Penabanten.com, Tangerang – peningkatan sarana prasarana SMA pembangunan ruang kelas baru SMAN 24 Wilayah Kabupaten Tangerang .No.900./023.KKPPK/Bid.SMA-Dindikbud/2020 SPK 03 April 2020 Anggran Rp. 843.341.386.69 Kalender 150 Hari APBD 2020 Provinsi Banten.
pelaksana kontaktor PT.WAY MINCANG saat di temui di lokasi kegiatan pembangunan Ruang kelas Baru SMAN 24 yang kami kerjakan sesuai Gambar, soal pembesian pakai ukuran 16 mili dan10 mili tidak ada yang di kurangi dari Spek Gambar kami tidak berani kami takut bagaimana pertanggungjawaban sama yang kuasa,silahkan aja media dan LSM Sosial control kami gak larang karena kegaiatan yang kami kerjakan sesuai Gambar,kalau media dan LSM bicara lapangan kami paham untuk sekedar rokok. ucapnya kepada penabanten.com
Saat awak media mengkompirmasi ketua Wilter Banten GERAKAN MASYARAKAT BAWAH INDONESIA GMBI Achamad Juhri Jaelani di ruangan kantor rabu 8/07/2020 mengungkapkan, hal tersebut sudah jelas setiap perusahaan harus ta,at aturan yang sudah di atur UU kontruksi 02 tahun 2017 dan peraturan mentri (permen ) PU No 05 tahun 2014 tentang pedoman sistem menejemen keselamatan kerja (SMK3) ungkap Sandy saat di temui di kantor kerjanya.
Kementerian Ketenagakerjaan akan meningkatkan besaran denda terkait pelanggaran pelaksanaan standar Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (SMK3). Serangam dari pihak dinas terkait seolah- olah adanya pembiaran. itu modal kontraktor untuk pembuktian lapangan. Padahal dalam pelaksanaan wijib taat aturan dalam hal kontruksi,Penjabat Pembuat Komitmen(PPK)harus tegas dalam hal ini, aneh tapi nyata kesehatan dan keselamatan pekerja SMK3 tidak di gunakan.
penerapan SMK3 di wajibkan, harus memakai rambu rambu lalulitas /lampu penerang penggunaan saat bekerja di mlm hari ,sanksi denda kecelakaan kerja selama ini mengacu pada Undang Undang (UU) nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Dalam UU tersebut denda yang harus dibayar hanya sebesar Rp100.000 atau kurungan penjara 3 bulan.UU no 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Besaran denda pada revisi UU tersebut diusulkan akan jauh lebih besar sehingga memberikan efek jera bagi perusahaan yang tak menerapkan K3.
“UU No 1 tahun 1970 memang terlalu ringan karena sifatnya preventif. Nanti sanksi larinya ke UU Ketenagakerjaan, pidana sekitar 2-4 tahun, denda Rp200 juta-Rp400 juta. Sekarang masih diproses (revisi aturan UU 13 tahun 2013) Ini agar K3 menjadi perhatian perusahaan,” ujarnya, Rabu(08/07/2020).
Hingga saat ini, lanjut LSM GMBI, Azril K3 belum banyak menjadi perhatian baik sisi pengusaha maupun sisi pekerja. Hal itu terbukti aduan K3 yang diterima terbilang masih minim.
Menurutnya, penerapan K3 saat ini sudah menjadi kebutuhan perusahaan di tengah perkembangan teknologi. Mengurangi kecelakaan dan keselamatan kerja,
Safety Helmet atau helm pelindung untuk melindungi kepala dari benda-benda yang dapat melukai kepala.
Safety Goggles atau kacamata pengamanan untuk melindungi mata dari paparan partikel yang melayang di udara, percikan benda kecil, benda panas ataupun uap panas.
Hearing Protection atau penutup telinga untuk melindungi dari kebisingan ataupun tekanan.
Safety Mask atau masker yang berfungsi sebagai alat pelindung pernafasan saat berada di area yang kualitas udaranya tidak baik.
Face Shield atau pelindung wajah untuk melindungi wajah dari paparan bahan kimia, percikan benda kecil, benda panas ataupun uap panas, benturan atau pukulan benda keras dan tajam seragam baju rumpi.
Hal tersebut terbukti dari pantauan bagaimana dengan kegiatan proyek untuk keselamatan kerjapun terabaikan sudah jeles mengabaikan aturan yang sudah di tetapkan pemerintah.
K3 tidak di lakukan pihak perusahaan bagaimana dengan tugas, mengerjakan pembangunan proyek? jaminan kesehatanpun tidak di perdulikan Gerakan Msyrakat Bawah Indonesia LSM (GMBI) Akan menindaklajuti terkait pekerjaan pembangunan Ruang kelas Baru SMAN 24 Kuta Baru, Kecamatan pasar kemis Tangerang ke pihak instansi terkait Provinsi Banten Tandasnya.
( SH/Ateng )