Dalam Dua Tahun Terakhir, Kementerian ATR/BPN Jangkau 16 Masyarakat Hukum Adat dan Daftarkan 68 Bidang Tanah Ulayat

- Penulis

Rabu, 28 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Jakarta – Dengan pendaftaran dan pengadministrasian tanah ulayat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berusaha memberikan kepastian hukum atas tanah milik masyarakat hukum adat. Dalam dua tahun perjalanan Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN mencatat telah memberikan Hak Pengelolaan (HPL) terhadap 68 bidang tanah ulayat milik 16 kesatuan masyarakat hukum adat, yang luasnya mencapai 86,94 hektare.

“Capaian ini menunjukkan bahwa upaya memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat perlu terus diperkuat melalui penatausahaan dan pendaftaran tanah. Dalam pelaksanaannya, Kementerian ATR/BPN tetap memperhatikan keberadaan masyarakat hukum adat serta hak-hak yang melekat pada tanah ulayat,” ujar Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal, Bernadus Wijanarko, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Dengan tambahan pendaftaran tanah ulayat tersebut, terhitung sejak 2023 hingga Oktober 2026 ini Kementerian ATR/BPN berhasil mendaftarkan 110 bidang tanah ulayat seluas 1.059 hektare yang dikelola oleh 31 masyarakat hukum adat.

Di awal tahun 2026, Kementerian ATR/BPN menargetkan pendaftaran 25 bidang tanah ulayat. Dari data per Oktober 2026, sudah terealisasi pendaftaran 48 bidang tanah ulayat, yang artinya melampaui target hingga 192%. Sementara itu, untuk target pengadministrasian tanah ulayat sebanyak 50 bidang terealisasi sebanyak 86 bidang, atau mencapai 172% dari target.

Dari sisi persebaran wilayah, pendaftaran tanah ulayat telah menjangkau 20 provinsi di Indonesia. Cakupan tersebut menunjukkan pelaksanaan penatausahaan dan pendaftaran tanah ulayat di berbagai daerah dengan tetap memperhatikan keberadaan serta hak-hak masyarakat hukum adat.

“Ke depan, Kementerian ATR/BPN terus mendorong penatausahaan dan pendaftaran tanah ulayat melalui koordinasi dengan pemerintah daerah serta pihak terkait. Kami berharap upaya ini dapat memperluas cakupan pendaftaran tanah ulayat sekaligus memperkuat kepastian hukum dengan tetap menghormati hak masyarakat hukum adat,” pungkas Bernadus Wijanarko. (GE/FA)

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN

Berita Terakait

Kementerian ATR/BPN Targetkan Pendaftaran Tanah 4,8 Juta Hektare Melalui ILASPP
UU Pengaturan Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Masyarakat dalam Konflik Pertanahan
Polsek Pamarayan Respon Cepat  Kasus Pembegalan di Jalan Pakusaji Polisi Buru Pelaku
Wamen ATR/Waka BPN Bahas Pentingnya UU Pengaturan Reforma Agraria dalam Diskusi Publik Ombudsman RI
Tiga Desa di Jabung Miliki Tradisi Adat Lampung, Kades Negara Saka Dalam Sebutanya Orgen Tunggal Ditoleransi hingga Pukul 00.00 WIB
Kunjungi Kantor PWI Banten, Kakanwil BPN Harison Mocodompis Perkuat Kolaborasi dan Identifikasi Jurnalis Peliputan
Kementerian ATR/BPN Finalisasi Penjenjangan Kinerja untuk Perkuat Manajemen Kinerja Organisasi
Arah Demokrasi Menuju 2029, BEM SI Kerakyatan Jabodetabek–Banten Bedah Sistem Pemilu di Kampus Untirta

Berita Terakait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 01:45 WIB

Dalam Dua Tahun Terakhir, Kementerian ATR/BPN Jangkau 16 Masyarakat Hukum Adat dan Daftarkan 68 Bidang Tanah Ulayat

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:36 WIB

Kementerian ATR/BPN Targetkan Pendaftaran Tanah 4,8 Juta Hektare Melalui ILASPP

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:28 WIB

UU Pengaturan Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Masyarakat dalam Konflik Pertanahan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:03 WIB

Polsek Pamarayan Respon Cepat  Kasus Pembegalan di Jalan Pakusaji Polisi Buru Pelaku

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Wamen ATR/Waka BPN Bahas Pentingnya UU Pengaturan Reforma Agraria dalam Diskusi Publik Ombudsman RI

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:10 WIB

Tiga Desa di Jabung Miliki Tradisi Adat Lampung, Kades Negara Saka Dalam Sebutanya Orgen Tunggal Ditoleransi hingga Pukul 00.00 WIB

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Kunjungi Kantor PWI Banten, Kakanwil BPN Harison Mocodompis Perkuat Kolaborasi dan Identifikasi Jurnalis Peliputan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:37 WIB

Kementerian ATR/BPN Finalisasi Penjenjangan Kinerja untuk Perkuat Manajemen Kinerja Organisasi

Berita Terabru