Pemerintah Pandeglang Diduga Tutup Mata, Bangunan DD Kertaraharja Tahap II Tahun 2022 Mangktak

0
112

penabanten.com, Pandeglang – Pembangunan perkerasan jalan yang berlokasi di kampung Pancal sepanjang 300 meter x 2 meter dengan nilai anggaran Rp. 73. 250.000 bersumber dari dana desa tahap dua tahun anggaran 2022 yang dilaksanakan oleh TPK Desa Kertaraharja kecamatan Sobang kabupaten Pandeglang provinsi Banten.

Menurut beberapa warga kampung Pancal yang tidak bisa di sebutkan satu persatu membenarkan adanya pembangunan jalan yang di anggarkan dari dana desa Kertaraharja tahun anggaran 2022 yang lalu sampai saat ini belum di selesaikan oleh TPK maupun pihak kepala desa, hal ini membuat geram Aktifis Front Pendamping Rakyat (FPR) setelah mendengar pengaduan masyarakat mengenai mangkrak nya pembangunan jalan ke kampung Pancal .

Aan Andrian selaku aktifis FPR membenarkan adanya pembangunan jalan desa yang sampai saat ini belum di selesaikan oleh pihak desa Kertaraharja karna menirunya setelah beberapa masyarakat datang mengadukan ke kantornya dirinya langsung kroscek/ investigasi ke lokasi ternyata benar bangunan tersebut belum di selesaikan.

” sayan langsung cek ke lokasi investigasi ternyata benar bangunan perkerasan jalan yang di anggarkan tahun 2022 yang lalu masih belum di selesaikan, sangat miris anggaran setahun yang lalu belum bisa di bereskan sementara tahap berikutnya anggaran tahap tiga dan anggaran tahun 2023 sudah bisa di realisasikan ini sungguh tidak masuk akal dari mana aturanya dan mekanismenya dari mana, saya berharap dan menekankan kepada pihak terkait dalam hal ini tim monitoring dan inspektorat serta DPMPD kabupaten Pandeglang se olah sengaja melakukan pembiaran” Tutur Andrian. Pada Rabu 10/05/2023.

Berkaitan dengan hal ini Aan Andrian dari Aktifis FPR dan rekan media akan mengawal dan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum untuk segera di tindak lanjut karna menurut Aan ini sudah jelas diduga sengaja melakukan KKN.

” saya akan segera membuat laporan pengaduan kepada pihak Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Tipikor polres Pandeglang maupun kejaksaan negeri Pandeglang karna hal ini tidak bisa di biarkan” pungkasnya.

Sementara pihak desa sulit di temui atau di konfirmasi, BPD, TPK dan kepala desa tidak mau di konfirmasi sampai berita ini di terbitkan.

(Ron)

Tinggalkan Balasan