Ada di SPBU Gabus, Penyeleweng Solar Subsidi Pakai Surat ‘Sakti’

- Penulis

Senin, 20 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi sering kali terjadi di seluruh Daerah, berbagai modus operandi pun digunakan untuk mendapatkan solar subsidi, lalu dijual kembali kepada penampung.

Tak jarang kita melihat banyak motor dirigen-dirigen di SPBU, dengan cara curang yang dilakukan oknum untuk mengambil minyak bersubsidi, Seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ” SPBU ” 34 – 421- 29 yang berlokasi di Gabus. Kecamatan Kopo Kabupaten Serang.

Dengan cara modus beli Solar Pakai Surat Desa atau rekomendasi atau surat kuning dari dinas pertanian, Modus Komplotan itu membeli solar subsidi menggunakan surat keterangan dengan dalil akan digunakan untuk keperluan pertanian.

Salah satu pembeli yang menggunakan derigen Saat di tanyakan kenapa mengisi setiap hari, kalau dari dinas pertanian kan hanya 1 seminggu sekali itu pun hanya 200 liter, tapi ini bolak balik hampir setiap hari, mereka  enggan menjawab.

Terpisah, Ketua YLPK PERARI Serang Timur Maulana saat di pinta keterangan mengatakan, Para pelaku pemasok BBM subsidi saat ini sudah bukan rahasia umum lagi, mereka membeli solar subsidi di sejumlah SPBU wilayah Kabupaten dan kota Serang untuk kemudian dijual ke penampung. Solar subsidi diakses menggunakan surat ‘sakti’ rekomendasi UPTD Pertanian

Dan sangatlah mustahil pihak SPBU tidak tau, pastinya mereka juga kongkalingkong,  informasi mereka mendapatkan 10.000 hingga 20.000 Rupiah dalam 1 pengisian 1motor 5 jerigen.

“Terkait hal tersebut APH dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas harus turun tangan karena ini sudah melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi.
Pasal 55 Setiap orang yang
menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”. Ujar nya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terakait

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras
Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin
Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola

Berita Terakait

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:37 WIB

Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin

Minggu, 19 April 2026 - 09:28 WIB

Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola

Berita Terabru