Oknum kepsek SDN 1 Kertajaya Diduga Langgar Permendikbud No 60 Tahun 2011

Kamis, 25 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

penabanten.com, Pandeglang – Terkait pemberitaan yang tayang di media ini edisi Rabu/23/2023 Tentang Adanya Pungli yang terjadi Di SDN 1 KertaJaya Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang Banten,Kepala Sekolah saat di temui oleh awak media pada Kamis 25/05/2023 di Kantornya memberikan hak jawab klarifikasi atas pemberitaan yang sudah terbit.

Kepala Sekolah (A) mengatakan kepada Awak Media”Bahwa pihak sekolah tidak mengakui melakukan pungutan senilai dua ratus lima puluh ribu atau dua ratus empat puluh ribu sesuai yang ada di pemberitaan,tetapi katanya hanya dua ratus ribu dan untuk wali murid yang anaknya dua bersekolah di tempat yang sama di berikan keringan dan untuk anak yatim di gratiskan,serta yang tidak mampu tidak di paksakan lagi pula ini semua sudah di musyawarahkan oleh pihak komite dan wali murid ucapnya.

Agus yang mengaku sebagai wali murid yang kebetulan ada di kantor kepala sekolah saat awak media datang untuk klarifikasi mengatakan”kami semua iklas dan sepakat tidak merasa beban dan bila ada segelintir wali murid yang tak terima itu hanya segelintir saja ucapnya.

Masih Agus mengatakan”Bila bicara yang tidak mampu sayapun tidak mampu bapak bisa lihat rumah saya dan keadaan saya,semua juga akan bilang tidak mampu ucapnya.

Sudjana Akbarpun selaku Presidium JAM-P (Jaringan Aspirasi Masyarakat Peduli Banten)Banten dalam hal ini angkat bicara mengatakan kepada awak media”Saya mengecam keras Tindakan yang di lakukan pihak sekolah,dengan alasan apapun.kalo pak Agus bilang terima dan iklas bagaimana dengan yang tidak iklas dan yang melapor kepada pihak Lembaga dan media jelas Kalau dia bicara sebagai wali murid fikirkan juga dong buat wali murid yang keberatan jangan hanya memikirkan pribadi,sudah jelas dalam ketentuan pasal 9 ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2021 Tentang pungutan dan sumbangan Biaya pendidikan menyebutkan,satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah,dan atau pemerintah daerah di larang memungut biaya satuan,dan memungut biaya dengan alasan untuk acara perpisahan dan kenaikan KLS pun dalam Saber pungli sudah tercantum jelas itu tidak di perbolehkan,jangan di jadikan alasan oleh pihak sekolah ini hajat wali murid dan sudah di musyawarahkan tetapi tetap saja dalam prakteknya segala sesuatunya di kendalikan oleh pihak sekolah.selain itu juga pihak sekolah sudah melanggar Perpres No 87 tahun 2016 kemudian mengatur pembentukan tim Saiber pungli dalam upaya pemberantasan pugutan liar di Indonesia.

Lanjut Sudjana Akbar mengatakan”kalo ini hajar wali murid mangga silahkan para wali murid sendiri yang memberikan dan sumbangsihnya,mau di bawa nasi tumpeng,atau ada yang mau bantu telor dan semacamnya silahkan,jangan di patok menjadi nilai rupiah dan di wajibkan,trus yang tak mampu di ringankan itu adalah jawaban yang klise sudah tak asing lagi,jadi dalam hal ini kami selaku kontrol sosial dari Jaringan Aspirasi Masyarakat Peduli Banten,akan mengawal permasalahan ini,jangan hal seperti ini menjadi pembiaran dan menjadi hal yang biasa,karena jelas hal ini sudah sangat memberatkan bagi wali murid.jadi saya menghimbau kepada Dinas Dinas terkait agar panggil para oknum oknum yang melakukan praktek praktek pungli seperti ini,dan kepada pihak APH pun segera turun dan selidiki langsung kepada para wali murid biar jelas dan jangan informasi sepihak dari sekolah,trus usut tuntas biar hal ini tak terulang lagi kalo tak ada efeknya nantinya juga akan banyak sekolah sekolah yang lainnya melakukan hal yang sama pungkasnya.

(red)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

HUT Desa Nambo Udik Ke-104,Pemdes Nambo Udik Menggelar Turnamen Sepak Bola Karang Taruna Jangkar Cup
GWI Kecam Dugaan Buruknya Pelayanan Publik Pihak DPUPR Pandeglang
APH Harus Tindak Tegas Matel Berkulit Hitam Meresahkan di Daerah Pasar Kemis, Tangerang
Serahkan 160 Sertipikat Tanah kepada Pemda dan Masyarakat Sulteng, Wamen Ossy Tekankan Bentuk Komitmen Negara Hadirkan Kepastian Hukum
DPRD Kabupaten Serang Tetapkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 menjadi Perda
Jaga Kedaulatan Udara Tak Kasat Mata, Kemenko Polkam Sisir Spektrum Radio di Perbatasan Belu–Timor Leste
Tinjau Stand Banten pada Pameran HUT ke-45 Dekranas, Ketua Umum Dekranasda Provinsi Banten Tinawati Andra Soni : Produk Banten Memiliki Daya Saing
Ketua TP PKK Provinsi Banten Tinawati Andra Soni Hadiri Puncak HKG ke-53 Samarinda

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 05:08 WIB

HUT Desa Nambo Udik Ke-104,Pemdes Nambo Udik Menggelar Turnamen Sepak Bola Karang Taruna Jangkar Cup

Sabtu, 12 Juli 2025 - 05:18 WIB

GWI Kecam Dugaan Buruknya Pelayanan Publik Pihak DPUPR Pandeglang

Jumat, 11 Juli 2025 - 21:10 WIB

APH Harus Tindak Tegas Matel Berkulit Hitam Meresahkan di Daerah Pasar Kemis, Tangerang

Jumat, 11 Juli 2025 - 09:09 WIB

Serahkan 160 Sertipikat Tanah kepada Pemda dan Masyarakat Sulteng, Wamen Ossy Tekankan Bentuk Komitmen Negara Hadirkan Kepastian Hukum

Kamis, 10 Juli 2025 - 19:47 WIB

DPRD Kabupaten Serang Tetapkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 menjadi Perda

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:41 WIB

Jaga Kedaulatan Udara Tak Kasat Mata, Kemenko Polkam Sisir Spektrum Radio di Perbatasan Belu–Timor Leste

Rabu, 9 Juli 2025 - 16:02 WIB

Tinjau Stand Banten pada Pameran HUT ke-45 Dekranas, Ketua Umum Dekranasda Provinsi Banten Tinawati Andra Soni : Produk Banten Memiliki Daya Saing

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:02 WIB

Ketua TP PKK Provinsi Banten Tinawati Andra Soni Hadiri Puncak HKG ke-53 Samarinda

Berita Terbaru

TNI-Polri

Wakapolresta Tangerang Ikuti Rakor SPPG Wilkum Polda Banten

Selasa, 15 Jul 2025 - 11:21 WIB

TNI-Polri

Wakapolresta Tangerang Ikuti Rakor SPPG Wilkum Polda Banten

Selasa, 15 Jul 2025 - 11:21 WIB