DPRD Tetapkan 3 Raperda menjadi Perda Kabupaten Serang Tahun 2025

- Penulis

Rabu, 19 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Tahun 2025. Selanjutnya, Panitia Khusus (Pansus) DPRD akan membahas lebih dalam ketiga perda tersebut, dua di antaranya adalah usulan bupati dan satu perda prakarsa DPRD.

Penetapan Raperda menjadi Perda melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Jawaban Fraksi-Fraksi DPRD atas Pendapat Bupati terhadap Raperda Prakarsa DPRD, dan Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap usul Bupati, serta Persetujuan Penetapan Raperda menjadi Perda di Gedung Dewan setempat pada Rabu, 19 Februari 2025.

Adapun dua Raperda berasal dari bupati, meliputi Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta Raperda tentang penambahan penyertaan modal Pemkab Serang pada Perumda Tirta Al Bantani, Perusahaan Perseroda Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Serang. Kemudian, satu Perda Prakarsa DPRD tentang Corporate Social Responsibility (CSR).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, mengungkapkan bahwa berkaitan dengan perda penyertaan modal seperti PDAM, sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Mengingat, cakupan air bersih di Kabupaten Serang masih kecil, dan PDAM membutuhkan modal.

“Selain PDAM, juga mengakses program-program dari pusat melalui kementerian, tentunya untuk modal dari pemda sendiri harus kita support,” ujarnya kepada wartawan usai rapat paripurna.

Kemudian, untuk BPR Serang masih ada penyertaan modal yang harus dimasukkan oleh Pemda Kabupaten Serang terhadap BPR, karena jika BPR langsung dipantau Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi, ketika aset mereka sudah mencapai angka tertentu, penyertaan modal juga harus masuk dari pemda.

“Kita lihat juga, alhamdulillah, BPR ini juga sudah bisa menghasilkan deviden atau bahkan juga CSR. Semoga terus sampai ke depan bisa menjadi perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sehat terus,” harap Tatu.

Sedangkan berkaitan dengan Perda Prakarsa DPRD tentang CSR, Tatu berharap bisa lebih terarah lagi mengenai CSR yang dikeluarkan oleh industri-industri yang ada di Kabupaten Serang. Kemudian, juga ada beberapa aturan yang harus masuk dalam perda yang saat ini berjalan, dan pemda memfasilitasi program-program yang menjadi program unggulan Pemda Kabupaten Serang.

“Program yang masih menjadi persoalan, misalnya seperti rumah tidak layak huni (RTLH), program-program ini kita support. Jadi, untuk para pengurus CSR yang sebagian besar dari industri masing-masing, mereka membangun RTLH, dan Pemda memberikan datanya,” paparnya.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang dipimpin oleh Ketua DPRD Bahrul Ulum, turut hadir para wakil ketua dan puluhan anggota dewan. Turut hadir juga Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, dan para pejabat eselon 2 dan 3 di lingkungan Pemkab Serang.

Berita Terakait

HUT RI ke-81 di Suvarna Sutera Berlangsung Meriah, PT Putra Aidil Karya Abadi (PAKA) Sampaikan Apresiasi
Buktikan Kualitas Baik, Dedy Apiandi Putra Sopian Hadi Ketua Katar Desa Cisoka Siap Jalankan Tugas Mulia Tugas Paskibraka 2026
HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya
Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing
Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional
Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Berita Terakait

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:12 WIB

HUT RI ke-81 di Suvarna Sutera Berlangsung Meriah, PT Putra Aidil Karya Abadi (PAKA) Sampaikan Apresiasi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:12 WIB

Buktikan Kualitas Baik, Dedy Apiandi Putra Sopian Hadi Ketua Katar Desa Cisoka Siap Jalankan Tugas Mulia Tugas Paskibraka 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:40 WIB

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:00 WIB

Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Berita Terabru