Oknum kepsek SDN 1 Kertajaya Diduga Langgar Permendikbud No 60 Tahun 2011

0
156

penabanten.com, Pandeglang – Terkait pemberitaan yang tayang di media ini edisi Rabu/23/2023 Tentang Adanya Pungli yang terjadi Di SDN 1 KertaJaya Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang Banten,Kepala Sekolah saat di temui oleh awak media pada Kamis 25/05/2023 di Kantornya memberikan hak jawab klarifikasi atas pemberitaan yang sudah terbit.

Kepala Sekolah (A) mengatakan kepada Awak Media”Bahwa pihak sekolah tidak mengakui melakukan pungutan senilai dua ratus lima puluh ribu atau dua ratus empat puluh ribu sesuai yang ada di pemberitaan,tetapi katanya hanya dua ratus ribu dan untuk wali murid yang anaknya dua bersekolah di tempat yang sama di berikan keringan dan untuk anak yatim di gratiskan,serta yang tidak mampu tidak di paksakan lagi pula ini semua sudah di musyawarahkan oleh pihak komite dan wali murid ucapnya.

Agus yang mengaku sebagai wali murid yang kebetulan ada di kantor kepala sekolah saat awak media datang untuk klarifikasi mengatakan”kami semua iklas dan sepakat tidak merasa beban dan bila ada segelintir wali murid yang tak terima itu hanya segelintir saja ucapnya.

Masih Agus mengatakan”Bila bicara yang tidak mampu sayapun tidak mampu bapak bisa lihat rumah saya dan keadaan saya,semua juga akan bilang tidak mampu ucapnya.

Sudjana Akbarpun selaku Presidium JAM-P (Jaringan Aspirasi Masyarakat Peduli Banten)Banten dalam hal ini angkat bicara mengatakan kepada awak media”Saya mengecam keras Tindakan yang di lakukan pihak sekolah,dengan alasan apapun.kalo pak Agus bilang terima dan iklas bagaimana dengan yang tidak iklas dan yang melapor kepada pihak Lembaga dan media jelas Kalau dia bicara sebagai wali murid fikirkan juga dong buat wali murid yang keberatan jangan hanya memikirkan pribadi,sudah jelas dalam ketentuan pasal 9 ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2021 Tentang pungutan dan sumbangan Biaya pendidikan menyebutkan,satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah,dan atau pemerintah daerah di larang memungut biaya satuan,dan memungut biaya dengan alasan untuk acara perpisahan dan kenaikan KLS pun dalam Saber pungli sudah tercantum jelas itu tidak di perbolehkan,jangan di jadikan alasan oleh pihak sekolah ini hajat wali murid dan sudah di musyawarahkan tetapi tetap saja dalam prakteknya segala sesuatunya di kendalikan oleh pihak sekolah.selain itu juga pihak sekolah sudah melanggar Perpres No 87 tahun 2016 kemudian mengatur pembentukan tim Saiber pungli dalam upaya pemberantasan pugutan liar di Indonesia.

Lanjut Sudjana Akbar mengatakan”kalo ini hajar wali murid mangga silahkan para wali murid sendiri yang memberikan dan sumbangsihnya,mau di bawa nasi tumpeng,atau ada yang mau bantu telor dan semacamnya silahkan,jangan di patok menjadi nilai rupiah dan di wajibkan,trus yang tak mampu di ringankan itu adalah jawaban yang klise sudah tak asing lagi,jadi dalam hal ini kami selaku kontrol sosial dari Jaringan Aspirasi Masyarakat Peduli Banten,akan mengawal permasalahan ini,jangan hal seperti ini menjadi pembiaran dan menjadi hal yang biasa,karena jelas hal ini sudah sangat memberatkan bagi wali murid.jadi saya menghimbau kepada Dinas Dinas terkait agar panggil para oknum oknum yang melakukan praktek praktek pungli seperti ini,dan kepada pihak APH pun segera turun dan selidiki langsung kepada para wali murid biar jelas dan jangan informasi sepihak dari sekolah,trus usut tuntas biar hal ini tak terulang lagi kalo tak ada efeknya nantinya juga akan banyak sekolah sekolah yang lainnya melakukan hal yang sama pungkasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan