PERWAST Kawal Sidang Kasus Kisruh Direksi dan Komisaris PT. Kahayan Karyacon di PN Serang

- Penulis

Rabu, 6 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Sejumlah awak media yang tergabung dalam Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) mendatangi Gedung Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa, 05 Januari 2021.

Kedatangan mereka yang dipimpin langsung oleh Ketua Perwast, Angga Apria Siswanto tersebut untuk mengawal jalannya sidang kasus kisruh Direksi dan Komisaris PT. Kahayan Karyacon.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Tim Inti Perwast diantaranya, Wakil Ketua (Waka) Mansar, Sekertaris Haris Zikri Audi, Bendahara Muzeni, serta anggota lainnya, diantaranya Ahmad Heru (persigap88.co.id), Ahmad Supriadi (kabarviral79.com), Akmal (perkasanusantara.com), Nurjamin (koransinarpagijuara.com), Rudini (kabarviral79.com) dan rekan-rekan dari media lainnya.

Mereka berangkat dari Sekretariat Perwast sekitar pukul 07.00 Wib dengan menggunakan kendaraan roda empat (mobil), bahkan sebagian ada yang rela naik angkutan umum (Angkot) menuju PN Serang.

Ketua Perwast, Angga Apria Siswanto mengatakan, kedatangan jajaran pengurus dan anggota Perwast ke PN Serang untuk mengawal jalannya sidang kasus kisruh Direksi dan Komisaris PT. Kahayan Karyacon.

“Hari ini kita berangkat ke PN Serang untuk mengawal jalannya sidang kasus kisruh Direksi dan Komisaris PT. Kahayan Karyacon. Kami sebagai kontrol sosial harus memantau jalannya persidangan ini, karena saat ini keadilan sudah sangat semakin jauh dari masyarakat. Ini masalah yang sangat serius,” ujar Angga.

Terbukti, kata Angga, saat Jaksa Penuntun Umum (JPU) membacakan dakwaannya ada Pasal tambahan yakni Pasal 378 tentang penipuan.

“Menurut kuasa hukum terdakwa, awalnya Pasal 266 dan 263, dan pihak kuasa hukum baru mengetahui hari ini kalau ada penambahan pasal dakwaan. Padahal saat di BAP Pasal tersebut tidak ada. Nah, ini harus kita kawal terus,” jelas Angga kepada awak media usai menghadiri sidang.

“Kami berharap pihak penegak hukum bersikap adil dan seimbang dalam menyikapi perkara ini. Tegakkanlah hukum tanpa tebang pilih. Semua warga negara mempunyai hak, perlakuan yang sama di depan hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945. Tidak ada yang kebal hukum di negeri ini!,” pungkasnya.

Seperti diketahui, PT. Kahayan Karyacon yang didirikan pada tahun 2012 merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang produksi bata ringan (hebel).

Dalam perjalanannya, perusahaan pabrik pembuatan hebel yang berlokasi di Jawilan, Cikande, Kabupaten Serang, Banten, didera konflik internal.

Dalam kisruh yang terjadi, Komisaris Utama PT. Kahayan Karyacon, Mimihetty Layani melalui kuasa hukumnya yang bernama Niko melayangkan Laporan Polisi (LP) terhadap salah satu direktur PT. Kahayan Karyacon.

Leo Handoko, salah satu direktur PT. Kahayan Karyacon dianggap melakukan kasus pemalsuan dokumen dan memberikan keterangan palsu ke dalam bukti otentik.

Pasal 263 dan Pasal 266, terkait pemalsuan dokumen dan memberikan keterangan palsu ke bukti otentik dalam akta No. 17 tanggal 24 Januari 2018, tentang pengangkatan kembali Organ Perseroan Terbatas yang dibuat oleh Leo Handoko.

Padahal, dalam pembuatan seluruh akta perusahaan dari awal tidak pernah dihadiri oleh para Dewan Komisaris dan Direksi. Selain itu, pembuatan akta di hadapan notaris juga tidak pernah dihadiri oleh komisaris dan disertai Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). (Hrs)

Berita Terakait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terakait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terabru