa dari anggota kelompoknya.

“Untuk harga penjualan pupuk ke kelompok tani dengan harga Rp 260 per kwintal (100 kg) yaitu pupuk urea 50 Kg dan pupuk phonska 50 Kg,” ucapnya

Sementara itu, pihak Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Cikeusik belum dimintai tanggapan sampai ditayangkannya pemberitaan.

( Ron)

Tinggalkan Balasan