Mahasiswa Rudapaksa Balita, Pelaku Ditangkap Satreskrim Polresta Serang Kota

- Penulis

Jumat, 2 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Satreskrim Polres Serang Kota menangkap pelaku rudapaksa terhadap anak kecil berusia lima tahun. Pelaku ditangkap, setelah penyidik melayangkan dua kali surat pemanggilan, namun pelaku AM (20) tidak pernah datang.

Pelaku ditangkap di rumahnya, di Kota Serang, Banten, setelah dilaporkan oleh orang tua korban yang merupakan tetangga pelaku. “Unit PPA dengan dasar surat perintah, mengamankan pelaku di rumahnya, karena telah dipanggil sebanyak dua kali namun tidak hadir tanpa alasan yang patut atau jelas kepada pihak penyidik,” ujar AKP Mochammad Nandar, Kasatreskrim Polresta Serang Kota pada Jumat (02/06).

Peristiwa bermula pada Kamis, 09 Februari 2023, sekitar pukul 17.30 wib, kala itu korban sedang bermain di dekat rumahnya. Korban yang masih kecil itu kemudian di gendong dan dibawa masuk ke rumah pelaku. Saat pulang, korban menangis karena kemaluannya sakit, saat di periksa oleh orangtuanya, ternyata kemaluan korban berdarah.

“Korban yang berusia lima tahun sedang bermain didepan rumahnya, tidak lama kemudian pelaku yang merupakan tetangga korban datang menggendong dan membawa korban masuk kedalam rumah pelaku,” terang Nandar.

Sang anak kemudian menceritakan hal itu ke orangtuanya, dengan ciri khas sang anak. Tak terima, keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polresta Serang Kota.

Keluarga juga membawa sang anak ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan. Kini, pelaku telah berada di Mapolresta Serang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Bahkan terancam tidak dapat melanjutkan jenjang perkuliahannya.

“Saat dilakukan pemeriksaan visum oleh dokter, pada pampers baru yang dikenakan oleh korban didapati kembali adanya bercak darah,” ujar Ipda Feby Mufti Ali, Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota.

Pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Bidhumas)

Berita Terakait

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Wakapolri Raih Penghargaan The Visionary Leader of National Security, Akademisi Apresiasi Reformasi dan Transformasi Polri
Perkuat Visi dan Misi, Korsabhara Baharkam Polri Sukses Gelar Commander Wish Kakorsabhara
Sita 6 Senjata Tajam, Polsek Pasar Kemis Jerat Pelaku Tawuran Sindang Jaya Pakai KUHP Baru
Diduga Polsek Cikande Abaikan instruksi Gubenur Banten Andra Soni
Polsek Pasar Kemis Gelar Patroli KRYD Dini Hari, Antisipasi Geng Motor hingga Premanisme
Operasi Pekat Polsek Cikande, Polisi Sita 635 Liter Miras Jenis Tuak di Desa Kibin
Polres Serang menggelar Upacara Pemberian Penghargaan kepada personel yang berprestasi.

Berita Terakait

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:05 WIB

Wakapolri Raih Penghargaan The Visionary Leader of National Security, Akademisi Apresiasi Reformasi dan Transformasi Polri

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:13 WIB

Perkuat Visi dan Misi, Korsabhara Baharkam Polri Sukses Gelar Commander Wish Kakorsabhara

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:35 WIB

Sita 6 Senjata Tajam, Polsek Pasar Kemis Jerat Pelaku Tawuran Sindang Jaya Pakai KUHP Baru

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:51 WIB

Diduga Polsek Cikande Abaikan instruksi Gubenur Banten Andra Soni

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:12 WIB

Polsek Pasar Kemis Gelar Patroli KRYD Dini Hari, Antisipasi Geng Motor hingga Premanisme

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:16 WIB

Operasi Pekat Polsek Cikande, Polisi Sita 635 Liter Miras Jenis Tuak di Desa Kibin

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:17 WIB

Polres Serang menggelar Upacara Pemberian Penghargaan kepada personel yang berprestasi.

Berita Terabru