Penabanten.com, Serang – Sejumlah awak media yang tergabung dalam Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) mendatangi Gedung Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa, 05 Januari 2021.
Kedatangan mereka yang dipimpin langsung oleh Ketua Perwast, Angga Apria Siswanto tersebut untuk mengawal jalannya sidang kasus kisruh Direksi dan Komisaris PT. Kahayan Karyacon.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Tim Inti Perwast diantaranya, Wakil Ketua (Waka) Mansar, Sekertaris Haris Zikri Audi, Bendahara Muzeni, serta anggota lainnya, diantaranya Ahmad Heru (persigap88.co.id), Ahmad Supriadi (kabarviral79.com), Akmal (perkasanusantara.com), Nurjamin (koransinarpagijuara.com), Rudini (kabarviral79.com) dan rekan-rekan dari media lainnya.
Mereka berangkat dari Sekretariat Perwast sekitar pukul 07.00 Wib dengan menggunakan kendaraan roda empat (mobil), bahkan sebagian ada yang rela naik angkutan umum (Angkot) menuju PN Serang.
Ketua Perwast, Angga Apria Siswanto mengatakan, kedatangan jajaran pengurus dan anggota Perwast ke PN Serang untuk mengawal jalannya sidang kasus kisruh Direksi dan Komisaris PT. Kahayan Karyacon.
“Hari ini kita berangkat ke PN Serang untuk mengawal jalannya sidang kasus kisruh Direksi dan Komisaris PT. Kahayan Karyacon. Kami sebagai kontrol sosial harus memantau jalannya persidangan ini, karena saat ini keadilan sudah sangat semakin jauh dari masyarakat. Ini masalah yang sangat serius,” ujar Angga.
Terbukti, kata Angga, saat Jaksa Penuntun Umum (JPU) membacakan dakwaannya ada Pasal tambahan yakni Pasal 378 tentang penipuan.
“Menurut kuasa hukum terdakwa, awalnya Pasal 266 dan 263, dan pihak kuasa hukum baru mengetahui hari ini kalau ada penambahan pasal dakwaan. Padahal saat di BAP Pasal tersebut tidak ada. Nah, ini harus kita kawal terus,” jelas Angga kepada awak media usai menghadiri sidang.
“Kami berharap pihak penegak hukum bersikap adil dan seimbang dalam menyikapi perkara ini. Tegakkanlah hukum tanpa tebang pilih. Semua warga negara mempunyai hak, perlakuan yang sama di depan hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945. Tidak ada yang kebal hukum di negeri ini!,” pungkasnya.
Seperti diketahui, PT. Kahayan Karyacon yang didirikan pada tahun 2012 merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang produksi bata ringan (hebel).
Dalam perjalanannya, perusahaan pabrik pembuatan hebel yang berlokasi di Jawilan, Cikande, Kabupaten Serang, Banten, didera konflik internal.
Dalam kisruh yang terjadi, Komisaris Utama PT. Kahayan Karyacon, Mimihetty Layani melalui kuasa hukumnya yang bernama Niko melayangkan Laporan Polisi (LP) terhadap salah satu direktur PT. Kahayan Karyacon.
Leo Handoko, salah satu direktur PT. Kahayan Karyacon dianggap melakukan kasus pemalsuan dokumen dan memberikan keterangan palsu ke dalam bukti otentik.
Pasal 263 dan Pasal 266, terkait pemalsuan dokumen dan memberikan keterangan palsu ke bukti otentik dalam akta No. 17 tanggal 24 Januari 2018, tentang pengangkatan kembali Organ Perseroan Terbatas yang dibuat oleh Leo Handoko.
Padahal, dalam pembuatan seluruh akta perusahaan dari awal tidak pernah dihadiri oleh para Dewan Komisaris dan Direksi. Selain itu, pembuatan akta di hadapan notaris juga tidak pernah dihadiri oleh komisaris dan disertai Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). (Hrs)