Penabanten.com, Jasinga – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA).
Sebagai kuasa hukum MR selaku korban dan pelapor terkait tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh saudara NN dan AG yang sudah menjadi terlapor di Mapolsek Jasinga Kabupaten Bogor berakhir untuk tidak dilanjutkan.
M.Nur selaku kuasa hukum mengatakan,
” Pada hari rabu tgl 02-12-2020 sekitar pukul 11:30, mendapatkan informasi dari saudara Asep sebagai penyidik anggota Polsek Jasinga, terkait permasalahan MR dengan NN dan AG bagaimana cara untuk mediasikannya.” Ucapnya.
” Melalui via WhatsApp dengan isi chatting ( ass.. pak bagaimana untuk mediasi ini bisa terlaksana gak? ).
Dan sekitar pukul 18:25 kurang lebih, saya hubungi via telepon WhatsApp untuk menjawab konfirmasi sehubungan mediasi.” Terang M.Nur.
” Kamipun sepakat untuk bertemu di hari rabu tgl 03-12-2020 pada pukul 13:00 WIB, untuk dilakukannya mediasi kedua belah pihak.
Kami pun sampai di Mapolres Jasinga sekitar pukul 13:45 langsung bertemu dengan saudara Asep sebagai penyidik anggota Polsek Jasinga dan kami pun diskusi panjang lebar, perihal mediasi.” Tutur M.Nur.
” Sekitar pukul 14:15 wib, kami menunggu pihak dari saudara NN dan AG sebagai terlapor,
Sekitar kurang lebih pukul 15:10 wib, datanglah pihak terlapor dengan membawa massa diperkirakan hampir 50 orang, dan kami pun meminta kepada saudara Asep berikut Kanit Reskrim untuk tidak melanjutkan mediasikannya, bahkan Kapolsek Jasinga pun mengetahui adanya massa yang masuk keruangan Reskrim.” Ucapnya.
” Karena kami merasa dipojokkan di ruangan Reskrim oleh massa tersebut, kamipun hanya bisa diam dan pasrah karena melihat massa yang begitu radikal, yang kami duga ingin menghakimi dengan secara tidak langsung.” Ucapnya.
Sambung M.Nur.” kami beberapakali meminta pengamanan atau back up kepada anggota kepolisian yang ada di Polsek, namun diruangan Reskrim tersebut tidak ada anggota satupun yang datang mendampingi kami.
Dan kami sebagai korban intimidasi meminta ketetapan hukum yang jelas terhadap Mapolsek Jasinga terkait adanya dugaan pembiaran premanisme dan radikalisme.” Tegasnya.
Rasmidi selaku ketua DPD LSM PENJARA mengatakan, ” saya akan laporkan kejadian ini kepada tingkat yang lebih tinggi, jika Kapolsek Jasinga tidak bisa mengatasi kejadian di wilayah hukumnya.
Saya pun sudah melayangkan surat kepada DPP LSM PENJARA untuk diminta bantuan, agar masalah ini secepatnya ditindak lanjuti.” Ucapnya. Red maulana