Pemilik Lahan yang Akan Dijadikan Pasar Induk Merasa Terzolimi dan Minta Mafia Tanah Diberantas

0
150

Penabanten.com, Kabupaten Serang – Sungguh miris apa yang dialami Saki, pemilik lahan seluas 1,2 hektar yang akan dijadikan lokasi Pasar Induk milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten di wilayah Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten.

Saki mengaku memiliki lahan seluas 1,2 hektar. Namun seiringnya berjalan waktu, Ia merasa kaget dan tidak percaya karena tidak merasa mengetauhi jika ada pihak-pihak yang telah menjual tanah miliknya seluas 7,200 meter per segi. Sedangkan dirinya merasa belum pernah sama sekali menjual tanah miliknya kepada siapa pun.

“Surat-suratnya masih ada sama saya. Namun saya dapat informasi kalau tanah milik saya telah dijual oleh tiga orang berinisial TI, KI dan GI melalui N. Dijual kepada pemerintah pada tahun 2018,” ujar Saki kepada awak media, Jumat, 19 Februari 2021.

Saki mengakua merasa terzolimi, karena tidak pernah merasa menjual tanah miliknya kepada siapa pun.

Ia pun akan menempuh upaya jalur hukum agar tanah miliknya kembali lagi, dan meminta kepada aparat penegak hukum untuk memberantas praktek mafia mafia tanah.

Sementara itu, Kuasa Hukum Disperindag Pemprov Banten, Asep Busro menyampaikan, kepemilikan lahan Disperindag tersebut syah, karena memiliki legalitas secara hukum, yang diperoleh melalui aturan dan mekanisme yang benar.

“Secara hukum, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Adapun tujuan pengadaan lahan sekitar 10 hektar lebih ini untuk pembangunan pusat distribusi pasar induk dalam rangka meningkatkan kesejateraan perekonomian rakyat di daerah, dan khususnya masyarakat di Provinsi Banten,” kata Asep Busro di lokasi akan dibangunya Pasar Induk tersebut.

“Agenda hari ini hanya sebatas sidang lokasi saja yang dihadiri oleh Majelis Hakim dan para tergugat, penggugat serta para saksi-saksi. Tujuanya untuk memastikan kalau titik objek pengugat dan tergugat sama,” imbuhnya.

Yusuf, Tim Kuasa Hukum yang ditunjuk oleh penggugat juga mengatakan, pihaknya sudah menunjukkan tiga objek yang masuk ke dalam gugatan keperdataan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat.

“Kemudian dugaan kami sampai dengan gugatan hari ini adalah adanya dugaan mal administrasi terkait dengan peralihan hak yang ada di lokasi berdirinya Pasar Kopo,” ujarnya.

Terkait tanah tersebut sudah syah dimenangkan oleh Disperindag Provinsi Banten, Ia dengan tegas membantah kalau dari setiap persidangan pihak tergugat selalu mendalilkan clear an clear perihal peralihan tanah.

“Kita bisa lihat hari ini, pembangunan Pasar Kopo ini mangkrak. Artinya, kalau memang clear and clear, pembangunan pasar ini tetap berjalan lancar, ternyata pembangunan pasar ini tidak berjalan. Berarti di dalamnya masih ada masalah yang belum terselesaikan,” pungkasnya.

Dugaan adanya mal adminitrasi dalam proses peralihan tanah ini, dan dugaan adanya para mafia tanah, selaku pihak kuasa tergugat dirinya berharap dengan bukti-bukti dan para saksi dapat menguak dugaan tersebut.

“Semoga keadilan berpihak kepada klien kami selaku pihak pengugat. Kami tidak pernah alergi terhadap adanya pembangunan pasar induk ini. Akan tetapi tolong lah kembalikan hak klien kami yang benar-benar belum pernah merasa menjual tanah tersebut ke pihak lain,” ujarnya.

“Jika pihak Disperindag Banten mau membayar, bayarlah ke klien kami. Karena dari awal, memang belum pernah merasa menjual. Jadi disinilah adanya dugaan mal adminitrasi terkait peralihan hak yang dilakukan para broker mafia tanah,” pungkasnya.

Hal senada diungkapkan oleh Sakamuli Prentha yang juga ditunjuk penggugat sebagai kuasa hukumnya.

Terkait sengketa tanah ini sudah clear and clear, menurutnya patut disayangkan sekali. Karena fakta-faktanya ada pihak yang merasa terzolimi.

“Keberatan dalam hal ini adalah Pak Saki. Karena Pak Saki ini adalah selaku ahli waris tunggal dari Duriyat yang memiliki tanah seluas 1, 2 hektar. Kalau memang sekiranya Duriyat harus memberikan tanda tangan atau Saki selaku ahli wari

Tinggalkan Balasan