Bapak Dipenjarakan Anak Kandungnya, Kini Polsek Tigaraksa Digugat

- Penulis

Sabtu, 13 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Kabupaten Tangerang, Berawal menasehati anak kandung perempuannya yang suka mabok-mabokan disekolah, lantaran tidak terima, kini Willyansyah selaku ayah kandungnya dijebloskan di penjara Polsek Tigaraksa, Sabtu, (13/1/2023).

Sebelumnya Ayah kandung anak tersebut sering mendapatkan aduan dari masyarakat terkait perbuatan anaknya yang tidak baik, sehingga kewajiban seorang ayah adalah menasehati. Namun dengan tuduhan yang berbeda yaitu dugaan melakukan kekerasan yang sehingga Polsek Tigaraksa menerima laporan dari Cinta Yulia Artika selaku anak kandungnya atas dorongan dari Wiwin ( mantan istri-red) selaku Ibu Kandung, kini Ayah kandungnya masuk penjara.

Dengan adanya kejadian tersebut kini Edi Sukana selaku kakek telah melakukan gugatan terhadap Polsek Tigaraksa di Pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor Perkara : 27/Pdt. G/2024.PN. Tangerang.

Edi Sukana sebagai kakek yang didampingi Iwan Setiawan selaku Kuasa Hukum dari Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK-Perari) meminta pertanggungjawaban atas akibat atau dampak yang timbul dari fitnah/ Laporan Palsu.

” Kami meminta pertanggung jawaban dari Polsek Tigaraksa atas diterimanya laporan dari keterangan palsu tersebut,” ucapnya.

Menurutnya bahwa Polsek Tigaraksa telah melanggar ketentuan pasal 220 Kitab Undang-undang hukum pidana (KUHP) yang mana sudah masuk salah satu unsur.

” Adanya subyek hukum atau orang yang melakukan.
Melakukan perbuatan berupa pemberitahuan atau mengadukan suatu perbuatan pidana.
Perbuatan pidana yang diberitahukan atau diadukan dilakukan tidak dilakukan atau tidak terjadi.
Sanksi atas perbuatan tersebut yaitu ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan,” ujarnya.

Selain Polsek Tigaraksa, menurut Iwan bahwa Polresta Tangerang juga ikut menjadi turut tergugat dengan dasar mengabaikan pasal 220 Kitab Undang-undang hukum pidana (KUHP).

” Adanya subyek hukum atau orang yang melakukan.
Melakukan perbuatan berupa pemberitahuan atau mengadukan suatu perbuatan pidana.
Perbuatan pidana yang diberitahukan atau diadukan dilakukan tidak dilakukan atau tau tidak terjadi,” tuturnya.

Menurut Iwan bahwa laporan tersebut adalah fitnah.

” Ayahnya tidak pernah melakukan tindak Pidana kekerasa terhadap anaknya sendiri,” cetusnya.

Iwan meminta agar kejadian ini jangan sampai dialami oleh masyarakat lain. Dan meminta berharap kepada Kemenko Polhukam dan Presiden Republik Indonesia agar memberikan sanksi kepada APH yang telah lalai dalam menjalankan tugas.

” Jangan sampai masyarakat lain mengalami hal seperti ini,” tuturnya.

Iwan juga mengatakan bahwa jika Pengadilan Negeri Tangerang juga ikut menjadi turut tergugat.

” Maksud dan tujuan Willyansyah dan Edi Sukana melakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini pada Pengadilan Negeri Tangerang agar bisa mendapatkan Keadilan yang seadil-adilnya sebagai Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berhak mendapatkan Perlindungan sebagaimana Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28G.

Menurut Iwan Setiawan bahwa Hukum di Negeri ini hanya sebuah ajang mencari uang namun nyatanya tidak mengedepankan azas musyawarah dan mufakat.

” seharusnya Polsek Tigaraksa Bisa menasehati dahulu, Bapak mengajari anak kok masuk Penjara, sudah kacau negeri ini,” Imbuhnya.

Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.

Maulana/ Tim

Berita Terakait

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terakait

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terabru