Musrenbang Kecamatan Kelapa Dua Prioritaskan Pengembangan SDM dan Ekonomi

- Penulis

Selasa, 4 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com – TANGERANG,  Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, mengusulkan 50 program prioritas untuk tahun 2025. Berbagai usulan lainnya juga dibahas dalam acara yang digelar di Hotel Vega, Kecamatan Kelapa Dua, pada Selasa (4/2/2025).

Camat Kelapa Dua, Dadang Sudrajat, menyampaikan, dari lima kelurahan dan satu desa di wilayahnya, telah diajukan 50 program prioritas yang berlandaskan tema penguatan transformasi sosial, ekonomi, tata kelola pemerintahan, infrastruktur, dan ekologi.

“Dari 50 program yang diusulkan, kami membaginya ke dalam tiga kategori utama. Sebanyak 18 program difokuskan pada pengembangan sumber daya manusia (SDM), 17 program di bidang ekonomi, serta 15 program lainnya, termasuk sektor infrastruktur,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam meningkatkan kualitas SDM, beberapa usulan yang diajukan mencakup peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, pelatihan keterampilan, serta pengembangan soft skills.

“Ke depan, generasi muda yang tergabung dalam organisasi kepemudaan seperti Karang Taruna dan Pramuka akan diberikan pembinaan dan pelatihan guna meningkatkan soft skills mereka,” jelas Dadang.

Di sektor ekonomi, salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah launching Pojok UMKM di Hotel Vega pada hari yang sama.

“Target selanjutnya, Pojok UMKM akan kami hadirkan di berbagai lokasi keramaian publik dan pusat pelayanan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, beberapa program yang telah terealisasi untuk masyarakat Kecamatan Kelapa Dua pada tahun 2025 mencakup perbaikan jalan, pembangunan saluran air, serta pengembangan Stadion Mini yang sebelumnya merupakan bagian dari program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

“Kami berharap seluruh usulan yang telah diajukan dapat terealisasi dengan baik, sehingga benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung pengembangan potensi yang ada di Kecamatan Kelapa Dua,” tutupnya.

(Diskominfo/Riska)

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru