Bapak Dipenjarakan Anak Kandungnya, Kini Polsek Tigaraksa Digugat

Sabtu, 13 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Kabupaten Tangerang, Berawal menasehati anak kandung perempuannya yang suka mabok-mabokan disekolah, lantaran tidak terima, kini Willyansyah selaku ayah kandungnya dijebloskan di penjara Polsek Tigaraksa, Sabtu, (13/1/2023).

Sebelumnya Ayah kandung anak tersebut sering mendapatkan aduan dari masyarakat terkait perbuatan anaknya yang tidak baik, sehingga kewajiban seorang ayah adalah menasehati. Namun dengan tuduhan yang berbeda yaitu dugaan melakukan kekerasan yang sehingga Polsek Tigaraksa menerima laporan dari Cinta Yulia Artika selaku anak kandungnya atas dorongan dari Wiwin ( mantan istri-red) selaku Ibu Kandung, kini Ayah kandungnya masuk penjara.

Dengan adanya kejadian tersebut kini Edi Sukana selaku kakek telah melakukan gugatan terhadap Polsek Tigaraksa di Pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor Perkara : 27/Pdt. G/2024.PN. Tangerang.

Edi Sukana sebagai kakek yang didampingi Iwan Setiawan selaku Kuasa Hukum dari Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK-Perari) meminta pertanggungjawaban atas akibat atau dampak yang timbul dari fitnah/ Laporan Palsu.

” Kami meminta pertanggung jawaban dari Polsek Tigaraksa atas diterimanya laporan dari keterangan palsu tersebut,” ucapnya.

Menurutnya bahwa Polsek Tigaraksa telah melanggar ketentuan pasal 220 Kitab Undang-undang hukum pidana (KUHP) yang mana sudah masuk salah satu unsur.

” Adanya subyek hukum atau orang yang melakukan.
Melakukan perbuatan berupa pemberitahuan atau mengadukan suatu perbuatan pidana.
Perbuatan pidana yang diberitahukan atau diadukan dilakukan tidak dilakukan atau tidak terjadi.
Sanksi atas perbuatan tersebut yaitu ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan,” ujarnya.

Selain Polsek Tigaraksa, menurut Iwan bahwa Polresta Tangerang juga ikut menjadi turut tergugat dengan dasar mengabaikan pasal 220 Kitab Undang-undang hukum pidana (KUHP).

” Adanya subyek hukum atau orang yang melakukan.
Melakukan perbuatan berupa pemberitahuan atau mengadukan suatu perbuatan pidana.
Perbuatan pidana yang diberitahukan atau diadukan dilakukan tidak dilakukan atau tau tidak terjadi,” tuturnya.

Menurut Iwan bahwa laporan tersebut adalah fitnah.

” Ayahnya tidak pernah melakukan tindak Pidana kekerasa terhadap anaknya sendiri,” cetusnya.

Iwan meminta agar kejadian ini jangan sampai dialami oleh masyarakat lain. Dan meminta berharap kepada Kemenko Polhukam dan Presiden Republik Indonesia agar memberikan sanksi kepada APH yang telah lalai dalam menjalankan tugas.

” Jangan sampai masyarakat lain mengalami hal seperti ini,” tuturnya.

Iwan juga mengatakan bahwa jika Pengadilan Negeri Tangerang juga ikut menjadi turut tergugat.

” Maksud dan tujuan Willyansyah dan Edi Sukana melakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini pada Pengadilan Negeri Tangerang agar bisa mendapatkan Keadilan yang seadil-adilnya sebagai Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berhak mendapatkan Perlindungan sebagaimana Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28G.

Menurut Iwan Setiawan bahwa Hukum di Negeri ini hanya sebuah ajang mencari uang namun nyatanya tidak mengedepankan azas musyawarah dan mufakat.

” seharusnya Polsek Tigaraksa Bisa menasehati dahulu, Bapak mengajari anak kok masuk Penjara, sudah kacau negeri ini,” Imbuhnya.

Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.

Maulana/ Tim

Berita Terkait

Membantah Janji Manis Pengelolaan Sampah di Cilowong
Soto Ayam Khas Plered Purwakarta, Terlahir Tahun 1928
Afrizal SE DPRD Serang Bersama IKM Cikande Lakukan Pengalangan Dana Korban Longsor dan Banjir Sumbar
Bantah Janji Manis Pengelolaan Sampah di Cilowong: Mahasiswa Tolak Narasi DPRD Sebelumnya
Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf, Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN: Agar Pembangunan Pesantren Al-Khoziny Berjalan Tertib
Lesman Bangun Kembali Pimpin SMSI Banten, Siap Wujudkan 3 Program Strategis
CMB Terangi Banten: Inisiasi Program Berbagi Lampu LED Bulanan untuk Masjid
Wamen Ossy Terjun ke Lokasi Bencana Sumut, Serahkan Bantuan dan Dengarkan Cerita Warga Terdampak

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 08:56 WIB

Membantah Janji Manis Pengelolaan Sampah di Cilowong

Senin, 15 Desember 2025 - 20:22 WIB

Soto Ayam Khas Plered Purwakarta, Terlahir Tahun 1928

Senin, 15 Desember 2025 - 16:12 WIB

Bantah Janji Manis Pengelolaan Sampah di Cilowong: Mahasiswa Tolak Narasi DPRD Sebelumnya

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:32 WIB

Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf, Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN: Agar Pembangunan Pesantren Al-Khoziny Berjalan Tertib

Sabtu, 13 Desember 2025 - 04:54 WIB

Lesman Bangun Kembali Pimpin SMSI Banten, Siap Wujudkan 3 Program Strategis

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:02 WIB

CMB Terangi Banten: Inisiasi Program Berbagi Lampu LED Bulanan untuk Masjid

Kamis, 11 Desember 2025 - 12:33 WIB

Wamen Ossy Terjun ke Lokasi Bencana Sumut, Serahkan Bantuan dan Dengarkan Cerita Warga Terdampak

Senin, 8 Desember 2025 - 18:34 WIB

Hakordia 2025, Banten Perkuat Gerakan Antikorupsi melalui Visi Pembangunan Daerah

Berita Terbaru

index

Membantah Janji Manis Pengelolaan Sampah di Cilowong

Selasa, 16 Des 2025 - 08:56 WIB

index

Soto Ayam Khas Plered Purwakarta, Terlahir Tahun 1928

Senin, 15 Des 2025 - 20:22 WIB