Penabanten.com, Kab. Serang – Persoalan ketenagakerjaan kembali mencuat di kawasan industri Kabupaten Serang. Serikat Pekerja TSK KSPSI PT Nikomas Gemilang secara tegas mempertanyakan transparansi prosedur penerimaan calon pekerja baru di Divisi Adidas. Langkah ini diambil setelah surat resmi berisi permintaan klarifikasi yang dilayangkan pihak serikat justru berulang kali ditolak oleh pihak manajemen perusahaan.
Permasalahan ini bermula ketika pengurus serikat pekerja berinisial Wahyu bersama rekan-rekannya berupaya menyampaikan surat resmi dengan perihal “Permintaan Klarifikasi dan Penegasan Kepatuhan terhadap Prosedur Penerimaan Calon Pekerja Baru Divisi Adidas”.
Namun, saat mendatangi bagian personalia (Human Resources / HR), Wahyu mengaku menemui kendala karena seorang staf berinisial EG menolak menerima dokumen tersebut dengan dalih bahwa surat harus dikirimkan melalui kantor pusat serta tidak ada konfirmasi terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Upaya mitigasi komunikasi yang ditempuh serikat melalui jasa pengiriman pos pada hari yang sama pun mengalami jalan buntu. Berdasarkan pengecekan nomor resi, paket surat tersebut tercatat ditolak oleh pihak penerima. Penolakan berulang ini memicu tanda tanya besar di kalangan buruh terkait iklim keterbukaan informasi di lingkungan perusahaan.
Soroti Rutinitas Rekrutmen dan Keterbukaan Informasi
Pihak serikat pekerja menegaskan, langkah melayangkan surat bukanlah upaya untuk menghambat proses rekrutmen korporasi, melainkan mendesak kejelasan mekanisme agar berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Terlebih, dalam regulasi dan ketentuan normatif yang menjadi acuan, pengusaha berkewajiban memberikan informasi secara terbuka melalui papan pengumuman resmi apabila hendak merekrut tenaga kerja baru.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, proses penerimaan karyawan di Divisi Adidas terpantau berlangsung secara rutin, bahkan hampir setiap bulan. Kendati demikian, informasi lowongan kerja terbuka tersebut dinilai belum tersampaikan secara transparan kepada publik dan para pencari kerja.
Kondisi inilah yang mendorong serikat pekerja meminta penjelasan mendalam mengenai sistem seleksi, persyaratan calon pekerja, hingga kepastian bahwa proses rekrutmen bersih dari indikasi praktik pungutan liar (pungli) maupun percaloan tenaga kerja.
“Tujuan kami sederhana, yaitu meminta kejelasan dan memastikan proses penerimaan karyawan berjalan sesuai prosedur. Kami ingin mekanismenya terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan di kalangan pekerja maupun masyarakat yang ingin mendapatkan pekerjaan,” tegas perwakilan serikat pekerja.
Menyikapi penolakan komunikasi resmi ini, Serikat Pekerja TSK KSPSI PT Nikomas Gemilang menyatakan tidak akan tinggal diam dan siap mengambil langkah lanjutan. Salah satu opsi strategis yang disiapkan adalah melayangkan surat laporan resmi kepada pihak buyer (merek global Adidas) agar memberikan perhatian dan evaluasi terhadap standar transparansi manajemen di rantai pasok produksi.
Selain itu, serikat membuka peluang menempuh jalur prosedural lainnya apabila manajemen perusahaan terus menutup ruang dialog dan klarifikasi. Bagi serikat pekerja, esensi persoalan ini bukan sekadar persoalan administratif diterima atau tidaknya sebuah surat, melainkan cerminan hubungan industrial yang sehat, keterbukaan informasi, serta perlindungan hak-hak tenaga kerja yang adil.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Nikomas Gemilang, khususnya Divisi Adidas, belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi terkait penolakan surat serikat pekerja serta mekanisme rekrutmen yang disorot tersebut. (Red)


















