Penabanten.com, Serang – Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi sering kali terjadi di seluruh Daerah, berbagai modus operandi pun digunakan untuk mendapatkan solar subsidi, lalu dijual kembali kepada penampung.
Tak jarang kita melihat banyak motor dirigen-dirigen di SPBU, dengan cara curang yang dilakukan oknum untuk mengambil minyak bersubsidi, Seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ” SPBU ” 34 – 421- 29 yang berlokasi di Gabus. Kecamatan Kopo Kabupaten Serang.
Dengan cara modus beli Solar Pakai Surat Desa atau rekomendasi atau surat kuning dari dinas pertanian, Modus Komplotan itu membeli solar subsidi menggunakan surat keterangan dengan dalil akan digunakan untuk keperluan pertanian.
Salah satu pembeli yang menggunakan derigen Saat di tanyakan kenapa mengisi setiap hari, kalau dari dinas pertanian kan hanya 1 seminggu sekali itu pun hanya 200 liter, tapi ini bolak balik hampir setiap hari, mereka enggan menjawab.
Terpisah, Ketua YLPK PERARI Serang Timur Maulana saat di pinta keterangan mengatakan, Para pelaku pemasok BBM subsidi saat ini sudah bukan rahasia umum lagi, mereka membeli solar subsidi di sejumlah SPBU wilayah Kabupaten dan kota Serang untuk kemudian dijual ke penampung. Solar subsidi diakses menggunakan surat ‘sakti’ rekomendasi UPTD Pertanian
Dan sangatlah mustahil pihak SPBU tidak tau, pastinya mereka juga kongkalingkong, informasi mereka mendapatkan 10.000 hingga 20.000 Rupiah dalam 1 pengisian 1motor 5 jerigen.
“Terkait hal tersebut APH dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas harus turun tangan karena ini sudah melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi.
Pasal 55 Setiap orang yang
menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”. Ujar nya