Truk Tanah Membandel,Ketua KNPI Kecamatan Jayanti Gerah

0
66

Penabanten.comTangerang, Kembali melintasnya truk tanah pada jam non oprasional terjadi disekitaran jalan raya serang km 35 perbatasan kabupaten serang dengan kabupaten tangerang hingga menuju tujuan akhir di Jalan raya serang km 31 disalah satu pabrik makanan,membuat pengguna jalan sangat membahayakan dikarenakan puing-puing bekas tanah urugan berserakan dijalan nasional mulai dari gerbang pabrik makanan hingga arah jalan kearah serang sampe ke arah tangerang.Selasa (31 agustus 2021)

Salah satu pengguna jalan yang melintas enggan menyebutkan namanya saat diwawancarai awak media “saya habis pulang kerja mas saya melewati jalan dari depan desa sumur bandung kecamatan jayanti hingga melintasi depan pabrik makanan tersebut sampe lewat jembatan deket pabrik makanan banyak sisa-sisa puing tanah merah yang berserakan dijalan raya serang sekitar 1 kilo lah mas jaraknya,ini kan bahaya mas licin,ditambah tadi habis hujan saya aja tadi hampir aja jatuh tadi ada sebelum saya kepeleset,ada yang jatuh untung gak kenapa-kenapa itu pengendara,ntah ini sedang ada proyek pembangunan apa didalam pabrik makanan tersebut,setau saya mas ini kan bukan jam oprasional truk tanah melintasi kabupaten tangerang karena diperbatasan ada plank tertera jelas disana truk tanah tidak boleh melintas pada jam siang hingga jam 22.00 wib”.

Selanjutnya di hubungi salah satu aktivis kecamatan Jayanti Bahrul Ulum selaku ketua knpi kecamatan jayanti membenarkan hal tersebut bahkan beliau gerah dengan perusahaan yang membandel dan tidak tau aturan seharusnya mereka sebagai warga negara yang baik memperhatikan keselamatan pengendara bermotor baik masyarakat sekitar atau masyarakat yang lain pada umum nya apalagi sekarang hujan pasti jalan semakin licin kalau ada yang ke kecelakaan akibat itu siapa yang harus bertanggung jawab.

ulum menambahkan juga “lagian ini proyek ini gak tau apa peraturan yang sudah dibuat oleh bupati tangerang tentang jam oprasional truk berat dan truk tanah untuk melindungi pengguna jalan Pemkab Tangerang menerbitkan Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah),Dalam Perbup itu disebutkan jelas bahwa truk tanah dilarang melintas mulai pukul 05:00 hingga 22:00 WIB.Tapi pada kenyataanya melintasi kabupaten tangerang dan truk tanah tersebut dan terhenti disalah satu pabrik makanan dikecamatan jayanti.

Saya selaku aktivis dan ketua KNPI Jayanti juga meminta kepada APH Pol PP, Kapolres dan Pak Dandim tolong tindak tegas jangan sampai ini terjadi dan di biarkan karna perbup yang dikeluarkan oleh bupati sudah jelas dan harus di ikuti bersama – sama ,jangan sampai perbup yang bupati buat ini dianggap sama mereka kaleng-kaleng.(Pungkasnya) ( Ris/Rd)

Tinggalkan Balasan