Dugaan Pungli di PT. LBI, Kades Gabus Mengabaikan PERDA No. 1 Tahun 2022. Retrobusi Perizinan Tertentu

0
20

Penabanten.com, Serang,- Kepala Desa (Kades) Gabus Endang. Diduga melakukan adanya indikasi penyalahan guna wewenang. Telah melegalkan pungutan liar (Pungli) berupa mencetak kwitansi bongkar muat pada proyek PT. Lautan Baja Indonesia (LBI) yang sedang dikerjakan di wilayah Jalan Raya Cikande Rangkas Bitung Desa Gabus Kecamatan Kopo Kabupaten Serang. Rabu (29/3/2023).

Dari hasil komunikasi melalui handphone seluler antara Kades Gabus Endang dengan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Pewarta Warta Indonesia (PPWI) Provinsi Banten Abdul Kabir, sekira pukul 16.35 WIB berdurasi 5:54 detik.

Keterangan Kades Endang. “Sebelum ada perusahaan ini. Pemerintah Desa (Pemdes) melakukan musyawarah dengan masyarakat, dengan harapkan adanya investor diwilayah kami agar dapat membudidayakan masyarakat setempat”.

Kades bersama Helda memfasilitasi pertemuan antara masyarakat Kampung Gabus, Ketua Pemuda, Karang Taruna dan RT, RW dengan pihak manajemen PT. LBI, Bos Nice yang diwakili oleh Agus dalam membahas perjanjian kesepakatan secara lisan.

Yang mana bunyi dari perjanjian kesepakatan secara lisan tersebut adalah untuk membudidayakan masyarakat setempat, salah satu point yaitu dengan mengeluarkan kwitansi bongkar muat nominal Rp. 15.000,-/mobil yang masuk kelokasi proyek PT. LBI barang bukti sobekan kwitansi terlampir.

Tujuan dari Kades untuk menjaga kondusifitas adanya investor diwilayah kami. Dengan harapan investor dapat memperdayakan dan membudidayakan masyarkat kami untuk bekerja. Dan Kades pun akan segera melengkapi apa yang disarankan oleh Kapolsek Kopo. Ungkapnya.

Dan Dia pun tidak berani untuk menghentikan atau menyetop kegiatan ini. Kalau sampai di hentikan khawatir akan disalahkan oleh masyarakat. Ada apa Kades dan Kapolsek ?


Kapolsek Kopo IPTU Satibi bersama anggota Babinmas Desa Gabus menyampaikan hasil pertemuan di Haed office PT. LBI dengan Kades Gabus, Ketua Pemuda, Karang Taruna dan perwakilan masyarakat kepada wartawan media olen kabarrakyat.co.id melalui saluran handphonenya diujung sana. Pertemuan tadi untuk mengklarifikasi, memperjelas dugaan pungli serta memberikan edukasi kepada Kades dan rombangnya untuk segera melakukan kelengkapan dari penjanjian kesepakatan agar legal secara hukum, sehingga tidak bertentangan dengan hukum. demi menjaga keberlangsungan dan menjaga kondusifitas dari investor yang ada diwilayah kita.

Dengan adanya dugaan pungli menurut Ketua DPD PPWI Provinsi Banten Abdul Kabir. sangat disayangkan adanya kwitasi bongkar muat yang dikeluarkan oleh Kades Gabus tidak mengacu pada Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2022. Retribusi Perizinan Tertentu.

“Meski tujuannya baik dalam hal ini Kades Gabus sudah jelas – jelas menabrak aturan yang ada terkait retribusi dan bisa dikatagorikan sebagai pungli, pidananya jelas, tinggal tergantung aparat penegak hukumnya apakah mau menegakan aturan atau tidak, dasar hukum tidak ada lalu apa yang melegalkan pungutan tersebut sehingga dibiarkan dan berpotensi mengangkangi kewibawaan hukum negara ini,”(red)

Tinggalkan Balasan