Maraknya Tambang Pasir Ilegal Di Cidangdeur Lebak keusik: Praktisi Hukum Sandi Susandi SH Angkat Bicara

0
239

penabanten.com, PandeglangLebak Aktivitas penambangan pasir Putih tanpa izin alias ilegal di kampung Cidangdeur Desa Lebak Keusik Kecamatan Banjarsari kian marak. Warga dan aktivis Serta Praktisi Hukum menuding, maraknya penambangan pasir ilegal itu akibat tidak ada tindakan tegas dari aparat berwenang.

Pantauan penabanten.com, sedikitnya ada Empat lokasi tambang pasir ilegal yang ada kampung Cidangdeur Desa Lebak Keusik Kecamatan Banjarsari, Ada satu lokasi tambang yang lengkap dengan alat berat/alat keruk (Beko) diduga kuat tidak miliki izin, sedangkan tiga lokasi tambang menggunakan alat manual namun menurut pengakuan salah satu tambang dia juga mengaku sering menggunakan alat berat dengan cara sewa per jam 600 ribu rupiah.

Menurut keterangan seorang warga setempat sekaligus pemilik warung kopi yang berinisial MN (40) yang berada di lokasi tambang, mengatakan bahwa pada hari Senin 19/06/2023 ada satu mobil datang dan mengaku dari pihak penegak hukum Polda Banten dan diapun mengaku warungnya di geledah suruh menunjukkan rekapan keluar masuk barang/pasir dan di suruh juga menunjukan alat berat selain tak mengantongi izin, aktivitas penambangan pasir dituding merusak” kata MN kepada penabanten.com, kemarin.Minggu 25/06/2023.

Sementara AY (38) pemilik tambang ketika dimintai keterangan mengaku dan membenarkan adanya pihak penegak hukum dari Polda banten yang datang pada hari Senin lalu dan alat berat miliknya di garis polisi.

Sementara AY (38) ditemui di lokasi Tambang mengaku sudah di selesaikan dengan pihak Polda Banten unit 4 dalam hal ini krimsus Polda Banten.

” Saya sudah beres pak dengan pihak APH makanya saya bisa ber-operasi lagi sudah dua hari dengan hari ini, sebelumnya waktu alat berat di lokasi saya di garis polisi saya tidak bisa beraktivitas selama 5 hari dan dalam 5 hari tersebut saya bolak balik ke Polda Banten tuk di periksa dan dimintai keterangan namun Alhamdulillah pada hari Jumat 23/06/2023 sudah beres dan kunci alat berat (Beko) diberikan dan sayapun di perbolehkan buka / beroperasi kembali dari mulai hari Sabtu sampai hari ini udah dua hari berjalan” Terangnya pada Minggu 25/06/2023.

Anehnya, lanjut dia, merasa heran kenapa hanya tambang pasir saya aja yang di permasalahkan dan di proses sama pihak penegak hukum sementara disini ada 3 tambang pasir lainya sama sekali ga di sentuh, menurutnya ini tidak adil kenapa hanya tambang miliknya aja yang di proses sementara Tambang yang lain juga sama kadang-kadang menggunakan alat beratnya.Keluhnya.

Sementara salah satu anggota Dirkrimsus Polda Banten IM ketika di tanya via telp WhatsApp membenarkan adanya penanganan terkait tambang ilegal yang berada di kampung Cidangdeur desa Lebak keusik kecamatan Banjarsari kabupaten Lebak Banten.

” Iya kang ini masih dalam penanganan/proses masih berjalan” singkatnya.

Menanggapi hal ini Praktisi Hukum Sandi Susandi SH Angkat Bicara adanya simpang siur antara pengakuan pemilik Tambang ilegal dengan pihak aparat penegak hukum jawabannya tidak sinkron ketika semuanya di konfirmasi wartawan.

” Saya heran kenapa pemilik tambang yang sudah jelas lagi di proses dan masih di tangani pihak penegak hukum Polda Banten ko kenapa berani membuka garis polisi di alat berat dan beroperasi kembali, kalau memang belum beres dengan pihak hukum pemilik tambang sudah berani melanggar hukum dan berani membuka garis polisi itu kena sangsi juga, sementara mereka pemilik tambang ilegal juga sudah jelas-jelas melanggar pasal 158 UU jelas disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak rp.1000.000.000 termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi.dipidana dengan pidana penjara di atur” Tegasnya.


Anehnya, lanjut dia, meski kegiatan penambangan ilegal itu sudah berjalan kembali sesuai apa yang di lihat dan apa yang di temukan temen-temen media di lapangan, menurutnya aparat berwenang terkesan main mata. Ia menegaskan jika kegiatan penambangan pasir ilegal itu tidak segera dihentikan, ia bersama Aktivis akan melakukan aksi demo. “Ya, kalau aparat berwenangnya diam saja, terpaksa kita demo karena dampaknya sudah jelas merugikan,” imbuhnya.

Anggota Aktivis Front Pendamping Rakyat (FPR) kabupaten Pandeglang Aan Andrian menambahkan, selain merusak lingkungan, aktivitas penambangan pasir menimbulkan polusi debu dan bising. Soalnya, hampir setiap hari puluhan kendaraan besar melintas di jalan infeksi DI Ciliman dan itupun tanah yang digunakan para penambang ilegal milik balai besar pemerintah provinsi sudah jelas banyak yang di langgar. “Tak hanya menimbulkan polusi, penambangan itu juga merusak jalan karena pasir yang diangkut truk dalam kondisi masih basah,” ungkapnya seraya mendesak aparat berwenang segera melakukan tindakan.

(Tim)

Tinggalkan Balasan