Bapak Dipenjarakan Anak Kandungnya, Kini Polsek Tigaraksa Digugat

- Penulis

Sabtu, 13 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Kabupaten Tangerang, Berawal menasehati anak kandung perempuannya yang suka mabok-mabokan disekolah, lantaran tidak terima, kini Willyansyah selaku ayah kandungnya dijebloskan di penjara Polsek Tigaraksa, Sabtu, (13/1/2023).

Sebelumnya Ayah kandung anak tersebut sering mendapatkan aduan dari masyarakat terkait perbuatan anaknya yang tidak baik, sehingga kewajiban seorang ayah adalah menasehati. Namun dengan tuduhan yang berbeda yaitu dugaan melakukan kekerasan yang sehingga Polsek Tigaraksa menerima laporan dari Cinta Yulia Artika selaku anak kandungnya atas dorongan dari Wiwin ( mantan istri-red) selaku Ibu Kandung, kini Ayah kandungnya masuk penjara.

Dengan adanya kejadian tersebut kini Edi Sukana selaku kakek telah melakukan gugatan terhadap Polsek Tigaraksa di Pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor Perkara : 27/Pdt. G/2024.PN. Tangerang.

Edi Sukana sebagai kakek yang didampingi Iwan Setiawan selaku Kuasa Hukum dari Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK-Perari) meminta pertanggungjawaban atas akibat atau dampak yang timbul dari fitnah/ Laporan Palsu.

” Kami meminta pertanggung jawaban dari Polsek Tigaraksa atas diterimanya laporan dari keterangan palsu tersebut,” ucapnya.

Menurutnya bahwa Polsek Tigaraksa telah melanggar ketentuan pasal 220 Kitab Undang-undang hukum pidana (KUHP) yang mana sudah masuk salah satu unsur.

” Adanya subyek hukum atau orang yang melakukan.
Melakukan perbuatan berupa pemberitahuan atau mengadukan suatu perbuatan pidana.
Perbuatan pidana yang diberitahukan atau diadukan dilakukan tidak dilakukan atau tidak terjadi.
Sanksi atas perbuatan tersebut yaitu ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan,” ujarnya.

Selain Polsek Tigaraksa, menurut Iwan bahwa Polresta Tangerang juga ikut menjadi turut tergugat dengan dasar mengabaikan pasal 220 Kitab Undang-undang hukum pidana (KUHP).

” Adanya subyek hukum atau orang yang melakukan.
Melakukan perbuatan berupa pemberitahuan atau mengadukan suatu perbuatan pidana.
Perbuatan pidana yang diberitahukan atau diadukan dilakukan tidak dilakukan atau tau tidak terjadi,” tuturnya.

Menurut Iwan bahwa laporan tersebut adalah fitnah.

” Ayahnya tidak pernah melakukan tindak Pidana kekerasa terhadap anaknya sendiri,” cetusnya.

Iwan meminta agar kejadian ini jangan sampai dialami oleh masyarakat lain. Dan meminta berharap kepada Kemenko Polhukam dan Presiden Republik Indonesia agar memberikan sanksi kepada APH yang telah lalai dalam menjalankan tugas.

” Jangan sampai masyarakat lain mengalami hal seperti ini,” tuturnya.

Iwan juga mengatakan bahwa jika Pengadilan Negeri Tangerang juga ikut menjadi turut tergugat.

” Maksud dan tujuan Willyansyah dan Edi Sukana melakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini pada Pengadilan Negeri Tangerang agar bisa mendapatkan Keadilan yang seadil-adilnya sebagai Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berhak mendapatkan Perlindungan sebagaimana Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28G.

Menurut Iwan Setiawan bahwa Hukum di Negeri ini hanya sebuah ajang mencari uang namun nyatanya tidak mengedepankan azas musyawarah dan mufakat.

” seharusnya Polsek Tigaraksa Bisa menasehati dahulu, Bapak mengajari anak kok masuk Penjara, sudah kacau negeri ini,” Imbuhnya.

Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.

Maulana/ Tim

Berita Terakait

HUT RI ke-81 di Suvarna Sutera Berlangsung Meriah, PT Putra Aidil Karya Abadi (PAKA) Sampaikan Apresiasi
Buktikan Kualitas Baik, Dedy Apiandi Putra Sopian Hadi Ketua Katar Desa Cisoka Siap Jalankan Tugas Mulia Tugas Paskibraka 2026
HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya
Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing
Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional
Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Berita Terakait

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:12 WIB

HUT RI ke-81 di Suvarna Sutera Berlangsung Meriah, PT Putra Aidil Karya Abadi (PAKA) Sampaikan Apresiasi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:12 WIB

Buktikan Kualitas Baik, Dedy Apiandi Putra Sopian Hadi Ketua Katar Desa Cisoka Siap Jalankan Tugas Mulia Tugas Paskibraka 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:40 WIB

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:00 WIB

Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Berita Terabru