Penabanten.com – Praktik lancung pungutan liar (pungli) di sektor ketenagakerjaan Kabupaten Serang disinyalir tidak hanya menjadi momok di gerbang rekrutmen awal. Lebih ironis, aksi “sunat” uang keringat buruh diduga kuat telah mengakar dan menggurita ke dalam sistem operasional internal pabrik raksasa secara terstruktur.
Polemik panas tersebut meledak setelah salah satu karyawan PT Win Bright Technology—perusahaan manufaktur komponen sepatu merek dunia, Adidas, yang berlokasi di Jl. Modern Industri II, Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang—memberanikan diri menyuarakan jeritan hatinya. Ia membongkar dugaan pungli sistematis yang rutin terjadi setiap kali masa gajian tiba.
Demi keselamatan dan keamanan posisi kerjanya, narasumber meminta identitasnya dirahasiakan penuh. Ia membeberkan bahwa praktik pungutan non-prosedural ini diduga diorganisir oleh oknum internal yang memegang otoritas di bagian Line Sewing Komputer.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut kesaksiannya, oknum kepala line berinisial EN diduga menjadi aktor utama yang kerap memerintahkan tangan kanannya berinisial LA untuk menarik uang tunai dari para buruh. Modus penarikan uang ilegal tersebut dibungkus dengan dalih sebutan “Uang PK”.
”Setiap habis gajihan, dia keliling ke tiap karyawan sambil membawa kertas catatan untuk mendata siapa saja yang sudah membayar. Bagi karyawan yang belum bayar, pasti akan terus dicari dan ditagih,” ungkap karyawan tersebut kepada awak media dengan nada cemas.
Rezim Intimidasi: Protes Langsung Dipecat Sepihak
Lebih lanjut, sumber tersebut mengungkapkan bahwa praktik penarikan uang pemerasan ini disinyalir sudah menjadi rahasia umum di lingkungan produksi, bahkan diduga sempat terendus oleh pihak manajemen perusahaan. Aksi pungutan haram ini dilaporkan sempat mereda pasca-adanya laporan internal, namun kini kembali marak dan terkesan dibiarkan tanpa sanksi tegas.
Faktor intimidasi psikologis dan bayang-bayang pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak menjadi senjata ampuh yang membuat mayoritas buruh memilih bungkam dan terpaksa merelakan uangnya.
”Kami dan karyawan lainnya sebenarnya sangat keberatan, tapi tidak ada yang berani bersuara atau protes. Sebab, jika ada karyawan—terutama yang masih berstatus baru—mencoba protes, oknum kepala line tersebut tidak segan-segan langsung melakukan pemecatan seketika,” urainya tajam.
Mencekik Buruh Kecil, Desak Penegak Hukum Seret Pelaku
Para pekerja merasa sangat dirugikan karena pungutan senilai Rp20 ribu per karyawan tersebut murni pungutan liar tanpa dasar hukum maupun regulasi perusahaan yang jelas. Jika diakumulasikan dengan jumlah tenaga kerja yang mencapai ratusan di klaster produksi tersebut, total perputaran dana pungli yang bergulir disinyalir bernilai fantastis.
Para buruh kini menaruh harapan besar kepada Pemerintah Kabupaten Serang melalui Tim Penanganan Pungli Ketenagakerjaan bersama aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) yustisi, serta menyeret para oknum yang terlibat ke ranah pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Penabanten.com masih terus berupaya membuka ruang komunikasi dan mencari konfirmasi resmi dari pihak manajemen PT Win Bright Technology. Namun, pihak manajemen perusahaan sejauh ini terpantau masih sangat tertutup untuk memberikan keterangan kepada pers. (Red)























