Penabanten.com, Mesa Aditia AM Selaku Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Universal Monitoring Indonesia (LSM UMI) Dewan Pimpinan Pusat, Melaporkan dan Mengadukan Oknum Jaksa pada Kantor Kejaksaan Negeri (KEJARI) Tanggamus Provinsi Lampung, sampai pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Senin, (15/02/2021).
Bahwa atas adanya Surat Pengaduan Masyarakat Tentang adanya Dugaan Tindak Pidana Pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPid) yang telah dilakukan oleh Oknum Jaksa pada Kantor Kejaksaan Negeri Tanggamus – Lampung yang diduga bekerjasama dengan Oknum Inspektorat Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus – Lampung, dengan melakukan pemerasan kepada Kepala Pekon (Desa) Banjar Manis, Kec. Cukuh Balak, Kab. Tanggamus, Prov. Lampung
Mendapatkan Laporan tersebut Ketua LSM UMI pusat melalui Sekretarisnya melayangkan surat Laporan pengaduan ke Kajagung Republik Indonesia
Bahwa berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28G Ayat (1) Menyatakan
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, Keluarga, Kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi dengan Mengadukan Dugaan Tindak Pidana Pemerasan kepada LSM UMI yang diterima oleh MESA ADITIA AM Selaku Sekretaris LSM UMI DPP,
” Maka Kepala Pekon Banjar Manis Sdr. MUFLIHAN berhak diperlakukan sama dihadapan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. ” Tegas Mesa Sekjend LSM UMI DPP”
“Kami berharap dengan adanya Laporan dan Pengaduan (LAPDU) dari LSM UMI yang merupakan salah Satu Pilar Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah Menerima Pengaduan dari Masyarakat yang telah sangat dirugikan sampai kepada Ketua Kejaksaan Agung Republik Indonesia (KEJAGUNG RI) beserta Jajarannya, agar kiranya Kejaksaan Agung Republik Indonesia dapat memberikan Keadilan kepada Warga Negara Indonesia yang sangat membutuhkan Keadilan dan bila perlu Menindak tegas Oknum Jaksa yang berpotensi Mencoreng Nama Baik Kejaksaan Republik Indonesia. ” Tutup Mesa. (maulana)