Penabanten.com, Kota Serang – Kantor Kejaksaan Negeri serang yang terletak di jalan Raya Pandeglang KM 5 Sempu Kota Serang, Banten, Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang yang merupakan institusi penegakan hukum dan tempatnya pengaduan hukum bagi masyarakat.
Adanya dugaan salah satu jaksa yang berinisial BA diduga kuat terpapar Covid 19 sehingga mengakibatkan tertundanya persidangan perkara yang digelar di pengadilan negeri serang, Selasa 19 Januari, Salah satunya perkara atas nama Leo Handoko yang tertunda pasalnya agenda persidangan yang akan mendengarkan jawaban dari Jaksa penuntut umum atas pengajuan eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum Leo Handoko terkait penerapan pasal 263 dan 266 pada perkara yang dilaporkan oleh Komisaris Utama PT. Kahayan Karyacon Mimihetty layani ke Bareskrim Mabes Polri.
Sidang yang tertunda akibat Jaksa Penuntut Umum yang berinisial BA sedang sakit dan diduga kuat terpapar Covid 19 semakin diperkuat oleh Kasi Pidum Kejari Serang, Menurut Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Serang Yogi Wahyu Buana, SH yang ditemui di kantor kejaksaan Negeri, Selasa 19 Januari 2021 serang oleh awak media membenarkan bahwa jaksa penuntut umum yang berinisial BA tersebut terpapar covid 19.
“Jaksa penuntut umum (JPU) atas nama BA terpapar Covid 19 yang sebelumnya pada Hari Kamis dilakukan SWAB dan pada hari Minggu kami dikonfirmasi oleh pihak Rumah sakit bahwa Jaksa atas nama BA positif terpapar Covid 19″Ujarnya.
Dengan adanya salah satu jaksa di kejaksaan negeri serang terpapar covid 19 ironisnya pihak Kejari Serang diduga tidak ada upaya untuk sterilisasi baik penyemprotan Disinfektan dan penutupan sementara kantor Kejari Serang, Bahkan salah satu Jaksa yang terpapar Covid 19 tidak dirawat secara intensif di Rumah Sakit melainkan hanya Isolasi Mandiri di kediamannya Di Tangerang.
(Red)