Bareskrim Ungkap Jaringan Judol Internasional

Jumat, 21 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com – Jakarta. Penyidik Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan judi online. Jaringan ini terhubung dengan server di China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan sembilan tersangka, yakni AW (31) selaku agen grup BELKLO yang merupakan situs judol 1xbet, RNH (34) selaku supervisor operator, RW (32) selaku admin keuangan, MYT (31) selaku operator, dan RI (40) selaku member platinum. Kemudian, AT (34) selaku agen group Mimosa Situs 1XBET, DHK (37) selaku supervisor operator, FR (31) selaku operator, dan WY (30) selaku admin keuangan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, kesembilan tersangka ditangkap di dua wilayah berbeda. Mereka mengoperasionalkan judi online (judol) jaringan internasional, dengan situs 1XBET yang servernya berada di Eropa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para pelaku mendaftar sebagai agen judi online 1XBET dengan regional Indonesia, serta tidak menggunakan rekening miliknya sendiri, namun menggunakan rekening milik orang lain,” jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (21/2/2025).

Untuk menjalankan kegiatan judi online, ujarnya, pelaku menggunakan platform sosial media untuk berkomunikasi, seperti Telegram, Skype, dan Whatsaap. Kemudian, untuk hasil keuntungan dari kegiatan judol, para pelaku mengkonversi mata uang rupiah menjadi mata uang asing melalui beberapa money changer.

“Dari hasil kegiatan judi online tersebut para pelaku memperoleh keuntungan ratusan millyar dalam kurun waktu 1 tahun,” jelas Brigjen. Pol. Djuhandani.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kemudian Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun den atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Berita Terkait

Polda Metro Kawal Distribusi Bantuan Korban Kebakaran Penjaringan
Masjid Al-Fatah Polres Metro Tangerang Kota Salurkan 74 Hewan Kurban Idul Adha 1445 H
Libur Idul Adha 6-9 Juni 2025, Polisi Ingatkan Orangtua Awasi Anak Remaja dan Waspada Kriminalitas di Tangerang
TNI Tebar Kepedulian, Kodim 0510/Tigaraksa Sembelih 29 Hewan Qurban
Polri Dorong Ketahanan Pangan Nasional melalui Pemantauan Lahan Pekarangan Warga
Pengaturan Arus Lalu Lintas Pagi Hari Oleh Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Polresta Tangerang
Dukung Ketahanan Nasional, Kapten Inf C Noya Ikut Panen Jagung Hibrida
Dandim 0510/Trs Antar Waaster Kasdam Jaya Penilaian Kampung Pancasila

Berita Terkait

Senin, 9 Juni 2025 - 18:11 WIB

Polda Metro Kawal Distribusi Bantuan Korban Kebakaran Penjaringan

Senin, 9 Juni 2025 - 11:15 WIB

Masjid Al-Fatah Polres Metro Tangerang Kota Salurkan 74 Hewan Kurban Idul Adha 1445 H

Senin, 9 Juni 2025 - 11:13 WIB

Libur Idul Adha 6-9 Juni 2025, Polisi Ingatkan Orangtua Awasi Anak Remaja dan Waspada Kriminalitas di Tangerang

Senin, 9 Juni 2025 - 07:06 WIB

TNI Tebar Kepedulian, Kodim 0510/Tigaraksa Sembelih 29 Hewan Qurban

Jumat, 6 Juni 2025 - 07:59 WIB

Polri Dorong Ketahanan Pangan Nasional melalui Pemantauan Lahan Pekarangan Warga

Jumat, 6 Juni 2025 - 07:52 WIB

Pengaturan Arus Lalu Lintas Pagi Hari Oleh Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Polresta Tangerang

Jumat, 6 Juni 2025 - 02:46 WIB

Dukung Ketahanan Nasional, Kapten Inf C Noya Ikut Panen Jagung Hibrida

Jumat, 6 Juni 2025 - 02:19 WIB

Dandim 0510/Trs Antar Waaster Kasdam Jaya Penilaian Kampung Pancasila

Berita Terbaru

Persatuan Wartawan Indonesia PWI

Luruskan Fakta, Ketum PWI Zulmansyah Sekedang Usul Percepat Kongres

Minggu, 15 Jun 2025 - 17:22 WIB

Gubernur Banten

Gubernur Banten Andra Soni : Pemprov Banten Tingkatkan Produksi Jagung

Sabtu, 14 Jun 2025 - 20:32 WIB