Dana Sharing KTH LMDH Cipinang Jaya, Nilai Ratusan Juta Diduga Dikuasai Kades Cipinang

0
56

penabanten.com, Pandeglang – Dana Sharing dari Perhutani merupakan pembagian dana hasil olahan kayu tebangan untuk Kelompok Tani Hutan (KTH). Tujuannya, semata-mata untuk kesejahteraan para petani dan masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di Banten.

Sayangnya, dana sharing itu telah dikuasai oleh Kepala desa (Kades) dengan alasan, LMDH Cipinang Jaya yang beralamat di Desa Cipinang Kecamatan Angsana, Pandeglang, Banten sudah tidak berlaku lagi. Parahnya lagi, dana sharing itu yang dibayar oleh Perhutani kepada KTH LMDH Cipinang Jaya senilai Rp 147 juta.

Diketahui, 147 juta rupiah itu merupakan pembayaran hasil olahan kayu tebangan untuk tahun 2016, 2017 dan 2018. Hanya saja dana tersebut telah dipotong senilai Rp. 30 juta oleh KTH di bawah pimpinan Edi, serta digunakan untuk iuran paguyuban LMDH dan menurut Kepala desa Cipinang, sisa uang tersebut hanya Rp. 99 juta.Senin 09/05/2022.

Celakanya, menurut informasi Kades Cipinang itu mengklaim bahwa dana sharing untuk KTH menurut dia, adalah hak desa. Akibatnya, banyak anggota yang tergabung dalam LMDH Cipinang Jaya tidak mendapatkan atau merasakan dana sharing tersebut.

Bahkan tak hanya itu, puluhan masyarakat menyatakan sikap kekesalan dan kekecewaannya melalui surat pernyataan tertulis bermaterai.

” Kami kelompok tani penggarap lahan perum perhutani di Desa Cipinang Kecamatan Angsana, menyatakan dengan sebenarnya bahwa kami selaku kelompok tani tidak pernah dana sharing dari pihak perhutani,” tulis surat pernyataan itu.

Dikatakan salah satu anggota LMDH Cipinang Jaya, dirinya mengaku tak mengetahui adanya uang hasil olahan kayu tebangan tersebut yang di peruntukan bagi masyarakat yang tergabung dalam LMDH Cipinang Jaya, Desa Cipinang, Kecamatan Angsana, Pandeglang, Banten.

“Menurut informasi, saya masuk jadi anggota LMDH akan tapi saya sendiri tidak hapal dan boro-boro dikasih uang,” kata satu perangkat desa yang minta namanya dirahasiakan beberapa hari lalu.

Sementara itu, Sarkum saat dimana keterangan oleh awak media Sabtu (6/5/22) ketua LMDH Cipinang yang saat ini merupakan produk desa, sebab kata Sarkum ketua LMDH telah meninggal dunia.

” Ketua LMDH Cipinang yang itu tidak ada karena telah meninggal dunia, yang sekarang itu di buat oleh Kepala desa (Kades) ketua dan sekretaris, dan uang sharing itu bukan hak desa, karena uang itu merupakan dana dari hasil olahan tebangan kami,” ucap Sarkum.

Selanjutnya, kata Sarkum, uang tersebut mestinya dapat dirasakan oleh masyarakat seperti untuk pembelian tracktor, senso dan untuk tempat ibadah di tiap-tiap kampung yang ada di Des Cipinang.

” Kita udah dapat informasi dari RPH, Edi dan Mantri serta porter sebelumnya bahwa uang tersebut udah di cairkan sebanyak 99juta, menurut keterangan Kades uang itu diberikan kepada Edi sebanyak 40 juta rupiah dan herannya ketika kami mempertanyakan malah disuruh diminta ke Edi, padahal uang itu sudah 4bulan dicairkan, namun masyarakat belum merasakan dana tersebut hingga sekarang,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala desa saat di mintai keterangan via WhatsApp tidak memberikan jawaban, dan Ketua LMDH Cipinang Jaya Kasmar mengaku hanya diberi uang dari dana sharing Rp 300.000 oleh kades.

(Ron)

Tinggalkan Balasan