Sidang Kisruh PT. Kahayan Karyacon Kembali Digelar

0
133

Penabanten.com, Serang – Setelah sebelumnya (09/02) ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkan saksi, akhirnya sidang lanjutan perkara kisruh antara Komisaris utama PT. Kahayan Karyacon dengan terdakwa Direktur Utama Leo Handoko kembali digelar di Pengadilan Negeri Serang. Selasa 16 Februari 2021.

Dalam sidang lanjutan yang diketuai Erwantoni dan didampingi hakim anggota Diah Tri Lestari serta Santoso, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Atmoko hanya dapat menghadirkan 4 orang saksi yakni Mimihetty dan Steven selaku saksi pelapor (Komisaris), Paulus serta Niko pengacara Mimihetty sekaligus saksi. Sebelumnya JPU dalam pernyataannya kepada majelis hakim, selasa 09 Februari 2021 silam, akan menghadirkan 5 orang saksi.

Sidang diawali dengan pengambilan sumpah oleh majelis hakim kepada ke empat orang saksi sesuai kepercayaan masing – masing. Selanjutnya ketua majelis hakim Erwantoni mempersilahkan Jaksa Penuntut umum untuk mulai mengajukan pertanyaan terkait permasalahan yang menjadi agenda sidang kepada saksi.

Niko selaku saksi pertama yang dihadirkan JPU, saat ditanya jaksa keterkaitan antara dirinya dan pelaporan kepada pihak kepolisian, ia menjawab bahwa dirinya mendapat surat kuasa dari komisaris Utama PT. Kahayan Karyacon Mimihetty, untuk melaporkan terkait dugaan pemalsuan dokumen surat atau akta perusahaan oleh Direktur Utama Leo Handoko kepada Bareskrim Mabes Polri.

“Akta tersebut tidak pernah diketahui dan ditandatangani oleh korban, dan korban juga tidak pernah menyetujui pengangkatan direktur dalam akta perubahan tersebut,” ungkap Niko dihadapan Majelis hakim.

Karena pengetahuan Niko terkait permasalahan ini dinilai hakim kurang memahami persoalan, hakim menyarankan JPU untuk menanyakan langsung kepada saksi kedua yaitu Mimihetty selaku Komisaris Utama.

Saat ditanya ketua majelis hakim soal pelaporan yang dilakukan oleh saksi Mimihetty terhadap terdakwa Leo Handoko selaku Direktur Utama PT. Kahayan Karyacon, saksi Mimihetti menjawab ia merasa dirugikan dengan adanya perubahan akta atau dokumen tersebut tanpa sepengetahuannya ataupun Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Padahal sebelumnya, dalam perubahan akta atau dokumen yang dilakukannya bersama Direktur Utama PT. Kahayan Karyacon Leo Handoko pada tahun 2016 yang diakui saksi Mimihetty sebagai Penambahan Modal Usaha dari 40 Milyard ke 80 Milyard yang terdiri dari 80 persen miliknya 17 persen milik saksi Steven dan 3 persen tidak ia sebutkan secara spesifik hanya menyebutkan yang lain, juga tidak dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Sama halnya dengan saksi pertama Niko, saat ditanya Hakim Ketua darimana ia bisa mengetahui adanya perubahan Akta atau Dokumen perusahaan Nomor 17 tahun 2018, saksi Mimihetty menjawab bahwa ia mengetahuinya dari Website Kemenhumham yang diakses oleh Penasehat hukumnya dalam perkara perdata gugatan RUPS terhadap Direksi PT. Kahayan Karyacon dan dimentahkan oleh Pengadilan Negeri Serang tahun lalu.

“Karena saya tidak pernah diberikan akses masuk kedalam PT. Kahayan Karyacon sebelumnya, dan selalu dihalang – halangi agar tidak masuk, saya juga pernah mengirimkan tim auditor untuk mengecek administrasi yang ada disana tetapi hasilnya tidak memuaskan karena ada kesan dihalangi oleh Direksi,” terang Mimihetty.

Masih dengan saksi Mimihetty, terakhir Hakim menanyakan terkait kerugian apa yang saksi Mimihettty alami dengan adanya perubahan akta tersebut padahal diakui saksi dalam susunan kepengurusannya tidak ada yang berubah, ia menjawab dengan gesture tubuh sedikit gugup bahwa ia dirugukan dalam hal modal usaha.

“Saya dirugikan dalam hal permodalan karena saham saya diperusahaan tersebut adalah mayoritas, dan tidak pernah diundang RUPS,” tegasnya.

Sementara itu dipihak lain, Dolfie Rompas dan Endang Sri Fhayanti (Angel) kuasa hukum terdakwa Leo handoko, saat diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk mengajukan pertanyaan, hanya beberapa pertanyaan saja yang diajukan dan menyingkronkan jawaban saksi dengan isi dari akta yang pernah dibuatnya dengan terdakwa tahun 2012 dan akta nomor

Tinggalkan Balasan