Penabanten.com, Kab. Tangerang – Penanganan dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan dan praktik pengupahan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang dilaporkan DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang memicu tanda tanya publik. Hingga Jumat (23/10/2026), laporan resmi yang menyangkut nasib ribuan buruh tersebut baru sebatas direspons melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp oleh dua kepala dinas tenaga kerja, sementara Gubernur Banten dan Bupati Tangerang belum memberikan tanggapan resmi.
Sebelumnya, DPC KSPSI Kabupaten Tangerang melayangkan surat pengaduan resmi bernomor 048/DPC-KSPSI/X/2026 yang ditujukan langsung kepada Menteri Ketenagakerjaan RI, Gubernur Banten, Kapolda Banten, dan Bupati Tangerang.
Aduan tersebut membeberkan indikasi pelanggaran krusial di ranah industri, mulai dari pembayaran upah di bawah ketentuan minimum daerah, pemberlakuan jam kerja ekstrem hingga 12 jam per hari, upah lembur tak sesuai regulasi, hingga ketidakpatuhan kepesertaan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPC KSPSI Kabupaten Tangerang, Rustam Effendi, S.H., M.H., menyayangkan respons aparatur yang dinilai belum menyentuh substansi penegakan hukum di lapangan. Pasalnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang pada Senin (19/10/2026) hanya menyatakan melalui WhatsApp: “Siap, kita akan membina sesuai tupoksi dan kewenangan pemkab.” Pada hari yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten hanya membalas singkat: “Terima kasih.”
“Laporan dugaan pelanggaran upah minimum dan jam kerja ini butuh langkah penindakan yang objektif, transparan, dan terukur. Fungsi pengawasan ketenagakerjaan berada di bawah kendali pemerintah provinsi. Karenanya, respons singkat tentu belum cukup menjawab kebutuhan pemeriksaan langsung ke perusahaan-perusahaan yang dilaporkan,” tegas Rustam Effendi.
KSPSI menegaskan bahwa agenda pembinaan tidak boleh menjadi alibi untuk mengaburkan penegakan hukum terhadap perusahaan nakal. Terlebih, serikat buruh ini telah melampirkan daftar puluhan entitas usaha terduga pelanggar, yang disaring dari verifikasi awal 60.000 data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) menjadi 7.431 perusahaan aktif.
Di sisi lain, sikap pasif pimpinan daerah turut menjadi sorotan. Gubernur Banten didesak turun tangan memastikan fungsi pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi benar-benar bekerja, sementara Bupati Tangerang didorong memperkuat koordinasi penertiban izin dan iklim kerja di daerahnya.
Hingga naskah ini diterbitkan, belum ada jadwal pemeriksaan lapangan maupun klarifikasi resmi tertulis yang dikeluarkan pihak dinas terkait. Seluruh entitas perusahaan yang masuk dalam daftar aduan tetap memiliki ruang klarifikasi dan hak jawab seiring pengujian bukti melalui koridor hukum yang sah. (Red)


















