Diduga Bersekongkol, Pengelola SPBU 34-15602 Sukamulya dan Pengepul BBM Pertalite Dilayani Bebas Belanja Secara Berulang

Rabu, 18 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com ,Tangerang — Teknis Penyaluran Solar dan pertalite yang digodok oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui PT Pertamina (persero) dan BPH Migas tempo lalu, tentang langkah penerapan Digitalisasi di seluruh SPBU Di Indonesia melalui MyPertamina,

Langkah ini dilakukan, dengan tujuan agar pembelian dua jenis BBM bersubsidi tersebut bisa terdata dan tepat sasaran.

Sehingga kesempatan untuk munculnya penimbun jadi semakin berkurang, karena pembelian Solar dan Pertalite juga bakal dibatasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun berbeda di SPBU 34- 15602 Sukamulya, Kabupaten Tangerang, dimana para pengepul dan penimbun BBM jenis Pertalite seolah dimanjakan dengan tidak adanya larangan pengisian secara berulang, asal dengan setor 3 ribu.

Hal tersebut diketahui, saat awak media mengkonfirmasi salah satu pengepul Pertalite, yang kedapatan mengangkut 3 Jerigen pertalite berukuran, 25/30 liter yang mengaku didapatkan dari SPBU 34 15602 – Sukamulya. Selasa (17/1/23).

Kepada Media ini pengepul bernama JH, mengaku Ia mendapatkan Pertalite di SPBU 34- 15602 Sukamulya, dan tidak ada larangan, “Kenapa saya saja yang mau dipersoalkan, sedangkan SPBU tidak melarang, klo kami dilarang mungkin juga kami ga akan isi, disana banyak bahkan dua puluhan motor yang sama (Thunder_red) juga disitu bisa kenapa kami aja yang di tanya tanya, semua ditanyain lah, bahkan orang dalam (Pegawai) juga banyak disana yang isi berulang ulang untuk dijual dirumah nya, kata JH.

Ia melanjutkan, “Saya punya dua motor, disitu ngisi paling 3 sampai 4 kali, asal kita ngerti, sesuai pesan pengawas dan operator, sekali isi bayar 3ribu, dan itu dikumpulkan, bagi bagi sama patroli, (oknum Polisi), di SPBU 34 – 15602 itu kan hanya ada 3 Kali Seminggu pertalitenya, jadi setiap ada pertalite di situ, Patroli selalu datang ngambil, makanya SPBU itu jam 4 sudah tutup karena kehabisan, ” ujar JH.

Saat dikonfirmasi, salah satu pengelola SPBU 34- 15602 Sukamulya, menolak untuk dipertanyakan, ” Saya lagi ada undangan di migas urusan kerja , jangan tanya sm saya pak, ” jawabnya Singkat.

Dihubungi terpisah, Iptu Iwan Wahyudi kanit Reskrim Balaraja mengatakan, bahwa pertalite diperjual belikan untuk masyarakat menurut nya tidak ada salahnya, ” Kalau untuk masyarakat tidak ada salah nya, asal jangan ke Industri, Jawab Kanit Reskrim.

Kanit Reskrim pun mengingatkan agar berhati-hati, karena tempo hari, Ada LSM yang dikeroyok karena diduga memeras pemilik Warung, sehingga Kanit mengingat kan agar dilakukan secara persuasif.

Menanggapi hal itu, Edwar Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik indonesia (LPK RI )DPD Banten.
mengatakan, SPBU 34- 15602 Sukamulya dalam hal ini telah mengkangkaki SE Kepmen ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 Tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan. Dimana BBM jenis pertalite tersebut harus di distribusikan dengan tepat sasaran, bukan malah memanjakan pengepul BBM yang notabene untuk diperjual belikan meraup keuntungan, dimana masyarakat umumnya konsumen aktif pertalite terkadang antri berlama-lama di SPBU bahkan tidak mendapatkan pertalite dengan alasan Sudah Habis,” Terang Maulana

Edwar kemudian sikap daripada pelayanan kepolisian, seharusnya Kepolisian jika mendapat aduan atau informasi dari kawan kawan media, itu ditampung dan ditindaklanjuti, ini malah terkesan menakut nakutin, mengabaikan informasi dari rekan media, jika mengacu dalam Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 14 tahun 2011, tentang kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, .

Hal ini dijelaskan dalam Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Dalam pasal tersebut, setiap anggota Polri dilarang:
menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya,
mencari-cari kesalahan masyarakat yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan juga peraturan Kapolri (Perkap) No 2 tahun 2022 tentang pengawasan melekat atau tidak sesuai daripada atensi kapolri dan masyarakat, (Maulana)

Berita Terkait

Belum Pernah Tersentuh Kegiatan Dari Pemerintah  Antusias Pemuda Kampung Kepuh Desa Saga Kecamatan Balaraja.Khidmat Ikuti Sosialisasi Narkoba
Gubernur Banten Andra Soni: Potensi Ikan Hias dan Tanaman Air Asli Indonesia Harus Dimaksimalkan
Beredar Kabar Tanah Sawahnya Digadaikan Oknum Kades, Pemilik SHM Akan Lapor Polisi
Pelepasan Lomba Berburu dan Bakti Sosial dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79
Wartawan Lapor Ke Polisi Usai Diancam Dalam Musyawarah Warga di Kronjo
Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi Tolak Study Banding ke Wonosobo :Tidak Berdampak
Jalan Rusak di Cisoka Jadi Sorotan Aktivis
Bupati Pandeglang Hadiri Acara Tasyakuran Putri Ke 4 Cherla Dewi Setiani Putri Dari Bpk. Purnama & Ibu Dewi

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 21:18 WIB

Belum Pernah Tersentuh Kegiatan Dari Pemerintah  Antusias Pemuda Kampung Kepuh Desa Saga Kecamatan Balaraja.Khidmat Ikuti Sosialisasi Narkoba

Sabtu, 21 Juni 2025 - 13:07 WIB

Gubernur Banten Andra Soni: Potensi Ikan Hias dan Tanaman Air Asli Indonesia Harus Dimaksimalkan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 11:05 WIB

Beredar Kabar Tanah Sawahnya Digadaikan Oknum Kades, Pemilik SHM Akan Lapor Polisi

Jumat, 20 Juni 2025 - 22:02 WIB

Pelepasan Lomba Berburu dan Bakti Sosial dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:48 WIB

Wartawan Lapor Ke Polisi Usai Diancam Dalam Musyawarah Warga di Kronjo

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:46 WIB

Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi Tolak Study Banding ke Wonosobo :Tidak Berdampak

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:22 WIB

Jalan Rusak di Cisoka Jadi Sorotan Aktivis

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:42 WIB

Bupati Pandeglang Hadiri Acara Tasyakuran Putri Ke 4 Cherla Dewi Setiani Putri Dari Bpk. Purnama & Ibu Dewi

Berita Terbaru