Penabanten.com, Pandeglang – Pernyataan Direktur Utama PT. Lion Marine yang menyebutkan penanggung jawab penyelesaian pembayaran Upah Kerja pada pekerjaan Salvage di Perairan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), tepatnya di Blok Ciramea Semenanjung Ujung Kulon, adalah pelaksana, dan salah satunya Asep Lukman, ditanggapi oleh Asep Lukman. Dia mengatakan, sangat salah apabila Direktur Utama (Dirut) PT. Lion Marine, Fadilah, mengatakan dirinya salah satu orang yang harus bertanggung jawab.
“Salah besar, apabila Dirut Lion Marine mengatakan saya salah satu pihak yang harus bertanggung jawab mengenai pembayaran hutang upah kerja, itu sama sekali tidak benar,” sanggahnya.
Adapun tugas dan fungsi saya, masih kata Asep, hanya sebagai penerima kuasa dari PT. lion Marine untuk mengawasi seluruh kegitan Salvage.
Baca Juga : Tanggapi Soal Upah Kerja Di Hutang Pengusaha Salvage, Kepala BTNUK : Tugas Kami Bukan Menjaga Bangkai Kapal
“Diantaranya tugas saya adalah, pencatatan jumlah pekerja, pencatatan jumlah tonasi besi, dan pendokumentasian jumlah pekerja dan tonasi besi, memperpanjang Simaksi, itu tugas saya,” paparnya.
Kalau disebut saya yang bertanggung jawab soal pembayaran upah kerja, justru upah kerja saya juga atau honor saya dari awal bekerja hingga sekarang, saya belum pernah menerima hak saya.
“Jadi aneh kalau saya disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab. Dan soal adanya permasalahan upah kerja yang belum dibayar pun, itu sudah saya sampaikan kepada Fadillah, aneh kalau bicara tidak tahu dan baru mengetahui,” ujarnya.
Sementara, komentar dari pihak Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) pun, dirinya balik mempertanyakan.
Baca Juga : Disebut Belum Membayar Upah Kerja, Dirut PT. Lion Marine Angkat Bicara
“Kapan saya mendesak TNUK untuk melaporkan? soal apa yang dilaporkan? Siapa dan kegiatan apa saya mendesak TNUK untuk melaporkan? Soal kegiatan yang mana? Dan siapa yang dilaporkan. Jadi menurut saya, hal ini harus dilurusan semuanya,” pungkasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Dirut PT. Lion Marine, Fadillah, mengatakan, pihak yang seharusnya bertanggung jawab menyelesaikan permasalahan hutang upah kerja masyarat yang turut bekerja pada pekerjaan Salvage Tongkang MDM II di Perairan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), tepatnya di Blok Ciramea Semenanjung Ujung Kulon, adalah pelaksana. Diantaranya, Fadillah menyebut nama Asep Lukman, selain nama nama lain diantaranya Sarjono dan Nirad. (Man).