Sidang Kisruh Komisaris dan Direktur PT. Kahayan Karyacon, JPU Hadirkan Empat Saksi

- Penulis

Rabu, 17 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Sidang kasus kisruh Komisaris dan Direktur PT. Kahayan Karyacon, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Jalan Raya Pandeglang KM 6, Tembong, Cipocok Jaya, Tembong, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, Selasa, 16 Februari 2021.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erwantoni didampingi Hakim Anggota Diah Tri Lestari dan Ali Mudirat.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Atmoko, dan Kuasa Hukum Terdakwa Endang Sri Fhayanti dan Dolfie Rompas.

Dalam sidang terdakwa Leo Handoko selaku Direktur PT. Kahayan Karyacon, JPU menghadirkan empat orang saksi dalam persidangan ini.

Empat saksi itu diantaranya Niko, Mimihetty Layani, Cristeven Margonoto, Paulus.

Pantauan awak media, keempat saksi mengaku tidak melihat, mendengar, dan merasakan, secara langsung terdakwa membuat tanda tangan palsu, atau memalsukan sesuatu.

Ditemui usai sidang, salah satu kuasa hukum terdakwa, Dolfie Rompas mengatakan, bahwa JPU menghadirkan empat saksi.

“Untuk saksi pertama, yaitu saudara Niko, kami keberatan. Itu ko kuasa hukum memberikan kesaksian. Padahal hanya mendengarkan. Kami keberatan, karena saksi itu yang mendengarkan, melihat dan yang mendengarkan langsung,” pungkasnya.

Menurut Dolfie, saksi yang pertama merupakan kuasa hukum pelapor.

“Dia hanya mendengar dari pemberi kuasa,” ujarnya.

Dolfie juga mengatakan, banyak keterangan-keterangan saksi merupakan kewenangan Undang-Undang (UU) Perseroan (PT) yakni KUH Perdata. Sementara, dalam dakwaan JPU terkait pemalsuan dokumen dan atau memasukan data palsu (Pasal 263 dan 266 KUHP – red) dan tuduhan penipuan (Pasal 378 KUHP – red).

“Masalah kerugian itu kan harus dilakukan RUPS dulu. Bagaimana bisa mengkategorikan itu kalau laporan keuangan aja belum ada. RUPS juga belum ada. Harusnya kan ini tidak bisa dikategorikan tindak pidana. Ini kan perusahaan,” jelasnya.

Dolfie menegaskan, permasalahan tersebut harusnya mengacu pada UU PT.

“Bagaimana ini bisa dikatakan kerugian, kalau RUPS saja tidak ada. Terlebih perusahaan masih berjalan sampe sekarang,” tegasnya.

Dolfie menambahkan, ada keterangan dari saksi bahwa di dalam akta jelas tertulis menghadap di hadapan Notaris, tetapi saksi sendiri mengatakan dia tidak datang.

“Pelapor selaku Komisaris, pemegang saham, pada waktu pendirian, pada waktu penandatanganan pendirian, pada tahun 2012, dalam akta tersebut jelas para pemohon datang menghadap notaris, yang bersangkutan namanya ada tertulis menghadap, para pemohon itu datang ke Notaris. Tetapi dalam kesaksian tadi beliau mengatakan dia tidak datang. Ini kan aneh,” tutupnya.

Seperti diketahui, PT. Kahayan Karyacon yang didirikan pada tahun 2012 merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang produksi bata ringan (hebel).

Dalam perjalanannya, perusahaan yang berlokasi di Jawilan, Cikande, Kabupaten Serang, Banten, didera konflik internal.

Dalam kisruh yang terjadi, Komisaris Utama PT. Kahayan Karyacon, Mimihetty Layani melalui kuasa hukumnya yang bernama Niko melayangkan Laporan Polisi (LP) terhadap salah satu Direktur PT. Kahayan Karyacon ke Bareskrim Polri.

Leo Handoko, salah satu Direktur PT. Kahayan Karyacon dianggap melakukan pemalsuan dokumen dan memberikan keterangan palsu ke dalam bukti otentik (Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP) ke bukti otentik dalam akta No. 17 tanggal 24 Januari 2018, tentang pengangkatan kembali Organ Perseroan Terbatas (PT) yang dibuat oleh Leo Handoko.

Padahal, dalam pembuatan seluruh akta perusahaan, dari awal tidak pernah dihadiri oleh para Dewan Komisaris dan Direksi.

Selain itu, pembuatan akta di hadapan Notaris juga tidak pernah dihadiri oleh Komisaris dan disertai Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). (*/red)

Berita Terakait

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Berita Terakait

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Berita Terabru