Penabanten.com, Pandeglang – Baru-baru ini diketahui puluhan Sertifikat HaK Milik (SHM) milik warga Desa Parungkokosan kecamatan cikeusik kabupaten Pandeglang provinsi Banten. Saat ini keberadaan SHM tersebut diduga sudah di titipkan di salah satu notaris di Pandeglang.
Sementara mantan kepala desa Parungkokosan Eman mengaku ke awak media belum pernah terjadi adanya jual beli antara masyarakat pemilik SHM dengan siapapun semenjak menjabat dia mengaku SHM tersebut keberadaannya tidak tau siapa yang menguasai saat ini.
” Waktu saya menjabat banyak yang datang meminta surat pernyataan tidak sengketa dan sebagainya, namun sampai saat ini tidak ada lagi yang datang dan terakhir saya kedatangan tamu dari kota Tangerang mereka menanyakan lokasi tanah yang konon katanya tanah tersebut sudah ada di tangan pembeli saya juga heran ko sertifikat tanah ada di tangan orang lain bahkan sudah di jual belikan sementara masyarakat belum pernah menjual apalagi pegang SHM nya” ungkap kades.
Sementara dari pihak kepercayaan pembeli inisial Bd, H Ag dan H Sd yang datang ke kepala desa mengaku bosnya Hj Nj sudah membeli sebanyak 29 SHM milik masyarakat Desa Parungkokosan yang mana luasnya kurang lebih 51 hektar.
” Kami dari perwakilan pihak pembeli sudah melakukan jual beli dari saudara H.Om dan kawan-kawan, rencananya bos kami juga mau menjual kembali ke pihak lain maka kami datang ke desa Parungkokosan ini bertujuan untuk mengetahui lokasi tanah tersebut yang sesuai SHM ” terang salah satu dari perwakilan pembeli
Bd juga mengaku bahwa tanah tersebut akan segera di jual kembali ke investor lain, bahkan Sudah di kasih uang muka sebesar kurang lebih 5 milyar rupiah dan SHM tersebut saat ini sudah di PPJB-kan di notaris. Imbuhnya.
Di tempat terpisah pejabat sementara PJ kepala desa Parungkokosan yang baru menjabat dua bulan lebih juga menjelaskan ke awak media sudah mendengar desas-desus adanya investor dari kota sudah memiliki SHM masyarakat Parungkokosan dan sudah ada yang menjual belikan.
” Saya juga sudah mendengar dari aparat desa BPD dan masyarakat bahwa ada investor yang sudah menguasai SHM masyarakat desa Parungkokosan” jelasnya ke awak media pada 28/02/2024 melalui tlp WhatsApp.
Sementara beberapa Aktivis yang ada di Pandeglang salah satunya Front Pendamping Rakyat (FPR) mengaku sudah lama mengetahui hal tersebut, menurutnya hal ini di lakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang sudah berani menjual belikan SHM Masyarakat desa Parungkokosan.
” Saya sudah banyak tau dan tau banyak terkait persoalan tumpang tindih tanah Masyarakat desa Parungkokosan yang di jadikan ajang bisnis oleh para oknum mafia tanah yang pada akhirnya masyarakat di rugikan dengan hilangnya puluhan Sertifikat tanah dan sekarang ini sudah ada yang mengklaim bahwa tanah tersebut milik para investor yang tidak tau menahu lokasinya di mana tanah tersebut saat ini milik siapa dan yang menggarap siapa” jelas A Andria
Menurut A. Andria tindakan oknum ini diduga sudah melanggar hukum dan melanggar pasal 374 KUHP yang berbunyi ” Apabila sebuah tindak pelanggan dilakukan atas dasar jabatan atau pekerjaan maka pelaku dapat dijerat menggunakan pasal 374 KUHP dengan masa pidana paling lama 5 tahun, dalam pasal penipuan dan penggelapan maka pelaku apabila terbukti akan di hukum 4 tahun.Akam tetapi berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf b KUHP merupakan termasuk dalam perkara yang pelakunya bisa dilakukan penahanan oleh penyidik bahkan sebelum perkara tersebut di putus pengadilan.
Berkaitan hal tersebut dalam waktu dekat para aktivis Pandeglang akan segera membuat laporan pengaduan (LAPDU) kepada pihak penegak hukum (Polda Banten)
Keterangan terpisah saat di konfirmasi via telp WhatsApp H.Bustaman salah satu kepercayaan pihak PT Gal (Globalindo Agro Lestari) yang bergelut di bidang perkebunan kelapa sawit, menjelaskan bahwa tanah yang terletak di desa Parungkokosan itu sudah di bebaskan dengan cara pengembalian uang garapan.
” Sepengetahuan saya tanah yang di desa Parungkokosan sudah di bebaskan oleh pihak PT Gal termasuk yang 51 hektar namun setelah itu baru-baru ini saya juga dengar muncul surat sertifikat masyarakat namun surat sertifikat tanah tersebut tidak di pegang masyarakat ” jelasnya ke awak media via WhatsApp.
Adanya simpang siur dan tumpang tindih antara Penggarap dengan pemilik SHM yang namanya berbeda ini akan membuat kerugian beberapa pihak.
Dengan adanya hal ini gabungan Aktivis Pandeglang akan segera melaporkan permasalahan tanah yang ada di desa Parungkokosan agar Oknum Mafia tanah segera di berantas sesuai aturan hukum yang berlaku, Pungkas salah satu lembaga sosial control.
(Ron)