Penabanten.com, Tangerang – Kapolsek Kresek Polresta Tangerang AKP Suyana melalui Kanit Reskrim Ipda Slamet Riyadi meminta kepada para wartawan, ormas dan pelajar menghindari berita hoax (berita bohong).
Hal ini disampaikan saat menjadi narasumber dalam Diklat Jurnalistik Plus yang diadakan infoterbit.com, Sabtu (21/12/2019). Kegiatan diadakan di Taman Baca Masyarakat Harmony Aswaja Perum Griya Islam Kresek Tangerang.
Kanit Reskrim Ipda Slamet Riyadi mengatakan, perkembagan teknologi berdampak positif dan negatif di masyarakat, khususnya para generasi muda. Karena itu, harus hati-hati dalam menyebar informasi di media sosial.
“Jangan sampai memposting atau menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya. Saring dulu sebelum sharing agar terhindar dari berita bohong alias hoax,” kata Ipda Slamet.
Di sisi lain, dia mengatakan bahwa saat menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan juga Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Aturan itulah yang harus dipatuhi bagi setiap insan pers.
Dia juga mengingatkan kepada peserta diklat jurnalistik bahwa pelaku penyebar hoax terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Informasi Teknologi Elektronik (ITE) No 19 tahun 2016.
“Agar terhindar dari jeratan ini, kita mesti hati-hati dalam menyebarkan berita. Kalau tidak jelas sumbernya, sebaiknya tak usah disebarkan,” ingatnya.
Selain diikuti para wartawan, kegiatan ini juga diikuti puluhan anggota organisasi kemasyarakatan diantaranya BPPKB dan Pemuda Pancasila (PP). Selain itu sejumlah pelajar dari SMK Anisa Kresek Tangerang mengikutinya.
Pembicara lain dalam diklat jurnalistik Plus Citizen Journalism di Era Digital adalah Ketua Asosiasi Perangkat Desa Kabupaten Tangerang H. Aenilah Syarif dan Ketua Forum Usaha Mikro (Forsamik) Kabupaten Tangerang, Suhendra.
“Kami berharap, kegiatan ini bermanfaat bagi para wartawan, ormas dan pelajar, dalam upaya menghindari berita hoax seperti yang disampaikan Pak Kanit Reskrim Polsek Kresek tadi,” kata Ketua Apdesi, H. Aenilah Syarif.
Selain itu, pihaknya juga mengajak pers dalam menyebarkan berita-berita positif, salah satunya tentang pembangunan wilayah pedesaan.
Dalam diklat juga dipaparkan tentang dunia jurnalistik dan trik agar terhindar dari berita hoax yang sering muncul di medsos.
Bidhumas Polda Banten