Ada di SPBU Gabus, Penyeleweng Solar Subsidi Pakai Surat ‘Sakti’

Senin, 20 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi sering kali terjadi di seluruh Daerah, berbagai modus operandi pun digunakan untuk mendapatkan solar subsidi, lalu dijual kembali kepada penampung.

Tak jarang kita melihat banyak motor dirigen-dirigen di SPBU, dengan cara curang yang dilakukan oknum untuk mengambil minyak bersubsidi, Seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ” SPBU ” 34 – 421- 29 yang berlokasi di Gabus. Kecamatan Kopo Kabupaten Serang.

Dengan cara modus beli Solar Pakai Surat Desa atau rekomendasi atau surat kuning dari dinas pertanian, Modus Komplotan itu membeli solar subsidi menggunakan surat keterangan dengan dalil akan digunakan untuk keperluan pertanian.

Salah satu pembeli yang menggunakan derigen Saat di tanyakan kenapa mengisi setiap hari, kalau dari dinas pertanian kan hanya 1 seminggu sekali itu pun hanya 200 liter, tapi ini bolak balik hampir setiap hari, mereka  enggan menjawab.

Terpisah, Ketua YLPK PERARI Serang Timur Maulana saat di pinta keterangan mengatakan, Para pelaku pemasok BBM subsidi saat ini sudah bukan rahasia umum lagi, mereka membeli solar subsidi di sejumlah SPBU wilayah Kabupaten dan kota Serang untuk kemudian dijual ke penampung. Solar subsidi diakses menggunakan surat ‘sakti’ rekomendasi UPTD Pertanian

Dan sangatlah mustahil pihak SPBU tidak tau, pastinya mereka juga kongkalingkong,  informasi mereka mendapatkan 10.000 hingga 20.000 Rupiah dalam 1 pengisian 1motor 5 jerigen.

“Terkait hal tersebut APH dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas harus turun tangan karena ini sudah melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi.
Pasal 55 Setiap orang yang
menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”. Ujar nya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Akhmad Agus Karnawi, Aktivis dan Relawan Kemanusiaan Banten, Raih Gelar Magister Hukum dari Untirta
Direktur BUMDes Sukasaba Menegaskan
Per Tanggal 14 Juli 2025
Sudah Mengundurkan Diri
Akses Lumpuh Total Akibat Banjir, Warga Desak Pemerintah Pandeglang Carikan Solusi
Siap Serap Aspirasi Warga, Dedi Supandi Maju sebagai Calon Anggota BPD Desa Sukadame
Hujan Lebat Picu Banjir Susulan, Kapolres Aceh Timur Siagakan Perahu Evakuasi di Sejumlah Gampong
Akibat Terlilit Hutang Kades Padaherang Kecamatan Angsana Diduga Gelapkan Insentif LKD Serta DD Banprov Dan Dana Bumdes Raib
Diduga Terlibat Pungli di Taman Kota Sepatan, LIPAN HAM Desak Lurah Copot Oknum RT dan RW
Mahasiswa ABR Geruduk Inspektorat Pandeglang, Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Desa Ciandur

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 07:20 WIB

Akhmad Agus Karnawi, Aktivis dan Relawan Kemanusiaan Banten, Raih Gelar Magister Hukum dari Untirta

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:08 WIB

Direktur BUMDes Sukasaba Menegaskan
Per Tanggal 14 Juli 2025
Sudah Mengundurkan Diri

Senin, 12 Januari 2026 - 12:01 WIB

Akses Lumpuh Total Akibat Banjir, Warga Desak Pemerintah Pandeglang Carikan Solusi

Senin, 12 Januari 2026 - 09:46 WIB

Siap Serap Aspirasi Warga, Dedi Supandi Maju sebagai Calon Anggota BPD Desa Sukadame

Sabtu, 10 Januari 2026 - 09:09 WIB

Hujan Lebat Picu Banjir Susulan, Kapolres Aceh Timur Siagakan Perahu Evakuasi di Sejumlah Gampong

Sabtu, 10 Januari 2026 - 04:57 WIB

Akibat Terlilit Hutang Kades Padaherang Kecamatan Angsana Diduga Gelapkan Insentif LKD Serta DD Banprov Dan Dana Bumdes Raib

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:33 WIB

Diduga Terlibat Pungli di Taman Kota Sepatan, LIPAN HAM Desak Lurah Copot Oknum RT dan RW

Rabu, 7 Januari 2026 - 22:22 WIB

Mahasiswa ABR Geruduk Inspektorat Pandeglang, Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Desa Ciandur

Berita Terbaru

Kab. Tangerang

MTQ ke-56 Resmi Ditutup, Tuan Rumah Raih Juara Umum

Jumat, 16 Jan 2026 - 22:26 WIB